Implementasi UU Ciptaker Mampu Dorong Perekonomian dan Penyerapan Tenaga Kerja
Implementasi UU Ciptaker Mampu Dorong Perekonomian dan Penyerapan Tenaga Kerja
Oleh : Ratih Safira Utami
Pengimplementasian Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mampu semakin mendorong perekonomian nasional dan juga meningkatkan penyerapan tenaga kerja menjadi jauh lebih banyak.
Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa telah terbukti implementasi akan UU Cipta Kerja sendiri menjadi faktor penting dalam pendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Hal tersebut terbukti pada Kuartal kedua tahun 2023 lalu, yang mana ekonomi Indonesia mampu tumbuh hingga 5,17 persen.
Adanya pertumbuhan perekonomian di Tanah Air tersebut lantaran Undang-Undang Cipta Kerja yang telah mampu meningkatkan efisiensi akan belanja modal. Keberhasilan bertumbuhnya ekonomi di Indonesia memang merupakan buah manis dari hasil kebijakan yang telah diambil oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI).
Beberapa diantaranya adalah pengimplementasian UU Cipta Kerja untuk semakin mendorong efisiensi belanja modal, yang mana jika dilihat dari angka ICOR atau ratio modal sendiri terhadap bagaimana efisiensi di Indonesia masih berada pada angka yang tinggi, yakni mencapai 7,6.
Sebagaimana data, bahwa CEIC menyebutkan rata-rata Incremental Capital Output Ratio (ICOR) pada tahun 2021 hingga 2022 dan pada Maret 2023 di Tanah Air sendiri berada pada angka 7,6. Dengan kata lain, bahwa apabila Indonesia mampu semakin meningkatkan efisiensi belanja hingga mencapai lebih dari 4 persen, maka bisa dikatakan pertumbuhan ekonomi Tanah Air akan terus bisa terjaga pada angka 5 persen.
Sementara itu, Asean+3 Macroeconomic Research Office (AMRO) memproyeksikan bahwa petumbuhan ekonomi di Indonesia pada tahun 2024 ini tetap akan berada pada angka di atas 5 persen. Bukan hanya itu, namun mereka menilai bahwa Tanah Air menjadi salah satu negara dengan kinerja paling kuat jika dibandingkan dengan sebagian besar negara berkembang lainnya di dunia.
Proyeksi tersebut dirilis dalam laporan ASEAN+3 Regional Economic Outlook (AERO) pada edisi Januari 2024, yang mana dinyatakan bahwa Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada tahun 2023 memang berhasil tumbuh hingga sebesar 5 persen dan pada tahun 2024 ini akan terus mengalami peningkatan hingga menjadi 5,2 persen.
Kepala Ekonom AMRO, Hoe Ee Khor menilai bahwa Indonesia telah mengalami pemulihan yang sangat mengesankan dari adanya Pandemi COVID-19, karena terbukti bahwa pertumbuhan perekonomian di Tanah Air mampu terus mencapai sekitar 5 persen dalam periode terakhir. Maka dari itu, dirinya memperkirakan bahwa pertumbuhan ekonomi itu akan terus berlanjut pada 2024.
Tidak tanggung-tanggung, bahkan jika melihat bagaimana proyeksi pertumbuhan ekonomi pada tahun 2024 ini, Indonesia dinilai mampu lebih tinggi dari Jepang yang hanya 1,1 persen dan juga Korea yang hanya 2,3 persen saja. Termasuk pula, jika dibandingkan dengan sebagian besar negara berkembang lainnya, perekonomian bangsa ini jelas memiliki performa yang kuat.
Indonesia telah berhasil melakukan pengelolaan akan sektor ekonomi dengan sangat baik, bukan hanya dalam konteks pertumbuhan saja, namun juga untuk mengatasi inflasi. Terbukti bahwa Tanah Air mampu menurunkan inflasi dengan sangat tajam, terlebih juga di saat yang sama, mampu menjaga adanya defisit fiskal menjadi jauh lebih kecil dari batas atasnya.
Seluruh keberhasilan itu juga sama sekali tidak bisa dilepaskan dari keberadaan UU Cipta Kerja yang diterbitkan oleh Pemerintah RI dengan model omnibus law di tengah situasi perekonomian yang kala itu sedang terpuruk akibat adanya imbas dari Pandemi COVID-19. Sehingga memang mau tidak mau, sebagai upaya untuk semakin menguatkan ketahanan atau resiliensi ekonomi nasional, sejumlah pembauran akan kebijakan terus digulirkan.
Beberapa diantara pembauran kebijakan tersebut yakni hilirisasi industri, penerapan digitalisasi, peningkatan kewirausahaan hingga reformasi sistem perizinan melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Kemudian kebijakan yang dibuat juga termasuk dalam pengendalian moneter dan fiskal.
Keberadaan UU Cipta Kerja sendiri mampu semakin menyederhanakan regulasi dan perizinan yang ditujukan untuk semakin meningkatkan iklim usaha serta daya saing. Hal tersebut sangat penting karena iklim usaha yang baik akan mampu menarik investasi yang berkualitas, sehingga bisa memberikan multiplier effect termasuk penambahan lapangan pekerjaan untuk masyarakat.
Di sisi lain, hanya dengan melakukan pertambahan tenaga kerja sana maka akan terjadi pertumbuhan ekonomi sehingga juga mampu mengurangi jumlah keluarga miskin di Indonesia. Pemerintah sangat menyadari hal tersebut, sehingga melakukan reformasi struktural dengan penerbitan Undang-Undang II/2020 tentang Cipta Kerja untuk mendorong lapangan kerja yang jauh lebih banyak dan bersifat inklusif.
Berbagai aturan turunan pun telah berhasil diselesaikan sejak dikeluarkannya pertama kali UU Cipta Kerja sendiri. Pengimplementasian kebijakan tersebut telah menjadi bagian dari upaya menggencarkan reformasi struktural oleh Pemerintah, utamanya dalam menanggulangi situasi makro ekonomi pada saat Pandemi COVID-19 terjadi beberapa waktu lalu.
Akibat pengimplementasian akan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), terbukti bahwa kini kebijakan tersebut mampu semakin mendorong perekonomian bangsa bahkan diprediksi akan terus berada di atas 5 persen pada tahun 2024 ini. Bukan hanya itu, namun juga mampu semakin mendorong terbuka lebarnya penyerapan tenaga kerja demi kesejahteraan masyarakat.
)* Penulis adalah kontributor Persada Instit
Post Comment