Dukungan Presiden Prabowo di Pilkada Jateng Sesuai Kapasitas Ketum Parpol dan Tak Langgar Aturan

Dukungan Presiden Prabowo di Pilkada Jateng Sesuai Kapasitas Ketum Parpol dan Tak Langgar Aturan

Oleh: Firdaus Arif

Presiden Prabowo Subianto yang juga merupakan Ketua Umum Partai Gerindra, baru-baru ini menyatakan dukungannya terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, dalam Pilkada Serentak 2024. Beberapa pihak menilai bahwa dukungan tersebut merupakan hal yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada.

Menurut Menko Polkam, Budi Gunawan, tindakan Presiden Prabowo memberikan dukungan kepada pasangan calon tersebut adalah hal yang wajar. Budi menekankan bahwa dalam negara demokrasi, setiap pasangan calon tentu berusaha mendapatkan dukungan dari berbagai pihak untuk memenangkan pemilihan. Oleh karena itu, Presiden Prabowo, sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, memiliki hak untuk mendukung calon yang sesuai dengan arah politik partainya.

Budi Gunawan juga menjelaskan bahwa momen ketika video dukungan itu direkam menunjukkan Presiden Prabowo berperan sebagai tuan rumah yang menerima kedatangan pasangan Luthfi-Yasin yang meminta dukungan. Dalam kapasitas tersebut, Presiden Prabowo tidak bisa menolak tamu yang datang untuk meminta dukungan. Hal ini menunjukkan bahwa tindakannya tidak melanggar hukum, karena itu adalah bentuk dari keramahan politik yang sesuai dengan konstitusi.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, juga memberikan pandangan yang sejalan dengan pernyataan Budi Gunawan. Bima Arya menyatakan bahwa langkah Presiden Prabowo yang memberikan dukungan terhadap pasangan Luthfi-Yasin tidak melanggar aturan yang ada. Menurutnya, sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, Presiden Prabowo berhak memberikan dukungan kepada pasangan calon yang ingin memperoleh bantuan atau dukungan dari partainya. Bima Arya juga menegaskan bahwa tindakan ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tidak ada pelanggaran norma yang signifikan dalam konteks tersebut.

Selain itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo, dalam kapasitasnya sebagai ketua umum partai, memiliki hak untuk mendukung pasangan calon di Pilkada. Keputusan tersebut, menurut Hasan Nasbi, tidak bertentangan dengan aturan, apalagi karena dukungan tersebut tidak mempengaruhi proses administrasi pemerintahan atau tugas negara yang dijalankan oleh Presiden. Dengan demikian, pernyataan tersebut menegaskan bahwa dukungan yang diberikan oleh Presiden Prabowo adalah bagian dari kebebasan politik yang sah dalam demokrasi.

Di sisi lain, akademisi Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, juga menyatakan pandangan yang serupa. Menurut Ujang, apa yang dilakukan oleh Presiden Prabowo dalam video dukungannya bukan merupakan bentuk intervensi yang melanggar hukum. Menurutnya, dukungan tersebut adalah bagian dari kebebasan politik yang dimiliki oleh setiap individu, termasuk Presiden Prabowo.

Ujang menambahkan bahwa jika Partai Gerindra, yang dipimpin oleh Presiden Prabowo, sudah secara terbuka mendukung pasangan calon Luthfi-Yasin, maka itu adalah bagian dari hak politik partai. Sebagai ketua umum partai, Presiden Prabowo memiliki kewenangan penuh untuk memberikan dukungan kepada pasangan calon yang dianggapnya tepat.

Lalu, Ujang juga menegaskan bahwa yang dilakukan oleh Presiden Prabowo bukanlah campur tangan yang bersifat ilegal, apalagi sampai mengintervensi jalannya Pilkada. Menurutnya, memberikan dukungan adalah tindakan sah dalam rangka partisipasi politik, selama tidak melanggar ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Pilkada. Tindakannya, menurut Ujang, tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum atau etika politik karena tidak ada unsur paksaan terhadap pihak lain dan tetap mematuhi proses yang ada.

Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, Presiden Prabowo tentunya berhak untuk mendukung pasangan calon yang dianggapnya sesuai dengan visi partainya. Selain itu, sebagai Presiden, dia tetap wajib memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada berlangsung secara adil dan sesuai dengan prinsip demokrasi. Dengan kata lain, meskipun Presiden Prabowo memberikan dukungan politik kepada pasangan Luthfi-Yasin, keputusan akhir tetap berada di tangan rakyat, yang berhak menentukan pilihan mereka melalui proses pemilihan yang bebas dan adil.

Bagi banyak pengamat, langkah ini juga mencerminkan transparansi dalam politik, di mana proses dan keputusan yang diambil oleh pemimpin politik tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Dukungan yang diberikan oleh Presiden Prabowo, meskipun diungkapkan melalui video, menunjukkan sikap terbuka dan komunikasi yang jelas dengan publik mengenai posisi politik partai yang dipimpinnya. Dalam demokrasi, aspek komunikasi politik ini sangat penting untuk memastikan bahwa rakyat memahami posisi dan pilihan yang tersedia dalam proses pemilihan.

Secara keseluruhan, tindakan Presiden Prabowo memberikan dukungan kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah dianggap sebagai bagian dari kebebasan politik yang sah. Ini adalah haknya sebagai ketua umum partai yang juga memiliki pengaruh dalam arena politik Indonesia. Dalam konteks demokrasi, setiap orang berhak untuk berpartisipasi dalam mendukung calon yang dianggap tepat, selama tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak mengganggu independensi proses pemilu. Dengan demikian, langkah Presiden Prabowo tidak melanggar aturan atau norma yang ada, melainkan merupakan bagian dari hak politik yang dijamin oleh sistem demokrasi di Indonesia.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Naca Nusantara