Perlindungan HAM Semakin Dikuatkan Pemerintah Selaras Aspirasi 17+8

Perlindungan HAM Semakin Dikuatkan Pemerintah Selaras Aspirasi 17+8

Jakarta — Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menyampaikan bahwa penguatan peranan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal menjadi salah satu prioritas utama dalam revisi Undang-Undang HAM yang saat ini tengah digodok.

 

Natalius Pigai menjelaskan, Kementerian HAM kini sedang menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM yang akan menggantikan UU Nomor 39 Tahun 1999. Langkah ini dinilai selaras dengan aspirasi publik, terutama tuntutan sipil 17+8 yang sebelumnya digaungkan di DPR.

 

“Yang kami hadirkan adalah undang-undang yang memayungi aspek HAM secara keseluruhan, termasuk memberi penguatan kepada institusi-institusi, khususnya Komnas HAM,” katanya.

 

Ia menekankan bahwa revisi UU HAM ini dirancang agar rekomendasi Komnas HAM tidak lagi dianggap sebatas formalitas. Nantinya, setiap rekomendasi yang dikeluarkan melalui Sidang Paripurna Komnas HAM bersifat mengikat (binding) dan wajib ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

 

“Rekomendasi yang dikeluarkan bukan cuma selembar kertas. Kalau tidak dijalankan, akan ada sanksi tegas,” ujarnya.