Pemberlakuan PP Tunas Dorong Platform Lebih Bertanggung Jawab
Pemberlakuan PP Tunas Dorong Platform Lebih Bertanggung Jawab
Oleh: Elvina Saras
Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas menandai langkah tegas pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
PP Tunas tidak diarahkan untuk membatasi peran anak maupun orang tua, melainkan menitikberatkan pada tanggung jawab platform digital sebagai penyedia layanan yang selama ini menjadi ruang interaksi utama generasi muda.
Pemerintah memandang bahwa ekosistem digital yang terus berkembang harus diimbangi dengan tata kelola yang kuat. Dalam konteks ini, PP Tunas hadir sebagai instrumen yang memastikan penyelenggara sistem elektronik memiliki akuntabilitas yang jelas dalam menjaga keamanan pengguna anak. Pendekatan ini menunjukkan keberpihakan negara terhadap perlindungan generasi muda di tengah masifnya penetrasi teknologi digital.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Mediodecci Lustarini, menjelaskan bahwa regulasi ini dirancang sebagai penguatan tata kelola platform digital.
Mediodecci menegaskan bahwa fokus pengaturan berada pada penyelenggara sistem elektronik, sehingga mereka memiliki kewajiban untuk memastikan ruang digital aman bagi anak. Penjelasan tersebut menggarisbawahi bahwa tanggung jawab utama berada pada pihak yang mengelola dan memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas digital.
Menurut Mediodecci, platform digital memiliki posisi strategis dalam ekosistem internet karena menjadi pusat perputaran aktivitas dan nilai ekonomi yang sangat besar. Oleh karena itu, pemerintah menilai wajar apabila beban tanggung jawab perlindungan anak diletakkan pada platform, bukan pada pengguna individu. Perspektif ini memperlihatkan pendekatan regulasi yang adaptif terhadap realitas industri digital global.
Implementasi PP Tunas mendorong platform untuk menyediakan sistem yang aman, andal, dan bertanggung jawab. Regulasi ini mengharuskan adanya mekanisme perlindungan yang terintegrasi dalam desain layanan digital. Konsep safety by design menjadi salah satu prinsip utama, di mana perlindungan anak tidak lagi bersifat tambahan, melainkan menjadi bagian dari fondasi pengembangan produk dan fitur.
PP Tunas juga mengatur klasifikasi usia pengguna sebagai dasar dalam menentukan akses layanan. Dengan adanya pengelompokan usia, platform dapat menyesuaikan konten dan fitur sesuai dengan tingkat perkembangan anak. Langkah ini diyakini mampu meminimalkan paparan risiko digital yang selama ini kerap dihadapi anak-anak, mulai dari konten tidak layak hingga interaksi yang berpotensi membahayakan.
Selain itu, kewajiban verifikasi usia menjadi komponen penting dalam memastikan efektivitas perlindungan. Platform dituntut untuk mengembangkan sistem yang mampu mengidentifikasi usia pengguna secara akurat. Upaya ini sekaligus mendorong peningkatan standar operasional platform digital di Indonesia agar lebih profesional dan bertanggung jawab.
Pemerintah juga menetapkan batasan tegas terkait penggunaan platform oleh anak di bawah usia 16 tahun. Dalam ketentuan tersebut, platform tidak diperbolehkan memfasilitasi pembuatan akun bagi kelompok usia tersebut. Bahkan, akun yang dikategorikan berisiko tinggi diwajibkan untuk diblokir atau dinonaktifkan. Kebijakan ini diterapkan secara bertahap untuk memastikan proses penyesuaian berjalan optimal.
Sejumlah platform global mulai menunjukkan respons positif terhadap kebijakan ini. Roblox menjadi salah satu contoh yang melakukan penyesuaian lebih awal dengan memperkuat kontrol komunikasi dan konten bagi pengguna muda. Respons ini dinilai sebagai sinyal bahwa regulasi nasional dapat diikuti oleh pelaku industri global tanpa menghambat inovasi.
Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, memandang langkah kepatuhan awal dari platform sebagai perkembangan yang patut diapresiasi. Ia menilai bahwa respons tersebut mencerminkan kesadaran industri terhadap pentingnya perlindungan anak. Ia juga menekankan bahwa seluruh platform, termasuk TikTok, Instagram, YouTube, dan X, perlu menunjukkan komitmen yang sama agar tidak muncul kesan ketidakadilan dalam penerapan regulasi.
Lebih lanjut, Nurul melihat kebijakan ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjawab tantangan era digital. Selama ini, anak-anak sering kali berinteraksi di ruang digital tanpa perlindungan yang memadai. Dengan adanya PP Tunas, negara memberikan kerangka perlindungan yang lebih sistematis dan terukur.
Pemberlakuan regulasi ini juga diperkirakan akan mendorong transformasi di sektor industri digital. Platform dituntut untuk memperkuat sistem verifikasi, meningkatkan moderasi konten, serta memastikan keamanan layanan secara menyeluruh. Perubahan ini berpotensi menciptakan standar baru yang lebih tinggi dalam operasional platform digital.
Keterlibatan masyarakat turut menjadi faktor penting dalam mendukung implementasi PP Tunas. Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kawiyan, menilai bahwa partisipasi publik diperlukan untuk memastikan pengawasan berjalan efektif. Masyarakat diberikan ruang untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh platform, sehingga tercipta mekanisme kontrol yang lebih luas.
Peran tersebut memperkuat pendekatan kolaboratif antara pemerintah, industri, dan masyarakat dalam menciptakan ruang digital yang aman. Dengan adanya partisipasi publik, implementasi regulasi tidak hanya bergantung pada pengawasan pemerintah, tetapi juga didukung oleh kesadaran kolektif.
Ke depan, konsistensi pengawasan dan evaluasi kebijakan akan menjadi kunci keberhasilan implementasi PP Tunas. Pemerintah diharapkan terus memperkuat koordinasi lintas sektor agar seluruh ketentuan berjalan efektif dan tepat sasaran. Dengan demikian, ruang digital Indonesia dapat berkembang secara inklusif tanpa mengorbankan aspek perlindungan anak.
*Penulis merupakan Pengamat Kebijakan Digital Nasional
