Hilirisasi Dinilai Jadi Jalan Kemandirian Ekonomi dan Penciptaan Lapangan Kerja

Hilirisasi Dinilai Jadi Jalan Kemandirian Ekonomi dan Penciptaan Lapangan Kerja

Jakarta, – Kebijakan hilirisasi mineral kian mengukuhkan posisinya sebagai strategi utama dalam mendorong kemandirian ekonomi nasional sekaligus membuka peluang besar bagi penciptaan lapangan kerja.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Direktur Utama PT MIND ID, Maroef Sjamsoeddin, menegaskan bahwa hilirisasi mineral merupakan kunci strategis untuk membawa Indonesia masuk dalam rantai pasok global, khususnya pada industri kendaraan listrik (electric vehicle/EV) yang terus berkembang pesat. Menurutnya, selama ini Indonesia hanya dikenal sebagai eksportir bahan mentah, padahal potensi nilai tambah dari pengolahan dalam negeri sangat besar.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

“Potensi tersebut membuka peluang besar bagi Indonesia untuk tidak lagi sekadar menjadi pemasok bahan baku, tetapi juga pemain utama dalam rantai pasok global industri kendaraan listrik,” ujar Maroef.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa hilirisasi tidak hanya berdampak pada peningkatan nilai ekonomi, tetapi juga menciptakan efek berganda bagi perekonomian. Kebijakan ini mampu memperkuat daya saing industri nasional, membuka lapangan kerja baru, serta mendorong pertumbuhan usaha mikro dan kecil (UMK) di sekitar kawasan industri.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

“Mengelola sumber daya mineral tidak cukup hanya dari sisi produksi, tetapi harus terintegrasi hingga ke industri hilir agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas,” tegasnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Senada dengan itu, Anggota Komisi XII DPR RI, Nevi Zuairina, menilai bahwa hilirisasi merupakan langkah strategis dalam memperkuat kemandirian ekonomi Indonesia. Ia menekankan bahwa dalam satu dekade terakhir, kebijakan hilirisasi telah terbukti memberikan dampak positif bagi transformasi ekonomi nasional.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

“Dalam satu dekade terakhir, kita telah mendapatkan pelajaran berharga bahwa hilirisasi memiliki dampak positif. Kebijakan hilirisasi mesti diteruskan sehingga Indonesia terus melangkah menuju transformasi ekonomi yang signifikan,” ujarnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Nevi menjelaskan bahwa hilirisasi mineral sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mewajibkan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri sebelum diekspor. Kebijakan ini menjadi fondasi penting untuk mengurangi ketergantungan terhadap ekspor bahan mentah sekaligus meningkatkan daya saing di pasar global.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

“Kita tidak bisa lagi hanya bergantung pada ekspor bahan mentah. Hilirisasi adalah jawaban untuk meningkatkan daya saing kita di pasar global,” tegasnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dengan komitmen kuat dari pemerintah dan dukungan berbagai pemangku kepentingan, hilirisasi diyakini akan menjadi motor penggerak utama dalam mewujudkan ekonomi Indonesia yang mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan, sekaligus menciptakan lebih banyak peluang kerja bagi masyarakat di seluruh pelosok negeri.