Danantara Sumberdaya Indonesia: Transparansi untuk Nilai Tambah Nasional

Danantara Sumberdaya Indonesia: Transparansi untuk Nilai Tambah Nasional

Oleh: Yusuf Rinaldil

Di tengah dinamika ekonomi global yang semakin kompleks, Indonesia membutuhkan langkah strategis untuk memastikan kekayaan sumber daya alam nasional benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat. Selama bertahun-tahun, persoalan under invoicing, transfer pricing, hingga kebocoran devisa hasil ekspor menjadi tantangan serius yang menggerus potensi penerimaan negara. Dalam konteks itulah pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menjadi momentum penting bagi perbaikan tata kelola ekonomi nasional.

 

Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah berani dengan membentuk BUMN khusus ekspor komoditas strategis melalui Danantara Sumberdaya Indonesia. Kebijakan ini bukan sekadar perubahan administratif, melainkan transformasi paradigma pengelolaan sumber daya alam Indonesia menuju sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan bernilai tambah tinggi.

 

Chief Executive Officer Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, menegaskan bahwa pembentukan DSI bertujuan memperkuat transparansi transaksi ekspor komoditas nasional. Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak lagi ingin membiarkan potensi kebocoran ekonomi terus terjadi dalam rantai perdagangan komoditas strategis Indonesia.

 

Selama ini, berbagai data pemerintah maupun lembaga internasional menunjukkan masih tingginya praktik manipulasi harga ekspor pada sejumlah komoditas unggulan seperti batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloys. Akibatnya, negara kehilangan potensi pajak, royalti, serta devisa dalam jumlah besar. Bahkan, validitas data perdagangan nasional ikut terganggu sehingga menyulitkan pemerintah menyusun kebijakan ekonomi yang tepat sasaran.

 

Pembentukan DSI menjadi jawaban atas persoalan tersebut. Pemerintah kini memiliki instrumen yang dapat memantau volume ekspor, harga transaksi, hingga mekanisme pengiriman komoditas secara lebih komprehensif. Dalam tahap awal, mulai Juni hingga Desember 2026, seluruh eksportir diwajibkan melaporkan rincian transaksi kepada DSI agar pemerintah dapat memastikan harga ekspor sesuai dengan indeks pasar global dan prinsip kewajaran.

 

Langkah ini penting karena selama ini disparitas harga ekspor kerap terjadi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahkan mengungkapkan adanya perbedaan harga signifikan antara harga jual komoditas Indonesia ke Singapura dibandingkan harga di pasar Amerika Serikat. Situasi semacam itu menunjukkan adanya ruang besar bagi praktik manipulasi harga yang merugikan negara.

 

Karena itu, kehadiran DSI harus dipahami bukan sebagai hambatan perdagangan, melainkan upaya modernisasi tata kelola ekspor nasional. Pemerintah justru ingin menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih sehat, terbuka, dan terpercaya bagi seluruh pelaku usaha. Transparansi pada akhirnya akan meningkatkan kredibilitas Indonesia di pasar internasional.

 

Chief Investment Officer Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, menjelaskan bahwa DSI akan memperkuat sistem pelaporan perdagangan serta memastikan seluruh transaksi dilakukan secara akuntabel dan sesuai harga pasar. Selain itu, DSI juga akan mendukung pengelolaan devisa negara secara optimal melalui konsolidasi data dan tata kelola yang lebih efisien.

 

Kebijakan ini memiliki dampak yang jauh lebih luas daripada sekadar pengawasan ekspor. DSI berpotensi menjadi instrumen penguatan kedaulatan ekonomi nasional. Ketika transaksi ekspor dapat dimonitor secara menyeluruh, maka devisa hasil ekspor akan lebih mudah dikendalikan dan dipastikan kembali ke dalam negeri. Hal ini sangat penting di tengah tekanan global terhadap nilai tukar rupiah dan volatilitas pasar keuangan internasional.

 

Apalagi saat ini ekonomi dunia sedang menghadapi ketidakpastian akibat fluktuasi harga energi, konflik geopolitik, dan perlambatan ekonomi global. Dalam situasi seperti itu, negara-negara penghasil komoditas dituntut memiliki sistem perdagangan yang efisien sekaligus mampu menjaga kepentingan nasional.

 

Lebih jauh, pembentukan DSI juga dapat mempercepat agenda hilirisasi nasional. Dengan tata kelola ekspor yang lebih tertata, pemerintah memiliki ruang lebih besar untuk mendorong industrialisasi berbasis sumber daya alam. Komoditas seperti batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloys tidak lagi hanya dipandang sebagai barang ekspor mentah, tetapi sebagai basis pembangunan industri bernilai tambah tinggi.

 

Di sisi lain, dukungan dunia usaha terhadap kebijakan ini juga menunjukkan optimisme bahwa reformasi tata kelola akan berdampak positif bagi iklim bisnis. Direktur Utama PT Adaro Andalan Indonesia Tbk, Julius Aslan, menegaskan pihaknya mendukung penuh langkah pemerintah dan meyakini kebijakan tersebut akan memperbaiki dunia usaha secara keseluruhan.

 

Dukungan sektor swasta menjadi penting karena reformasi tata kelola hanya akan berhasil apabila pemerintah dan pelaku usaha berjalan dalam arah yang sama. Pemerintah telah memberikan masa transisi dan evaluasi bertahap agar implementasi kebijakan tidak mengganggu aktivitas ekspor nasional. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap mengedepankan stabilitas ekonomi dan kepastian usaha.

 

Mulai Januari 2027, pemerintah akan menerapkan platform digital terpadu yang disiapkan Danantara untuk mengelola transaksi ekspor komoditas strategis. Digitalisasi ini menjadi langkah maju dalam membangun sistem perdagangan nasional yang modern, efisien, dan terintegrasi. Dengan teknologi digital, pengawasan transaksi dapat dilakukan secara real time sehingga meminimalkan celah manipulasi data maupun praktik perdagangan ilegal.

 

Pembentukan Danantara Sumberdaya Indonesia harus dipandang sebagai bagian dari transformasi besar ekonomi Indonesia menuju tata kelola sumber daya alam yang lebih berdaulat. Transparansi bukan sekadar slogan administratif, melainkan fondasi untuk menciptakan nilai tambah nasional yang lebih besar.

 

)*Penulis Merupakan Pengamat Ekonomi