Mengawal RUU Perampasan Aset secara Cermat dan Konstitusional
Mengawal RUU Perampasan Aset secara Cermat dan Konstitusional
Oleh : Revan Ananda
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian publik sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi, pencucian uang, narkotika, hingga kejahatan terorganisasi. Di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap penegakan hukum yang lebih efektif, pembahasan RUU ini perlu dikawal secara rasional, objektif, dan berdasarkan prinsip negara hukum. Perdebatan yang berkembang merupakan bagian dari dinamika demokrasi, namun substansi pembahasan hendaknya tetap diarahkan pada tujuan utama, yakni memastikan negara memiliki instrumen hukum yang kuat untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.
Selama ini, penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana sering kali menghadapi kendala ketika aset hasil kejahatan telah dipindahkan, disamarkan, atau dialihkan kepada pihak lain. Akibatnya, meskipun pelaku telah dijatuhi hukuman pidana, negara belum sepenuhnya mampu mengembalikan kerugian yang ditimbulkan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan kejahatan tidak cukup hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus menyasar hasil kejahatan agar tidak lagi dapat dinikmati oleh para pelaku maupun jaringannya. Oleh karena itu, keberadaan regulasi yang mengatur mekanisme perampasan aset menjadi bagian penting dalam memperkuat efek jera sekaligus memulihkan hak masyarakat yang dirugikan.
Namun demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa. Regulasi yang lahir harus mampu menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Prinsip due process of law, asas praduga tidak bersalah, hak atas pembelaan, serta mekanisme pengujian di pengadilan harus tetap menjadi fondasi utama. Dengan demikian, RUU ini tidak hanya menjadi instrumen pemberantasan kejahatan, tetapi juga mencerminkan komitmen Indonesia sebagai negara demokrasi yang menjunjung tinggi supremasi hukum.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pemerintah mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset karena regulasi tersebut dibutuhkan untuk memperkuat sistem hukum nasional. Ia menjelaskan bahwa penyusunan RUU tetap harus mengacu pada ketentuan konstitusi serta memastikan adanya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang beritikad baik. Menurut Supratman, pemerintah terbuka terhadap masukan dari DPR, akademisi, maupun masyarakat agar regulasi yang dihasilkan benar-benar memiliki legitimasi yang kuat, memberikan kepastian hukum, serta tidak menimbulkan ruang penyalahgunaan kewenangan.
Pandangan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak memandang RUU Perampasan Aset semata sebagai instrumen represif, melainkan sebagai bagian dari reformasi hukum yang komprehensif. Pendekatan yang mengedepankan kehati-hatian menjadi penting agar regulasi mampu menjawab tantangan kejahatan modern tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar negara hukum. Keterbukaan terhadap partisipasi publik juga menjadi indikator bahwa proses legislasi dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengakan bahwa pemerintah memiliki komitmen kuat untuk memperkuat pemberantasan korupsi melalui pembentukan regulasi yang berkualitas. Menurut Yusril, RUU Perampasan Aset perlu dibahas secara cermat agar memiliki dasar hukum yang kokoh dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia menekankan bahwa setiap mekanisme perampasan aset harus melalui proses hukum yang adil, dilakukan berdasarkan putusan atau mekanisme yang diatur undang-undang, serta tetap memberikan ruang perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
Dalam perspektif yang lebih luas, kehadiran RUU Perampasan Aset juga memiliki dimensi ekonomi. Keberhasilan negara memulihkan aset hasil tindak pidana akan memberikan kontribusi terhadap optimalisasi penerimaan negara sekaligus memperkuat tata kelola keuangan publik. Dana yang berhasil dipulihkan dapat dimanfaatkan kembali untuk membiayai pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, memperkuat sektor pendidikan dan kesehatan, serta mendukung berbagai program kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu, pembahasan RUU ini tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut kepentingan pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Di sisi lain, regulasi yang kuat juga akan meningkatkan kepercayaan investor terhadap iklim usaha di Indonesia. Dunia usaha pada dasarnya membutuhkan kepastian hukum dan lingkungan bisnis yang bersih dari praktik korupsi maupun pencucian uang. Dengan sistem hukum yang semakin efektif dalam menindak hasil kejahatan ekonomi, Indonesia akan semakin dipandang sebagai negara yang memiliki komitmen tinggi terhadap tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta pemberantasan kejahatan lintas negara.
Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset sebaiknya tidak terjebak pada polarisasi opini ataupun kepentingan politik jangka pendek. Yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap pasal disusun secara proporsional, memenuhi standar konstitusional, serta mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum di masa depan. Diskusi yang sehat, berbasis data, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan akan menghasilkan regulasi yang lebih berkualitas serta memiliki legitimasi publik yang kuat.
Mengawal RUU Perampasan Aset secara rasional berarti menjaga keseimbangan antara semangat pemberantasan kejahatan dan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara. Dengan komitmen pemerintah, dukungan DPR, serta partisipasi aktif masyarakat, Indonesia memiliki peluang besar untuk menghadirkan regulasi yang efektif, adil, dan berkelanjutan. Regulasi yang lahir melalui proses yang matang akan menjadi fondasi penting dalam memperkuat supremasi hukum, meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi negara, serta mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
)* Pemerhati Masalah Hukum


