Bantuan Karhutla Diperkuat, Pemerintah Prioritaskan Perlindungan Masyarakat Terdampak Kabut Asap
Oleh: Dehen Arka Raynard
Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak cukup diukur dari luas wilayah yang berhasil dipadamkan. Keberhasilan penanganan juga perlu dilihat dari kemampuan negara melindungi masyarakat yang menghadapi kabut asap, kekurangan air bersih, gangguan kesehatan, serta terhambatnya aktivitas ekonomi. Dalam konteks tersebut, penguatan bantuan pemerintah pusat dan daerah menjadi bagian penting dari upaya penanggulangan karhutla yang berorientasi pada keselamatan masyarakat.
Presiden RI Prabowo Subianto memosisikan penanggulangan karhutla sebagai agenda yang memerlukan evaluasi dan koordinasi lintas kementerian maupun lembaga. Pada 12 Oktober 2026, Presiden menggelar rapat terbatas bersama jajaran terkait untuk mengevaluasi perkembangan penanganan kebakaran di Kalimantan dan Sumatera. Pembahasan tersebut menunjukkan bahwa persoalan karhutla tidak hanya berkaitan dengan pemadaman, tetapi juga membutuhkan koordinasi pemerintah dalam mengatasi dampaknya.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman menjelaskan bahwa Presiden memberikan perhatian serius terhadap perkembangan karhutla, termasuk kesulitan pemadaman pada kawasan gambut. Menurut Dudung, penanganan terus diupayakan melalui koordinasi TNI, Polri, Kementerian Kehutanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, serta pemerintah daerah. Ia juga menyoroti dampak asap yang telah dirasakan negara tetangga, sehingga pengendalian kebakaran membutuhkan penanganan berkelanjutan.
Komitmen pemerintah pusat turut diwujudkan melalui pengalokasian Bantuan Presiden untuk memperkuat kemampuan daerah. Di Kalimantan Barat, pemerintah provinsi memperoleh alokasi Rp40 miliar untuk penanganan karhutla. Hingga laporan 2 Oktober 2026, pencairan mencapai Rp13,16 miliar atau 32,90 persen. Sementara total alokasi Bantuan Presiden kepada pemerintah provinsi dan sejumlah kabupaten/kota di Kalimantan Barat mencapai Rp205 miliar.
Dukungan anggaran tersebut mencakup tiga bidang utama, yakni pemadaman kebakaran, perlindungan masyarakat, dan pemulihan lingkungan. Penggunaannya meliputi operasi pemadaman darat, penanganan lahan gambut, mobilisasi personel, penyediaan logistik, serta kebutuhan kesehatan masyarakat. Dengan demikian, penanggulangan karhutla diarahkan tidak hanya untuk mengendalikan sumber kebakaran, tetapi juga mengurangi risiko yang dialami warga.
Aspek perlindungan masyarakat mendapat perhatian melalui pembiayaan posko pengungsian, distribusi bantuan, evakuasi, serta pelayanan kesehatan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melaporkan penggunaan anggaran Rp540 juta untuk operasional posko, distribusi logistik, dan evakuasi. Selain itu, sekitar Rp898,72 juta digunakan untuk dukungan kesehatan berupa masker, vitamin, obat-obatan, dan oksigen bagi masyarakat yang membutuhkan.
Di Provinsi Jambi, pemerintah pusat juga memberikan Bantuan Presiden sebesar Rp30 miliar. Gubernur Jambi Al Haris memastikan bahwa penggunaannya mengikuti petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang berlaku. Menurutnya, bantuan tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan operasional penanggulangan karhutla, termasuk logistik, akomodasi, konsumsi, dukungan personel, serta pengadaan peralatan yang diperlukan di lapangan.
Al Haris menjelaskan bahwa alokasi terbesar diberikan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jambi, yakni lebih dari Rp18 miliar. Dukungan juga dialokasikan kepada RSUD Raden Mattaher sebesar Rp6,5 miliar, Dinas Kesehatan lebih dari Rp2,8 miliar, serta Dinas Kehutanan sekitar Rp1,8 miliar. Pembagian tersebut memperlihatkan keterkaitan antara kebutuhan pemadaman, kesiapan layanan kesehatan, dan dukungan kelembagaan dalam menghadapi dampak karhutla.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memperkuat bantuan langsung kepada masyarakat terdampak. Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menyalurkan bantuan pangan di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada 10 Oktober 2026. Pemerintah provinsi juga mendistribusikan masker, multivitamin, air bersih, serta bantuan tunai melalui Program Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS).
Agustiar menegaskan bahwa masyarakat yang memenuhi persyaratan berhak memperoleh bantuan meskipun penyalurannya berlangsung bertahap karena proses pengadaan dan pengemasan. Ia juga membuka kesempatan bagi warga yang belum terdata untuk menyampaikan laporan melalui pemerintah kelurahan, RT/RW, maupun saluran pengaduan agar dapat dilakukan verifikasi dan validasi penerima.
Melalui program KHBS, pemerintah provinsi menambah frekuensi bantuan tunai sebesar Rp250.000 bagi setiap keluarga penerima manfaat sebagai respons terhadap dampak karhutla. Selain itu, bantuan pangan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, sementara distribusi jutaan liter air bersih dilakukan untuk membantu warga menghadapi kekeringan dan penurunan kualitas sumber air.
Langkah tersebut relevan karena dampak karhutla tidak berhenti ketika api berhasil dipadamkan. Kabut asap dapat mengganggu kesehatan, aktivitas belajar, mobilitas, serta produktivitas masyarakat. Karena itu, penyediaan bantuan pangan, air bersih, perlengkapan kesehatan, dan layanan medis perlu berjalan bersama operasi pemadaman serta upaya pencegahan kebakaran berikutnya.
Besarnya alokasi bantuan tetap membutuhkan pengawasan. Pencairan yang dilakukan bertahap harus disertai pelaporan yang transparan, ketepatan sasaran, dan evaluasi manfaat. Koordinasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, tenaga kesehatan, aparat, serta relawan juga diperlukan agar bantuan menjangkau kelompok rentan dan wilayah yang paling membutuhkan.
Berbagai langkah pemerintah dalam menangani karhutla memberikan dasar bagi masyarakat untuk tetap optimistis menghadapi situasi yang berkembang. Dukungan anggaran dari pemerintah pusat, penguatan operasi pemadaman, serta penyaluran bantuan pangan, air bersih, dan layanan kesehatan memperlihatkan bahwa perlindungan warga menjadi bagian penting dalam penanganan karhutla. Meskipun tantangan di lapangan masih besar, koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diharapkan mampu mempercepat pengendalian kebakaran sekaligus meringankan beban masyarakat terdampak. Optimisme ini menunjukkan komitmen pemerintah tidak hanya tercermin dalam kebijakan, tetapi juga dalam perlindungan dan pemulihan kehidupan warga.
*) Akademisi dan Pemerhati Kebijakan Publik
