Koperasi Merah Putih Perluas Akses Obat dengan Pengawasan Keamanan

Jakarta – Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong menjadi salah satu sarana untuk memperluas akses masyarakat terhadap obat-obatan dan layanan kesehatan. Pemerintah menyiapkan dukungan regulasi sekaligus memastikan aspek keamanan, mutu, dan kelayakan layanan tetap menjadi perhatian utama.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengatakan, pihaknya memberikan diskresi terkait fasilitas penyimpanan obat di gerai koperasi. Kebijakan tersebut tetap mensyaratkan pemisahan tempat penyimpanan obat dari makanan maupun bahan baku lainnya.

Taruna menjelaskan, saat ini sebanyak 107 Koperasi Merah Putih telah menjual obat-obatan, dengan jenis terbatas pada obat bebas yang lazim ditemukan di warung dan supermarket. Apabila ingin mengembangkan layanan menjadi apotek, koperasi perlu berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan serta memenuhi ketentuan distribusi melalui Pedagang Besar Farmasi (PBF).

Pemerintah memperkirakan gerai obat dapat dikembangkan hingga sekitar 83.000 koperasi di berbagai wilayah Indonesia. Langkah ini diharapkan membantu masyarakat, terutama di daerah yang jauh dari fasilitas kesehatan, memperoleh obat untuk penanganan awal keluhan ringan.

“Kita memfasilitasi koperasi merah putih khususnya yang berinisiatif membuka gerai-gerai obat yang perkiraannya disiapkan sampai 83.000 koperasi se-Indonesia. Jadi dengan demikian ada dasar hukumnya, ke dasar hukum itu bisa membuka pelayanan ke seluruh negeri kita,” jelas Taruna.

Ia menegaskan, perluasan akses tersebut tidak berarti mengurangi standar pengawasan. BPOM bersama Kementerian Kesehatan tetap mengawal mutu, keamanan, dan khasiat obat yang dipasarkan melalui gerai koperasi.

Di sisi layanan kesehatan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa Kopdes Merah Putih juga direncanakan memiliki unit usaha klinik pratama dan apotek. Sejumlah proyek percontohan telah dilakukan untuk menguji model bisnis layanan tersebut sebelum diterapkan lebih luas.

“Sudah ada pembahasan memang salah satu unit bisnis dari koperasi selain logistik perdagangan itu ada juga apotek dan klinik,” kata Budi.

Menurut Budi, klinik koperasi dirancang menggunakan model bisnis seperti klinik swasta. Layanan tersebut nantinya berpeluang melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Dengan pengawasan lintas lembaga dan pemenuhan standar layanan, pengembangan unit kesehatan koperasi diharapkan memperkuat jangkauan pelayanan dasar. Kehadirannya sekaligus menjadi upaya pemerintah mendekatkan akses obat dan layanan kesehatan kepada masyarakat di berbagai daerah. (*)