Akademisi Nilai UU Cipta Kerja Bantu Pertumbuhan Ekonomi
Akademisi Nilai UU Cipta Kerja Bantu Pertumbuhan Ekonomi
Oleh : Vania Salsabila Pratama
Seiring dihapusnya kebijakan pembatasan sosial, aktivitas perekonomian di Indonesia harus tetap bergeliat mengingat kondisi perekonomian di Indonesia yang sempat terpuruk sejak Pandemi Covid-19 melanda. Disahkannya UU Cipta Kerja menjadi harapan akan adanya stimulus bagi pergerakan industri serta investasi nasional.
Ekonom Makroekonomi Teuku Riefky menuturkan, kebijakan tersebut tentu akan berdampak signifikan pada perekonomian jika melihat poin-poin yang ada di sana.
Beragam aturan yang ada di dalam produk hukum tersebut menurut Riefky dapat merangsang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan syarat, implementasi dari UU Cipta Kerja itu dapat segera dilakukan dengan baik dan konsisten.
Ekonom dari Penyelidik Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia tersebut menuturkan, regulasi tersebut akan sangat bergantung pada bagaimana implementasinya nanti di lapangan.
Ini bukan hanya soal aturannya saja, tetapi juga implementasi yang harus solid.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui sidang Paripurna pada Selasa (21/3) lalu mengesahkan Perppu 2/2022 menjadi UU. Pengesahan tersebut telah disepakati oleh mayoritas fraksi partai yang ada di parlemen.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan UU tersebut akan mendorong investasi dan menggerakkan sektor usaha Mikro,Kecil dan Menengah (UMKM). Produk hukum tersebut juga disebut mengatur secara fleksibel mengenai ketenagakerjaan di Tanah Air.
Ini akan memberikan kepastian hukum,mendorong investasi dan juga menggerakkan UMKM yang sebelumnya di sektor informal menjadi sektor formal.
Pada kesempatan berbeda, Pengamat Hukum dari Universitas Gadjah Mada, Prof. Nindyo Pramono mengatakan bahwa pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang dilakukan oleh DPR menunjukkan bahwa DPR dan Pemerintah sama-sama menyetujui substansi yang ada di dalam Perppu ini.
Pemerintah sendiri rupanya telah menampung aspirasi dari masyarakat terkait dengan beragam isu yang diatur dalam UU tersebut, seperti upah buruh dan sertifikasi halal. Setelah ditampung dan diperbaiki, maka masuklah Perppu Cipta Kerja dan telah disahkan DPR. Artinya DPR sepakat dengan substansi Perppu menjadi UU seperti yang diusulkan pemerintah.
Lanjutnya, Prof. Nindyo menjelaskan bahwa terdapat manfaat penting dari pengesahan Perppu No. 2 Tahun 2022 sebagai UU khususnya terkait dengan ease of doing business yang ada di Indonesia. Menurutnya, sebelum adanya regulasi seperti UU Cipta Kerja, kemudahan investasi di Indonesia masih kalah saing dengan negara-negara di ASEAN. UU Cipta Kerja ini telah mewadahi kebutuhan terhadap pertumbuhan ekonomi dan arus iklim investasi yang masuk ke Indonesia.
Dirinya memandang bahwa penggunaan metode omnibus Law dalam UU Cipta Kerja merupakan hal yang dipandang tepat. Dengan menggunakan metode omnibus tentu saja pemerintah tidak perlu melakukan revisi setiap UU yang terkait sehingga dapat mengakselerasi proses penyusunan regulasi.
Di beberapa sub sektor yang terkait dengan iklim investasi, seperti sektor pertambangan, perikanan dan tentang perizinan dan lainnya telah diakomodir oleh UU Cipta Kerja. Jika setiap UU yang terkait diperbaiki satu-satu tentu saja akan membutuhkan waktu yang panjang.
Selain itu, pemerintah juga harus segera melakukan sosialisasi pasca disahkan menjadi UU oleh DPR. Meski sosialisasi kelihatannya hanya berkunjung memberikan ceramah-ceramah dan pengumuman. Namun jika berbicara tentang pendidikan kepada masyarakat supaya taat hukum, maka hal seperti sosialisasi haruslah dilakukan.
Prof. Nindyo juga mengajak kepada berbagai pihak untuk dapat mengkaji serta membaca produk hukum tersebut. Hal ini sangatlah penting sehingga masyarakat dapat memahami dampak positif yang diberikan oleh UU Cipta Kerja terhadap sektor perekonomian maupun tenaga kerja.
Perlu diketahui bahwa UU Cipta Kerja merupakan proses perjalanan panjang. Alasan pemerintah menerbitkan UU ialah perpaduan antara kebutuhan mendesak dalam menghadapi ancaman ketidakpastian global, baik yang terkait dengan ekonomi maupun geopolitik, kemudian adanya kekosongan hukum, sehingga perlu adanya kepastian hukum.
Latar belakang lahirnya UU adalah keperluan negara untuk mengupayakan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan melalui cipta kerja. Perlu adanya upaya penyerapan tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan ketat saat ini.
Menariknya efek domino positif dari UU Cipta Kerja adalah regulasi ini mampu menarik investor serta merangsang usaha baru, sehingga lapangan kerja juga pasti aan bertambah. Sehingga dunia bisnis jadi makin dinamis. Masyarakat juga bisa bekerja lagi dan mendapatkan gaji bulanan yang bisa digunakan untuk berbelanja sehingga roda perekonomian akan berjalan.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia tengah menuju ke arah yang baik, masyarakat tidak perlu takut akan bayang-bayang resesi, inflasi atau krisis finansial.
UU Cipta Kerja akan membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia, apalagi regulasi tersebut akan menjadikan keadaan finansial negara menjadi lebih sehat. Masyarakat juga akan diuntungkan karena UU Cipta Kerja memberikan kemudahan akan perizinan membuka usaha.
)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca nusantara
Post Comment