Apresiasi Aparat Keamanan Kawal Proses Rekapitulasi Surat Suara Pemilu 2024

Apresiasi Aparat Keamanan Kawal Proses Rekapitulasi Surat Suara Pemilu 2024

Oleh Janice Alya

Pemilu merupakan tonggak penting dalam perjalanan demokrasi suatu negara. Namun, mengingat pentingnya proses tersebut, tidak dapat dihindari bahwa pemilu juga rentan terhadap potensi kekacauan atau keributan. Untuk mengantisipasi hal ini, aparat keamanan memiliki peran yang sangat vital, terutama dalam memperketat pengamanan selama proses rekapitulasi surat suara Pemilu 2024.

Langkah-langkah yang diambil oleh aparat keamanan untuk memperketat pengamanan dalam proses rekapitulasi surat suara Pemilu 2024 adalah langkah yang esensial dan tidak bisa diabaikan. Pertama-tama, langkah ini membantu menjamin integritas dan keabsahan hasil pemilu, yang merupakan fondasi dari legitimasi pemerintahan yang terpilih. Selain itu, keamanan yang diperketat juga berpotensi untuk menenangkan masyarakat dan mengurangi ketegangan politik pasca-pemilu, yang sering kali menjadi pemicu potensial untuk kerusuhan atau konflik.
Dalam rangka mengawal seluruh tahapan Pemilu 2024, aparat keamanan, TNI-Polri memperketat pengamanan kotak suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di seluruh wilayah hukum Polres Pasangkayu. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pasangkayu, AKBP Candra Kurnia Setiawan S.I.K melalui Kabag Ops, Kompol Pandu Arief Setiawan S.H S.I.K menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen TNI-Polri untuk memastikan bahwa seluruh proses Pemilu 2024 dapat berjalan dengan aman, lancar, dan tertib.
Pandu mengatakan pengamanan perekapan suara di tingkat PPK menjadi prioritas aparat keamanan dalam mengawal Pemilu kali ini. Pihaknya melakukan langkah-langkah ini sebagai upaya untuk mengantisipasi segala potensi gangguan yang dapat mengganggu kelancaran proses demokrasi. Selain itu, kehadiran TNI-Polri di tingkat PPK juga diharapkan dapat memberikan rasa aman.
Pandu juga menambahkan bahwa TNI-Polri siap memberikan pengamanan maksimal untuk memastikan bahwa proses Pemilu dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan menghasilkan keputusan yang sah serta terpercaya. Dengan kolaborasi yang solid antara TNI dan Polri, diharapkan tahapan Pemilu 2024 dapat berlangsung dengan sukses dan tanpa gangguan yang berarti.
Dengan meningkatnya keamanan dalam proses rekapitulasi surat suara, diharapkan pula bahwa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemilihan dan proses demokratis secara keseluruhan akan meningkat. Hal ini dapat membantu memperkuat fondasi demokrasi yang sehat dan meminimalkan potensi gangguan yang dapat mengancam stabilitas politik dan sosial.
Namun demikian, perlu dicatat bahwa pengamanan yang diperketat juga harus dijalankan dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Keterlibatan aparat keamanan haruslah proporsional dan tidak boleh menjadi alasan untuk menekan atau mengintimidasi partisipasi politik yang sah. Kebebasan berpendapat dan berkumpul adalah hak yang harus dihormati, bahkan dalam konteks pemilu.
Pengamanan yang diperketat juga tidak boleh menjadi alasan untuk menghalangi transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekapitulasi surat suara. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan memahami bagaimana proses pemilu dilakukan, serta memastikan bahwa setiap tahapan dilakukan secara adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam konteks tersebut, penting bagi aparat keamanan untuk menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan profesionalisme, serta bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan bahwa keamanan dan demokrasi dapat terwujud secara seimbang.
Kegiatan rekapitulasi suara Pemilu 2024 hingga saat ini masih berjalan sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Diantaranya proses rekapitulasi suara di Kalimantan Selatan yang kini berlangsung di tingkat kecamatan juga masih berjalan. Usai melakukan monitoring pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat kecamatan di sejumlah kabupaten di Kalsel, Anggota Bawaslu Kalsel, Thessa Aji Budiono meminta agar pengawas pemilu melakukan kerja pengawasan rekapitulasi suara sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Thessa meyakini, seluruh jajarannya di pengawas pemilu sudah memahami regulasi terkait pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Namun tambah Thessa, jika masih ada hal yang memerlukan kajian lebih lanjut/keraguan, dapat dikonsultasikan dengan jajaran Bawaslu kabupaten/kota yang juga melakukan monitoring rekapitulasi suara. Lebih lanjut Thessa menambahkan, dalam proses rekapitulasi, jika ada keberatan dari pihak saksi peserta pemilu yang disampaikan kepada jajaran KPU/PPK. Pengawas pemilu perlu memperhatikan masalah atau keberatan saksi peserta pemilu dan jawaban dari jajaran KPU atas keberatan saksi tersebut. Selain itu, seluruh aktivitas pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 telah dituangkan dalam Form A Laporan Hasil Pengawasan (LHP) sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Pergeseran surat suara pemilu saat ini sudah memasuki rekapitulasi suara ke tingkat kecamatan. Bawaslu dan jajarannya melakukan pengawasan langsung terhadap kegiatan rekapitulasi suara tersebut. Proses rekapitulasi di kecamatan dimulai pada 15 Februari hingga 2 Maret 2024. Fokus dalam pengawasan rekapitulasi suara pun dilakukan berjenjang, mulai dari tingkat kelurahan/desa, PPK kecamatan, kabupaten, provinsi hingga ke tingkat nasional.
Secara keseluruhan, upaya aparat keamanan dalam memperketat pengamanan proses rekapitulasi surat suara Pemilu 2024 merupakan langkah yang penting untuk menjaga keharmonisan demokrasi. Namun demikian, langkah ini juga harus diiringi dengan komitmen yang kuat terhadap prinsip-prinsip demokrasi, transparansi, dan hak asasi manusia, sehingga hasil pemilu dapat diterima secara luas oleh masyarakat, dan stabilitas politik serta sosial dapat terjaga dengan baik.

)* Penulis merupakan mahasiswi asal Jakarta

Post Comment