Batal Revisi UU Pilkada, KPU Pastikan Ikuti Putusan MK

Batal Revisi UU Pilkada, KPU Pastikan Ikuti Putusan MK

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memastikan bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan sepenuhnya mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), mulai dari syarat usia calon hingga ambang batas pencalonan. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa putusan MK tersebut akan menjadi pedoman utama KPU hingga proses penetapan pasangan calon (paslon) selesai.

“[Putusan MK] dipedomani terus, sampai penetapan paslon,” ujar Afifuddin dalam konferensi pers. Pernyataan ini sekaligus menepis anggapan bahwa putusan MK hanya akan diikuti pada saat pendaftaran calon saja.

Putusan MK yang dimaksud adalah Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dihitung sejak penetapan pasangan calon, bukan saat pelantikan.

Sementara itu, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 membawa perubahan signifikan pada ambang batas pencalonan. MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan bahwa ambang batas hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu daerah, berkisar dari 6,5 hingga 10 persen. Dengan putusan ini, partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD tetap dapat mencalonkan pasangan calon kepala daerah, membuka peluang yang lebih luas bagi partisipasi politik.

Afifuddin juga menegaskan bahwa pendaftaran calon kepala daerah yang akan berlangsung pada 27–29 Agustus 2024 akan mengikuti peraturan KPU (PKPU) terbaru yang telah disesuaikan dengan putusan MK.

“Yang pasti, nanti pada tanggal 27–29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK,” jelasnya.

Selain itu, KPU akan mengakomodasi perubahan lain yang diamanatkan oleh MK, termasuk aturan kampanye di perguruan tinggi. Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024 dari MK memperbolehkan kampanye di kampus dengan syarat telah mendapatkan izin dan tidak membawa atribut kampanye.

“Itu juga pasti kita harus ikuti, kita perlakukan sama untuk kemudian kita akan segera adopsi dan dimasukkan dalam pengaturan kampanye kita,” tambah Afif.

Untuk memastikan pelaksanaan yang tertib dan sesuai dengan prosedur, KPU akan mengadakan rapat konsultasi dengan DPR melalui rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (26/8/2024), satu hari sebelum pendaftaran calon dimulai. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen KPU dalam menjalankan tugas dengan transparan dan akuntabel, serta memastikan tidak ada pelanggaran prosedural dalam proses demokrasi yang krusial ini.

Dengan kepatuhan KPU terhadap putusan MK, Pilkada 2024 diharapkan berjalan dengan lebih demokratis dan memberikan keadilan yang merata bagi semua calon kepala daerah. KPU terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pemilu, sekaligus membuka ruang partisipasi politik yang lebih luas bagi masyarakat.

*

Post Comment