Bawaslu Tegak Lurus Regulasi dalam Pengawasan hingga Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Pilkada
Bawaslu Tegak Lurus Regulasi dalam Pengawasan hingga Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Pilkada
Oleh: Ahmad Reno
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berkomitmen kuat untuk terus tegak lurus menjunjung tinggi keberlakuan regulasi dalam pengawasan hingga penanganan pelanggaran dan juga jika terjadi sengketa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Menjadi sangat penting peranan Bawaslu dalam mengawal penuh berjalannya pesta demokrasi tingkat daerah tersebut, karena dengannya akan meminimalisasi kemungkinan terjadinya pelanggaran sehingga jika misal terjadi sengketa sekalipun, mampu berjalan dengan lebih kondusif dan berkeadilan dalam Pilkada 2024.
Oleh karenanya, untuk mewujudkan pengawasan hingga penanganan pelanggaran dan juga menangani sengketa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang mampu mendatangkan asas keadilan bagi seluruh pesertanya, maka Bawaslu berkomitmen kuat untuk terus tegak lurus menjunjung tinggi regulasi atau aturan yang berlaku.
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono memberikan arahan kepada seluruh pengawas agar dalam melaksanakan tugas dan wewenang mereka, mampu berjalan sesuai dengan regulasi. Sehingga, petugas pun sangat penting untuk bisa benar-benar memahami aturan mulai dari pencalonan dan seluruh tahapan lain.
Indonesia sendiri merupakan sebuah negara hukum, sehingga segala aspek di dalamnya pasti sudah terdapat aturan atau regulasi yang mengatur untuk menjadi sebuah pedoman dalam berperilaku.
Sehingga, regulasi, terlebih dalam konteks mengawal kesuksesan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 menjadi sangat penting untuk mampu dikuasai oleh semua pihak, khususnya dari penyelenggara Pemilu sendiri karena sebagai landasan mereka dalam bertindak, baik itu dalam rangka melakukan pengawasan, penanganan pelanggaran hingga sengketa.
Tidak hanya sangat penting untuk terus tegak lurus pada regulasi, namun koordinasi antar penyelenggara dan stakeholder atau pemangku kepentingan terkait lainnya termasuk partai politik (parpol) juga menjadi hal yang sangat penting.
Terlebih, ketika misalnya terjadi suatu permasalahan dan terdapat dugaan adanya pelanggaran di tahapan pencalonan, maka pihak divisi penanganan pelanggaran harus mengetahuinya agar mampu tertangani dengan cepat dan tepat.
Selain itu, pihak Bawaslu juga berupaya untuk terus meningkatkan kompetensinya, terlebih dalam rangka penyelesaian sengketa dalam Pilkada Serentak 2024. Salah satunya adalah dengan menjalankan simulasi untuk menjadikan setiap anggota semakin paham tentang penerimaan permohonan dan registrasi penyelesaian sengketa.
Simulasi tersebut berlangsung agar agar pihak Divisi Penyelesaian Sengketa di Bawaslu RI bisa dengan lebih cepat menyerap dan memahami bagaimana alur permohonan penyelesaian sengketa mulai dari hulu hingga hilir.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Jenny Susanto menyampaikan bahwa pada tahapan pencalonan memiliki sub tahapan yang jelas sangatlah krusial untuk mendapatkan pengawasan yang seksama.
Bukan tanpa alasan, pasalnya dalam tahapan pencalonan tersebut dapat berpotensi untuk kemudian mendatangkan sengketa sehingga sudah sepatutnya terjadi upaya pengawasan secara komprehensif.
Senada, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan menjelaskan bahwa setiap penyelesaian sengketa memang harus melakukan koordinasi dengan pihak penyelenggara Pilkada lainnya seperti dari Badan Pengawas Pemilu tingkat Kabupaten atau Kota dan tidak boleh berlangsung misalnya tanpa adanya surat mandat.
Menjadi sangat penting semua pihak mampu memahami mengenai regulasi, baik itu dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 terkait dengan rekomendasi pemilihan ulang jika pihak penyelenggara atau pengawas menemukan pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali atau atas nama orang lain.
Bukan hanya koordinasi dan komunikasi pada beda tingkat atau rayon saja, melainkan penting pula sinergitas antar divisi. Karena hal tersebut menjadikan setiap laporan harus ada pleno dan sama sekali tidak boleh ada egosentris antar divisi.
Selanjutnya, untuk hasil pengawasan administrasi harus tersimpan dengan baik dan jelas, tidak hanya sekedar dalam dokumentasi berupa foto saja, akan tetapi pihak Bawaslu berkomitmen untuk mengadakan bukti fisik seperti kop surat, tanggal hingga tempatnya.
Pasalnya, setiap kinerja Badan Pengawas Pemilu akan mendapatkan pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK) misalnya terjadi suatu sengketa, maka dari itu setiap langkah pengawasan memang harus mendapatkan dokumentasi dengan baik dan tersimpan di dalam folder per tahapan.
Lebih lanjut, untuk Ketua Bawaslu atau Panwaslucam memiliki tanggung jawab dan tidak hanya menandatangani laporan tanpa memastikan kebenarannya, namun benar-benar harus melakukan pengecekan seluruh data dengan baik dan benar.
Dengan adanya koordinasi dan persiapan yang matang, maka bukan tidak mungkin akan menjadikan penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah sudah siap dalam menghadapi berbagai macam tantangan dalam Pilkada Serentak 2024 dan bisa memastikan setiap tahapannya berjalan dengan baik tanpa adanya sengketa yang tidak terselesaikan dengan tuntas.
Memang bisa saja terjadi adanya kemungkinan atau potensi pelanggaran dan hingga melahirkan sebuah sengketa dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Maka dari itu, pihak Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu terus berkomitmen dengan sangat kuat untuk mampu tegak lurus pada seluruh aturan dan regulasi dalam rangka menjalankan pengawasan.
Pengamat Politik
Post Comment