Bersatu Mencegah Politik Uang Menuju Pemilu 2024 yang Adil
Bersatu Mencegah Politik Uang Menuju Pemilu 2024 yang Adil
Oleh : Joanna Alexandra Putri
Tahun 2024 menjadi momen krusial bagi bangsa Indonesia dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan menentukan arah masa depan negara. Dalam rangka menjaga integritas dan kejujuran Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) berkomitmen untuk memitigasi risiko politik uang. Upaya bersama ini menjadi langkah positif dan proaktif dalam menjaga kualitas demokrasi Indonesia.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, menyoroti peran strategis Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam menjaga integritas Pemilu 2024. Pernyataan tegas Arief pada pelantikan 4.646 personel PTPS di Kota Semarang menggarisbawahi urgensi tugas pengawasan tersebut. Menurutnya, PTPS harus memainkan peran sebagai ujung tombak dalam mencegah segala bentuk pelanggaran pemilu, termasuk praktik politik uang.
Pentingnya peran PTPS tidak hanya sebatas pengawasan terhadap proses pemungutan suara. Arief menyoroti potensi pelanggaran yang dapat terjadi, seperti pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai, kampanye yang melanggar aturan, dan bahkan politik uang yang dapat merusak integritas proses demokrasi. Oleh karena itu, Arief meminta para PTPS untuk tidak hanya mengawasi, tetapi juga berani menegur jika menemukan dugaan pelanggaran.
Pelantikan 4.646 personel PTPS tidak hanya sekadar seremonial. Ini merupakan langkah awal dalam menyiapkan pasukan pengawas yang siap melaksanakan tugasnya dengan penuh integritas. Jumlah PTPS yang setara dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Semarang menunjukkan komitmen Bawaslu untuk memastikan setiap lokasi pemungutan suara diawasi secara cermat. Prinsip satu PTPS untuk satu TPS diharapkan dapat menciptakan keterkaitan yang erat antara pengawasan dan lokasi pemungutan suara.
Arief juga menekankan pentingnya memastikan hasil perhitungan suara sesuai dengan jumlah yang sudah dilakukan pemungutan suara. Tidak boleh ada yang kurang ataupun lebih, bahkan pergeseran perolehan suara harus dihindari.
Instruksi ini menandakan bahwa Bawaslu Kota Semarang tak hanya fokus pada pengawasan tahap pemungutan suara, tetapi juga memahami pentingnya tahap perhitungan sebagai bagian integral dari integritas pemilu.
Selain itu, Arief mengajak seluruh personel PTPS untuk memperdalam pengetahuan, terutama terkait pemungutan dan penghitungan suara yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Pembelajaran ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapan mental dan teknis para Pengawas TPS, sehingga mereka dapat menjalankan tugasnya dengan optimal.
Proses seleksi ketat yang dilalui ribuan Pengawas TPS di tingkat Panwaslu Kecamatan menjadi bukti komitmen Bawaslu Kota Semarang dalam memilih personel yang berkualitas.
Sementara itu, DPD RI juga turut aktif dalam menjaga integritas Pemilu 2024. Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin, mengumumkan bahwa DPD RI akan membuka posko pengaduan pelanggaran Pemilu di setiap Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi. Keputusan ini diambil sebagai respons atas hasil Rapat Pimpinan DPD RI yang menegaskan bahwa pengawasan pelaksanaan Pemilu serentak 2024 menjadi prioritas utama DPD RI.
Dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta, Mahyudin menegaskan komitmen DPD RI untuk mengawal setiap tahapan Pemilu dan Pilkada secara demokratis, jujur-adil, bebas politik uang, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pernyataan ini mencerminkan kepedulian DPD RI sebagai lembaga yang mewakili daerah terhadap penyelenggaraan Pemilu yang bersih dan berkualitas.
Posko pengaduan pelanggaran Pemilu yang akan dibentuk di setiap Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi menjadi langkah konkrit DPD RI dalam mengantisipasi dan menindaklanjuti potensi pelanggaran Pemilu.
Mahyudin menekankan pentingnya peran setiap elemen bangsa dalam mengawasi hajat nasional yang diadakan setiap lima tahun sekali. Sebagai lembaga yang lahir dari proses pemilu, DPD RI memiliki tanggung jawab khusus untuk membawa bangsa ini menuju kepemimpinan yang lebih baik.
Keputusan DPD RI untuk membentuk posko pengaduan pelanggaran Pemilu 2024 sejalan dengan amanah konstitusi yang memberikan wewenang kepada DPD RI untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang pemilu.
Hal ini menjadi langkah proaktif dalam menghadapi tantangan pemilu yang kompleks, di mana politik uang seringkali menjadi ancaman tersembunyi yang merongrong proses demokrasi.
Secara keseluruhan, langkah-langkah preventif yang diambil oleh Bawaslu Kota Semarang dan DPD RI memberikan gambaran bahwa upaya mencegah politik uang di Pemilu 2024 semakin diperkuat. Instruksi tegas kepada PTPS dan pembentukan posko pengaduan oleh DPD RI menjadi indikator keseriusan pihak berwenang dalam menjaga integritas dan kejujuran proses pemilu.
Namun, peran masyarakat juga menjadi kunci sukses dalam menjaga integritas Pemilu. Masyarakat memiliki peran yang tak tergantikan dalam melaporkan potensi pelanggaran dan praktik politik uang. Oleh karena itu, perlu ditekankan bahwa media massa dan platform pengaduan online dapat menjadi sarana efektif untuk memobilisasi partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.
Dengan langkah-langkah preventif yang diterapkan oleh Bawaslu Kota Semarang dan DPD RI, diharapkan Pemilu 2024 dapat berlangsung dengan jujur, adil, dan bebas dari politik uang. Keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan akan menjadi kunci kesuksesan dalam menjaga integritas dan melestarikan demokrasi. Oleh karena itu, mari bersama-sama menjaga Pemilu 2024 agar menjadi contoh penyelenggaraan demokrasi yang bermartabat.
)* Penulis adalah Kontributor Jeka Media Institute
Post Comment