Buruh PHK Mendapatkan Jaminan Perlindungan Sosial dari UU Ciptaker

Buruh PHK Mendapatkan Jaminan Perlindungan Sosial dari UU Ciptaker

Oleh : Lukman Keenan Adar

Para pekerja atau buruh yang mengalami PHK mampu mendapatkan jaminan perlindungan sosial yang sangat layak dan membantu dari keberlakuan UU Cipta Kerja yang sebelumnya telah disahkan oleh Pemerintah RI dengan DPR RI.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI), Indah Anggoro Putri menjelaskan bahwa dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah disahkan oleh Pemerintah RI bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) tersebut mampu untuk memberikan kepastian, utamanya adalah dalam perlindungan para pekerja atau buruh.

Bukan hanya itu saja, namun para pekerja atau buruh yang misalnya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan atau tempatnya bekerja, maka mereka akan mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan dan lain sebagainya.

Tidak cukup sampai di sana, para pekerja atau buruh yang mengalami PHK itu juga akan mendapatkan jaminan perlindungan sosial berupa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Memang, tidak bisa dipungkiri lagi bahwa adanya badai pemutusan hubungan kerja telah dan terus mengancam bahkan terjadi di berbagai negara di dunia, termasuk juga tidak bisa dihindari hal itu terjadi pula di Indonesia bahkan sejak awal pandemi COVID-19 melanda dunia dan Tanah Air.
Bahkan, Bank Dunia pun juga telah memberikan prediksinya bahwa terdapat risiko resesi global pada tahun 2023 ini. Meski memang tidak mengalami dampak resesi yang begitu parah akibat baiknya pengelolaan perekonomian di Tanah Air dan juga betapa kuatnya fundamental ekonomi bangsa, namun nyatanya badai PHK telah menghantam hingga ribuan pekerja di Indonesia sejak akhir tahun 2022 lalu.
Kemunculan badai pemutusan hubungan kerja itu tentunya juga akan menimbulkan beragam masalah di Tanah Air, khususnya bagi para pekerja atau buruh, yang mana sekarang permasalahan itu sudah ditemukan solusinya, yakni semenjak disahkannya UU Cipta Kerja, yang di dalamnya telah menjamin adanya perlindungan jaminan sosial tenaga kerja.
Mengenai adanya jaminan perlindungan bagi para pekerja atau buruh yang mengalami PHK tersebut, pakar demografi dan ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Tadjuddin Effendi menilai bahwa adanya jaminan kerja memang merupakan hal yang sangatlah penting untuk terus diupayakan oleh pemerintah.
Menurutnya, dengan adanya jaminan perlindungan sosial itu, akan mampu memberikan perlindungan bagi para pekerja atau buruh, khususnya mereka yang terdampak pemutusan hubungan kerja.
Dalam UU Cipta Kerja sendiri, apabila dibaca dengan teliti, bahkan adanya jaminan atau perlindungan yang terus memihak kepada para pekerja atau buruh bukan hanya satu bentuk saja, melainkan terdapat berbagai macam bentuk lainnya. Beberapa diantaranya adalah adanya jaminan kehilangan pekerjaan, jaminan hari tua, jaminan asuransi dan lain sebagainya.
Tentu dengan adanya berbagai macam perlindungan yang mampu diberikan oleh Pemerintah RI melalui penerapan UU Cipta Kerja, juga memiliki tujuan untuk menghadirkan proteksi agar masyarakat di Tanah Air tidak jatuh dalam timgkat kemiskinan.
Pada konteks ketenagakerjaan sendiri, penerapan Undang-Undang Cipta Kerja itu merupakan bukti konkret dari bagaimana komitmen sangat kuat yang dimiliki oleh Pemerintah RI dalam upayanya untuk terus mampu memberikan serangkaian perlindungan tenaga kerja dan juga keberlangsungan usaha untuk bisa menjawab seluruh tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan yang terjadi.
Pada kesempatan lain, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI), Ida Fauziyah menyatakan bahwa substansi ketenagakerjaan yang telah diatur dalam UU Cipta Kerja sendiri memang pada dasarnya merupakan sebuah penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Adanya penyempurnaan akan substansi yang telah terkandung dalam aturan sebelumnya itu merupakan bentuk dari bagaimana ikhtiar atau upaya yang dilakukan oleh Pemerintah RI dalam memberikan perlindungan yang sifatnya sangat adaptif bagi para pekerja atau buruh agar mereka bisa menghadapi seluruh tantangan ketenagakerjaan yang semakin hari semakin dinamis.
Terlebih, adanya perubahan akan substansi ketenagakerjaan tersebut seluruhnya memang telah mengacu pada hasil serap aspirasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah RI melalui banyaknya diskusi dan dialog mengenai UU Cipta Kerja yang berlangsung di banyak daerah di Indonesia seperti Manado, Medan, Batam, Makassar, Yogyakarta, Semarang, Balikpapan dan Jakarta.
Bersamaan dengan adanya serap aspirasi tersebut, juga telah dilakukan banyak kajian oleh berbagai lembaga independen lainnya, dengan pertimbangan utamanya adalah mampu terus meningkatkan adanya penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, perlindungan pekerja atau buruh dan juga keberlangsungan usaha.
Jaminan perlindungan sosial bagi para pekerja atau buruh yang seluruhnya terdapat dan telah diatur sedemikian rupa dalam UU Cipta Kerja, khususnya ditujukan untuk para buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja merupakan bentuk nyata dari bagaimana komitmen pemerintah untuk memberikan solusi yang adaptif akan bagaimana dinamika dalam dunia ketenagakerjaan.

)* Penulis adalah kontributor Persada Institute

Post Comment