Cendekiawan Sepakat dan Dukung Putusan MK pada Sidang Sengketa Pemilu 2024 Sah
Cendekiawan Sepakat dan Dukung Putusan MK pada Sidang Sengketa Pemilu 2024 Sah
Oleh: David Kiva Prambudi
Cendekiawan mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan menganggap bahwa keputusan tersebut sudah patut mendapatkan legitimasi (legitimate).
Memang Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusannya secara resmi mengenai bagaimana hasil akhir dari gugatan dalam sidang sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang mana sebagai warga negara yang baik, seluruh masyarakat di Indonesia tentu hendaknya mampu menerima dan mendukung penuh akan keputusan tersebut.
Selaku salah satu garda terdepan untuk memberikan penyadaran kepada masyarakat mengenai bagaimana caranya untuk menjadi warga negara yang baik, para cendekiawan menunjukkan sikap yang sangat patut menjadi bahan percontohan, yakni dengan mendukung putusan MK pada sidang sengketa Pemilu 2024.
Sebagai informasi, bahwa Mahkamah Konstitusi telah secara resmi menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 dari tim pasangan calon (Paslon) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan juga Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Kemudian, MK mempertimbahkan dalil dari pihak Anies serta Cak Imin yang meminta supaya Paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka agar didiskualifikasi dari kontestasi politik 2024 itu.
Secara tegas, dalam seluruh pertimbangannya, kemudian Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa dalil untuk mendiskualifikasi pihak paslon Prabowo-Gibran tersebut ternyata sama sekali tidak beralasan menurut hukum.
Terlebih, nyatanya, pihak penyelenggara Pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon dalam sidang tersebut, telah mengikuti seluruh aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres dan Cawapres).
Maka dari itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa dalil yang menganggap kalau terdapat nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) mengenai munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres dan cawapres tersebut sama sekali tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu, sama sekali tidak ada pihak yang menyatakan diri bahwa mereka keberatan setelah penetapan Capres dan Cawapres pasangan Prabowo-Gibran. Lebih lanjut, tidak ada juga bukti bentuk cawe-cawe dari Kepala Negara sebagaimana dalil tim Anies-Muhaimin dalam permohonan mereka.
Sehingga, Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI), KH. Ma’ruf Amin meniilai bahwa pihak Mahkamah Konstitusi sendiri sudah sangat terbuka dalam menyelenggarakan sidang gugatan pada sengketa hasil Pilpres 2024, dengan kata lain, putusan yang MK keluarkan adalah sah.
Juru Bicara (Jubir) Wapres, Masduki Baidlowi menyampaikan bahwa keterbukaan MK sangat terlihat dalam amicus curiae atau ‘sahabat pengadilan’, yang mana menjadikan banyak dari para tokoh bangsa dan cendekiawan menyampaikan pendapat mereka dan kemudian menjadi bahan pertimbangan oleh para Hakim Konstitusi dalam menyusun keputusannya.
Dengan demikian, jelas bahwa putusan Mahkamah Konstitusi merupakan hal yang terlegitimasi karena sesuai dengan pendapat para cendekiawan serta tokoh bangsa dan tidak ada alasan lain lagi untuk menolak putusan tersebut.
Kepada masyarakat, utamanya pada pihak yang sedang bersengketa hendaknya mampu menerima seluruh putusan MK tersebut, karena semua vonis tentunya merupakan sebuah keputusan yang terbaik.
Ketika seluruh pihak mampu terus menjaga kerukunan dan persatuan bangsa, yakni salah satu langkahnya adalah dengan menerima lapang dada serta menghormati bagaimanapun putusan Mahkamah Konstitusi, maka sikap tersebut sangat penting demi menjadikan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini semakin maju dan sejahtera.
Sebab, kerukunan dan persatuan dari segenap elemen bangsa dari berbagai latar belakang, meski sebelumnya sempat memiliki perbedaan pendapat atau pandangan, merupakan sebuah prasyarat utama bagi suatu bangsa agar terus dapat bergerak untuk meraih kemajuan.
Di sisi lain, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur (Jatim), Adhy Karyono juga ikut buka suara dalam menanggapi putusan MK yang menolak gugatan hasil Pilpres 2024 dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Lantaran putusan telah resmi diumumkan, maka selanjutnya langkah terbaik dari segenap masyarakat di Tanah Air adalah tinggal menerima dan mendukung penuh saja putusan tersebut. Karena dengan sikap menerima itu, maka nantinya akan menghilangkan semua urusan kepentingan-kepentingan dan menjadikan bangsa ini bisa berfokus melanjutkan kemajuannya di masa yang akan datang.
Sementara itu, Akademisi dari Universitas Trunojoyo Madura, Jawa Timur, Surokim Abdussalam menegaskan bahwa putusan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU), yakni sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) sesuai dengan prinsip integritas Mahkamah Konstitusi.
Sejauh ini memang seluruh masyarakat terus menunggu hasil putusan MK sebagai penjaga gawang terakhir bagi konstitusi. Hal tersebut juga menjadikan akademisi atau cendekiawan menilai bahwa para hakim Mahkamah Konstitusi jelas memiliki integritas yang tinggi.
Bagaimana seluruh hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sidang sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah sah terlegitimasi hukum dan bersifat final tidak bisa diganggu-gugat lagi. Terlebih, cendekiawan dan para tokoh bangsa juga turut mendukung penuh akan hasil keputusan tersebut, karena itu merupakan sikap terbaik yang harus masyarakat lakukan saat ini demi kemajuan bangsa ke depan.
)* Kontributor Yudistira Institute
Post Comment