Dana Otsus Tingkatkan Kesejahteraan dan Taraf Hidup Masyarakat

Dana Otsus Tingkatkan Kesejahteraan dan Taraf Hidup Masyarakat

Oleh : Manuel Bonay

Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua adalah alokasi dana dari pemerintah pusat untuk Papua yang memiliki banyak sekali manfaatnya bagi masyarakat. Dana Otsus dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan sarana transportasi lainnya. Ini membantu memperbaiki konektivitas antarwilayah di Papua, yang pada gilirannya meningkatkan aksesibilitas penduduk terhadap layanan dan peluang ekonomi. Otonomi Khusus Papua merupakan sebuah langkah yang ditempuh untuk terus memajukan Papua.

Dukungan pemerintah pusat terhadap kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Papua akan terus dilakukan sampai dengan kepada masyarakat benar-benar merasakan manfaat dan dampak di segala sektor. Terbangunnya aksesbilitas terhadap seluruh layanan publik disetiap daerah di Papua adalah suatu keharusan, sehingga dengan adanya dana otsus hak-hak masyarakat yang selama ini belum terlayani dengan baik, dengan adanya dana otsus pelayanan bisa optimal.

Selain itu, sebagian dana Otsus dialokasikan untuk sektor kesehatan dan pendidikan. Hal ini memungkinkan peningkatan akses terhadap layanan kesehatan dan pendidikan yang berkualitas bagi masyarakat Papua, yang sering kali menghadapi tantangan aksesibilitas layanan dasar. Kemudian dana Otsus dapat digunakan untuk mendukung program-program ekonomi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. Contohnya adalah program pelatihan keterampilan, bantuan modal usaha kecil, dan pengembangan sektor ekonomi lokal lainnya.

Pemberian otonomi khusus bagi Papua dilakukan pada momentum yang tepat, yaitu saat orde reformasi dan ketika ada tuntutan masyarakat Papua untuk mengembalikan nama Provinsi Irian Jaya menjadi Papua. Pada saat itu, pemerintah bertekad untuk menyelesaikan berbagai permasalahan besar bangsa Indonesia dalam menata kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik, misalnya pengakuan terhadap eksistensi hak adat, penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) serta penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu.

Hal ini sejalan dengan tujuan dari kebijakan Otsus Papua, yaitu memberikan kewenangan seluas-luasnya bagi provinsi di Papua untuk menyelenggarakan pemerintahan secara khusus serta pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan pemanfaatannya bagi kesejahteraan masyarakat Papua. Kebijakan Otsus juga menempatkan orang asli Papua (OAP) sebagai subyek utama sekaligus sebagai obyek dalam pelaksanaan pembangunan di Papua.

Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa dana Otsus Papua merupakan salah satu upaya untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan. Selain itu, dengan adanya dana Otsus, diharapkan akan mempermudah jangkauan pelayanan di tanah Papua yang luas. Selain itu, kebijakan pemekaran wilayah di Papua merupakan aspirasi yang berasal dari masyarakat Papua sendiri. Aspirasi tersebut telah ada sejak beberapa tahun lalu dan berasal dari berbagai kelompok masyarakat di berbagai wilayah.

Dalam UU Otsus Papua maupun PP Kewenangan Papua, kewenangan provinsi mencakup kewenangan seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan absolut pemerintah dan kewenangan pemerintah terkait kebijakan perencanaan pembangunan, dana perimbangan, sistem administrasi negara, lembaga perekonomian negara, kewenangan pembinaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi dan standardisasi nasional. Kewenangan khusus yang diberikan meliputi bidang pendidikan dan kebudayaan, kesehatan, sosial, perekonomian, kependudukan dan ketenagakerjaan, serta pembangunan berkelanjutan dan lingkungan hidup. Rincian kewenangan khusus bagi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota di Papua tercantum dalam lampiran PP Kewenangan Papua.

Sementara itu, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin, mengatakan pemerintah terus berupaya mempercepat pembangunan Otsus Papua di enam provinsi. Dengan perencanaan dan evaluasi program berjalan, dana Otsus diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Papua. Pihaknya juga menginstruksikan para menteri untuk menjawab sejumlah permasalahan yang ditemui di wilayah Papua. Di antaranya manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di provinsi dan kabupaten berikut dengan penganggaran gajinya.

Selain itu, kewenangan luas atas penyelenggaraan pemerintahan di Papua melalui kebijakan Otsus sangat membuka peluang bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) OAP untuk dapat berkembang dan naik kelas menjadi pengusaha handal. Keberpihakan pemerintah pada pelaku usaha OAP juga telah mendorong adanya penyusunan rencana induk pemerintah khusus di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan (DLHKP) Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu mengatakan Otsus merupakan kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua. Banyak pertimbangan yang melatarbelakangi lahirnya UU Otsus pada tahun 2001, dan itu bisa dilihat di bagian menimbang. Kurang lebih ada 7 hal yang menjadi pertimbangan lahirnya UU Otsus yang merupakan buah pemikiran yang kemudian dirumuskan dan dilahirkan dari anak-anak Papua yang kemudian ditawarkan sebagai solusi mengatasi permasalahan di Papua.

Julian Kelly juga mengatakan pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sesuai dengan amanat UU Otsus serta harus diterapkan dan dikawal bersama.

Selanjutnya melalui Otsus, upaya untuk mempromosikan dan melestarikan budaya serta identitas masyarakat Papua dapat dilakukan. Hal ini bisa dilakukan melalui dukungan terhadap seni dan budaya tradisional, serta memasukkan pendidikan tentang sejarah dan budaya Papua dalam kurikulum pendidikan. Sehingga melalui implementasi yang efektif dari kebijakan Otsus Papua dan pengelolaan yang baik dari dana yang tersedia, diharapkan taraf hidup masyarakat Papua akan meningkat secara signifikan. Namun, upaya ini harus berkelanjutan dan memperhatikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Papua secara holistik.

  • )* Penulis adalah Mahasiswa asal Papua tinggal di Yogyakarta

Post Comment