Debat Capres Cawapres telah Diatur dengan Tegas di Pasal 277 tentang Pemilu
Debat Capres Cawapres telah Diatur dengan Tegas di Pasal 277 tentang Pemilu
JAKARTA-Terkait dengan adanya perubahan format gelaran debat calon Presiden dan Wakil Presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Divisi Advokasi dan Bantuhan Hukum Pemilu RBPR menilai bahwa debat Capres Cawapres telah diatur secara tegas dalam ketentuan pasal 277 ayat 1 UU nomer 7 tahun 2017 Tentang Pemilu.
“Ayat (1) Debat pasangan calon sebagaimana dimaksud ayat 1 hurup h dilaksanakan 5(lima) kali. Penjelasan pasal 277: ayat (1). Yang dimaksud dengan debat pasangan calon dilaksankanan 5 (lima) kali adalah dilaksanakan 3 (tiga) kali untuk calon Presiden dan 2 (dua ) kali untuk calon Wakil Presiden,”ujar Koordinator Divisi Advokasi dan Bantuhan Hukum Pemilu RBPR Sirra Prayuna dalam siaran persnya Sabtu (2/12).
Selanjutnya menurut Sirra, dalam Peraturan KPU Nomer 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum; Pasal 50
1. KPU melaksanakan debat pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 5 kali dengan rincian ; a. 3(tiga) kali untuk calon Presiden, dan 2( dua) kali untuk calon wakil Presiden.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, khusus untuk format rincian 5(lima) kali, dapat dilakukan perubahan oleh KPU setelah berkoordinasi degan DPR.
Kedua lanjut Sirra, bahwa
menjelang terlaksanya debat calon Presiden dan Wakil Presiden, KPU telah merubah format debat dengan menghadirkan Capres Cawapres dalam 5 ( lima) kali gelaran debat, semuanya akan dihadiri secara bersamaan oleh pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. “Tidak ada putaran debat secara terpisah yang khusus hanya dihadiri capres atau cawapres,”tambahnya.
Ketiga; Perubahan format gelaran debat oleh KPU kami nilai telah melanggar ketentuan pasal 277 serta penjelasan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Ke-empat; Bahwa perubahan format debat oleh KPU adalah sebuah produk hukum yang bertentangan degan asas hirarkhis peraturan perundang undangan yakni *asas lex superior derogate legi inferiori* artinya bahwa peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.
Kelima, Perubahan format gelaran debat patut kami duga ada sebuah kekuatan politik besar yang mempengaruhi perubahan tersebut sehingga tindakan KPU kami pandang telah melanggar asas pemilu dan prinsif penyelenggara pemilu yakni mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien.
Sedangkan Ke-enam ; pihaknya mendesak KPU agar gelaran debat calon Presiden dan Wakil Presiden untuk mematuhi perintah UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu sehingga rakyat dapat menilai calon pemimpinya akan dibawa kemana kapal besar 276 juta rakyat Indonesia
Post Comment