Hormati Sidang Sengketa Pemilu sebagai Cermin Kedewasaan Berdemokrasi

Hormati Sidang Sengketa Pemilu sebagai Cermin Kedewasaan Berdemokrasi

Oleh: Silvia Anggun P

Pemilihan umum (Pemilu) adalah puncak dari proses demokrasi di suatu negara. Setelah pemungutan suara selesai, sering kali muncul sengketa terkait hasil Pemilu.

Sidang sengketa Pemilu menjadi wahana bagi peserta Pemilu untuk menyelesaikan perselisihan secara hukum. Proses ini bukan hanya sekadar bentuk pertanggungjawaban hukum, tetapi juga cerminan dari kedewasaan demokrasi suatu bangsa.

Menghormati proses sidang sengketa Pemilu adalah salah satu aspek penting dalam memperkuat fondasi demokrasi. Ini adalah momen di mana semua pihak harus menunjukkan sikap yang penuh dengan kedewasaan dan mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan individu atau kelompok. Dalam konteks ini, kita harus mengamati beberapa hal yang penting.
Pada persoalan Pemilu 2024 ini, terjadi permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD terhadap menyatakan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka agar didiskualifikasi dari Pilpres 2024.
Sidang perdana sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah digelar pada Rabu (27/3/2024). Penanganan perselisihan hasil Pemilu atau PHPU ini menjadi momentum untuk menguji sikap kenegarawanan hakim konstitusi, selain memberikan rasa keadilan kepada para peserta pilpres. Karena itu, Mahkamah Konstitusi diharapkan membuktikan diri sebagai peradilan konstitusional dan penjaga demokrasi.
Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Padang, Khairul Fahmi, mengatakan, hakim konstitusi harus obyektif dalam mengadili sengketa hasil Pemilu. Hakim konstitusi juga mesti menjauhkan diri dari segala kemungkinan keberpihakan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) tertentu serta bersikap adil dalam memutus perkara sekaligus mendapatkan kepercayaan masyarakat. Hal ini menjadi momentum bagi MK untuk membuktikan bahwa mereka adalah lembaga peradilan yang konstitusional dan diciptakan sesuai konstitusi.
Senada dengan Khairul Umam, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran, Bandung, Susi Dwi Harijanti, juga mengharapkan para hakim konstitusi bertindak sebagai negarawan. Menurutnya, hal ini penting agar fungsi MK berjalan dengan baik.
Seluruh pihak perlu menjaga profesionalitas dan kedewasaannya dalam menyikapi hasil sidang sengketa Pemilu tersebut. Pertama, penting untuk menghormati lembaga yang bertanggung jawab atas penyelesaian sengketa Pemilu. Lembaga-lembaga seperti MK atau lembaga serupa yang berwenang, harus dihormati sebagai penjaga konstitusi dan penegak hukum yang independen. Keputusan yang diambil oleh lembaga ini harus diterima oleh semua pihak sebagai keputusan yang final dan mengikat.
Kedua, dalam menghormati sidang sengketa Pemilu, penting untuk memperhatikan proses hukum yang berlaku. Semua pihak harus memberikan kerjasama penuh kepada lembaga yang bertugas dalam sidang sengketa. Ini termasuk memberikan bukti-bukti yang diperlukan dan mengikuti proses persidangan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Ketiga, menjunjung tinggi integritas dan transparansi adalah hal yang krusial dalam menghormati sidang sengketa Pemilu. Semua pihak harus bersikap jujur dan terbuka dalam memberikan informasi yang dibutuhkan oleh lembaga yang berwenang. Hal ini akan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan menghasilkan keputusan yang tepat.
Keempat, sikap yang santun dan menghormati lawan politik adalah ciri dari kedewasaan berdemokrasi. Dalam konteks sidang sengketa Pemilu, semua pihak harus menghindari retorika yang memprovokasi dan bersikap saling menghormati satu sama lain. Ini akan menciptakan atmosfer yang kondusif untuk penyelesaian sengketa dengan damai.
Kelima, menghormati sidang sengketa Pemilu juga berarti menghormati keputusan akhir yang diambil oleh lembaga yang berwenang. Setelah keputusan tersebut dikeluarkan, semua pihak harus bersedia untuk menerima hasilnya dan bergerak maju dengan semangat untuk membangun bangsa yang lebih baik.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai persiapan di ruang persidangan maupun di luar ruang persidangan, Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Presiden 2024 terbagi dalam dua sesi. Masing-masing pemohon, akan diberikan kuota 12 kursi dan ditambah dua kursi apabila calon presiden dan wakil presiden (prinsipal pemohon) hadir di persidangan.
Dalam kesempatan berbeda, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Condro Purnomo mengatakan bahwa kepolisian menurunkan 400 personel untuk pengamanan di sekitar Gedung MK. Susatyo juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung MK. Masyarakat diharapkan dapat menghormati jalannya sidang sengketa MK dengan hikmat dan tertib.
Dalam konteks demokrasi, menghormati sidang sengketa Pemilu bukanlah sekadar kewajiban hukum, tetapi juga merupakan sikap yang mencerminkan kedewasaan politik suatu bangsa. Dengan mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan individu atau kelompok, kita akan membentuk fondasi yang kokoh bagi demokrasi Indonesia yang sehat dan berkelanjutan.

)* Penulis adalah kontributor senior Media Saptalika

Post Comment