Indonesia Tetap Kondusif Pasca Penetapan Hasil Pemilu dan Putusan Sidang MK

Indonesia Tetap Kondusif Pasca Penetapan Hasil Pemilu dan Putusan Sidang MK

Oleh : Dhita Karuniawati

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilihan Presiden 2024 dalam rapat pleno yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta, pada 24 April 2024. Penetapan ini dilakukan selang dua hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilpres 2024.
Menurut MK, permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. KPU menyatakan Prabowo-Gibran menang setelah memeroleh 96.214.691 suara atau 58,59% dari total suara sah. Masyarakat menyambut baik momentum ini, yang ditunjukkan dengan situasi Indonesia tetap kondusif pasca penetapan hasil Pemilu dan putusan sidang MK terkait sengketa Pilpres 2024.
Penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden RI tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan menjabat sebagai presiden dan wakil presiden RI periode 2024-2029. Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, pelantikan keduanya akan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2024.
Senior Portfolio Manager Equity PT Manulife Aset Manajemen Indonesia (MAMI) Samuel Kesuma menilai pasar menyambut baik penetapan hasil Pemilihan Umum 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menuurutnya, pasar melihat arah kebijakan ekonomi presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo-Gibran sebagai suatu kesinambungan kebijakan.
Presiden terpilih menjanjikan transisi pemerintahan mulus dengan kesinambungan kebijakan yang dijaga, kebijakan fiskal lebih ekspansif melalui perluasan basis pajak, serta upaya akselerasi dan kualitas pertumbuhan ekonomi lebih baik.
Samuel menjelaskan hasil keputusan MK dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum Pilpres 2024 sudah diterima oleh kedua Paslon penggugat. Untuk itu diharapkan secara simbolis menjadi penutup proses Pemilu serta menjadi pembuka lembaran baru rekonsiliasi nasional dan dimulainya proses transisi pemerintahan.
Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin ikut menanggapi situasi Indonesia pasca penetapan hasil Pemilu dan putusan sidang MK terkait sengketa Pilpres 2024. Salah satunya yakni mengapresiasi sikap Prabowo Subianto yang akan merangkul semua pihak setelah penetapannya sebagai presiden terpilih hasil Pilpres 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum RI.
Wapres Ma’ruf mengatakan ketika MK telah memutuskan hasil sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 maka sebaiknya masyarakat dan seluruh pihak menerima apa pun putusan itu. Ia mengharapkan setelah keluarnya putusan MK dan juga penetapan hasil Pilpres 2024 oleh KPU RI, suasana akan semakin kondusif demi membangun Indonesia yang lebih maju.
Sebelumnya, Prabowo Subianto mengatakan bahwa dirinya bersama wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka berkomitmen untuk bekerja keras demi Indonesia ke depan. Prabowo kemudian mengatakan bahwa hal terpenting saat ini adalah para tokoh politik bekerja sama demi Indonesia.
Sementara Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Shandi Nugroho, mengajak dan mengingatkan seluruh pihak untuk tetap menjaga kebhinekaan. Ajakan itu disampaikan langsung Shandi Nugroho pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pilpres 2024.
Shandi Nugroho mengatakan bahwa masyarakat dan stakeholder lainnya diharapkan untuk bersama-sama menjaga kesatua serta merawat kebhinekaan, agar Indonesia bisa melompat menuju Indonesia Emas 2045. Saat ini laporan yang masuk menunjukkan situasi masih aman dan kondusif. Dia juga memastikan Polri akan siap mengamankan setiap rangkaian sidang hingga pembacaan putusan di MK.
Diketahui, MK masih harus menggelar sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pileg 2024. KPU telah melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi sengketa Pileg 2024. MK mulai melakukan registrasi sengketa Pileg pada 23 April 2024. Setelah permohonan teregistrasi, MK akan mulai menyidangkan PHPU Pileg pada 29 April 2024. Sidang sengketa Pileg akan digelar dengan tiga panel. Kemudian, MK akan membacakan putusan sengketa Pileg pada 10 Juni 2024.
Pemilu 2024 telah berjalan damai dan kondusif. Hal ini menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia mampu mengawal proses transisi kepemimpinan secara demokratis. Segala hal keberatan terkait pemilihan presiden dan wakil presiden telah terjawab melaui sidang sengketa Pilpres 2024 di MK. Setelah mempertimbangkan semua aspek hukum, putusan MK telah menunjukkan hasil yang adil dan berkeadilan.
Pasca penetapan hasil Pemilu dan putusan sidang MK, semua pihak harus saling menghormati dan bekerja sama dalam membangun Indonesia yang lebih baik. Mengingat Indonesia memiliki keragaman suku, agama, adat, dan budaya, persatuan serta kesatuan menjadi kunci utama dalam mencapai kemajuan maupun kesejahteraan bagi semua masyarakat Indonesia. Kita perlu membuktikan kepada kalangan domestik maupun mancanegara bahwa Indonesia tetap kondusif pasca pelaksanaan pesta demokrasi 2024, meskipun sebelumnya mengalami perbedaan pilihan politik.

)* Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

Post Comment