Indonesia Tidak Akan Utuh Tanpa Kehadiran Papua
Indonesia Tidak Akan Utuh Tanpa Kehadiran Papua
Oleh : Roy Andarek
Papua merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Konflik di Papua masih terus membara, ditandai dengan aksi kekerasan dan jatuhnya korban jiwa. Dengan pendekatan yang tepat, maka keutuhan Indonesia akan tetap terjaga dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Berbagai upaya penyelesaian telah dilakukan dalam menghadapi permasalahan di Papua termasuk dengan menggunakan pendekatan kesejahteraan.
Namun aparat keamanan diharapkan agar tegas dalam menindak kelompok separatis OPM karena mereka telah melakukan berbagai tindak keji seperti penyerangan dan pembunuhan, bukan hanya kepada aparat tapi juga kepada masyarakat asli Papua. Karena itu diperlukan solusi luar biasa yang inovatif dan komprehensif, bukan sekadar perubahan terminologi untuk kelompok bersenjata di Papua, demi mencapai perdamaian yang langgeng di wilayah tersebut.
Salah satu tugas TNI adalah mempertahankan negara dari ancaman baik dari dalam maupun dari luar. OPM merupakan salah satu ancaman itu, ancaman yang tidak sekadar terkait dengan keamanan tapi sudah merambah pada kedaulatan negara. OPM adalah negara dalam negara yang pantang dibiarkan apa pun alasannya dan harus dibasmi, apa pun caranya.
Masyarakat mendukung komitmen tersebut, dan sepakat bahwa tidak ada satu pun pihak yang boleh mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Papua adalah bagian dari NKRI, karena itu harus dipertahankan sampai mati. Kehadiran Papua dalam kesatuan bangsa Indonesia memperkuat identitas nasional dan mewujudkan cita-cita kemerdekaan untuk mempersatukan seluruh rakyat di bawah panji-panji Bhineka Tunggal Ika.
Permasalahan di Papua harus diselesaikan dengan hati yang jujur dan terbuka. Bukan sekadar janji, apalagi senjata api. Masalah Papua adalah masalah Republik. Seperti pernah diungkapkan Presiden pertama yaitu Soekarno, Papua adalah bagian tidak terpisahkan dari Tanah Air. Indonesia tidak akan utuh tanpa kehadiran Papua.
Menyikapi hal ini, Lembaga Kajian dan Riset Kombur Hukum Indonesia (komburhukum.id) turut prihatin atas rentetan tragedi kebrutalan OPM di Tanah Papua. Melalui salah seorang Founder Komburhukum.id, Fahrizal S.Siagian, SH menilai tindakan represif harus dilakukan terhadap OPM yang sangat biadab ini. Penindakan secara tegas merupakan wujud kedaulatan hukum dan keseriusan pemerintah dalam menangani permasalahan ini.
Fahrizal juga mengingatkan kembali bahwa OPM ini bukan lagi sebuah kelompok kriminal biasa. Akan tetapi, OPM ini sudah secara terstruktur baik aspek organisasi maupun aspek kulturnya. Maka, untuk menyikapi ini haruslah dilakukan secara sangat berhati-hati ekstra represif. OPM ini sudah memiliki struktur keorganisasian dan istilah kepangkatan di dalam tubuh organisasinya juga sudah sistematis.
Oleh karenanya, tidak boleh ada lagi yang menjadikan isu Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai alasan untuk tidak menindaktegas gerombolan OPM ini. Berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Hak asasi manusia itu harus diperlakukan secara merata kepada semua pihak. Bukan saja bagi kalangan sipil, akan tetapi Prajurit Militer dan Anggota Kepolisian yang menjadi korban kebiadaban kelompok OPM ini juga harus dinilai dari aspek HAMnya. Hal ini wujud negara hukum adalah adanya prinsip equality before the law yang artinya persamaan hak di hadapan hukum atas dasar nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.
Konstitusi UUD 1945 juga telah menegaskan Indonesia sebagai negara hukum dan mengedepankan prinsip equality before the law yang berbunyi segala warga negara memiliki persamaan hak dan kedudukan di hadapan hukum dan pemerintahan serta wajib untuk menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Maka, penerapan hak asasi manusia juga harus secara adil diterapkan bagi semua pihak termasuk terhadap korban dari kalangan aparat keamanan TNI Polri yang menjadi korban.
Alasan berikutnya, pelanggaran hak asasi manusia apabila tindakan yang melanggar hak asasi manusia dilakukan secara TSM yakni terstruktur, sistematis, dan masif. Maka tindakan-tindakan OPM dari kurun waktu satu dekade terakhir ini sudah memenuhi kriteria disebut sebagai suatu tindakan pelanggaran HAM. Terstruktur, OPM sudah memiliki struktur keorganisasian dan kepangkatan di dalam tubuh organisasinya dan memiliki perananan serta fungsi masing-masing.
Sistematis, OPM melakukan aksinya sangat sistematis dalam hal penggunaan senjata dan latihan militernya. Kemampuan persenjataan mereka juga sangat baik. Maka OPM ini melakukan aksinya sangat sistematis. Selanjutnya yakni, Masif. OPM menjalankan aksinya secara beruntun secara brutal dan tidak manusiawi. Bisa dikatakan tiap tahun selalu ada kejadian korban jiwa melayang akibat ulah brutal OPM ini.
Tindak tegas secara represif dengan melakukan operasi militer dari darat dan udara dinilai perlu dilakukan. Selain itu, menghimbau kepada masyarakat sipil berhati-hati dan waspada tingkat tinggi apabila militer dan kepolisian menjalankan tugasnya. Masyarakat juga harus berperan aktif menciptakan suasana kondusif dan membantu aparat keamanan dalam menciptakan suasana keamanan dan ketertiban di Papua.
Menjaga keamanan di Papua adalah tanggung jawab bersama. Diperlukan upaya kolektif dari berbagai pihak, baik pemerintah, aparat keamanan, masyarakat sipil, maupun tokoh adat, untuk mewujudkan perdamaian yang berkelanjutan di Bumi Cenderawasih. Membangun pemahaman dan rasa saling menghormati antar suku bangsa merupakan kunci untuk mewujudkan cita-cita bangsa yang sejahtera dan adil.
Dengan komitmen dan kerja sama yang kuat dari semua pihak, Papua dapat menjadi daerah yang aman, damai, dan sejahtera. Masyarakat Papua dapat hidup dengan penuh rasa persaudaraan dan saling menghormati, serta berkontribusi aktif dalam membangun bangsa Indonesia. Marilah kita bersama-sama menjaga keamanan Papua dan mewujudkan perdamaian yang langgeng di tanah tercinta ini.
*) Mahasiswa Papua Tinggal di Jakarta
Post Comment