Jaga Integritas, Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 Sesuai Putusan MK
Jaga Integritas, Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 Sesuai Putusan MK
Oleh: Wahyu Kustoro
Sebagai upaya untuk terus menjaga integritas, maka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Terlebih, karena perhelatan kontestasi politik tersebut merupakan momentum yang sangat penting bagi seluruh masyarakat di Indonesia dalam mempertahankan dan memperkuat demokrasi di tingkat lokal.
Oleh karena itu, pemerintah benar-benar memiliki komitmen kuat untuk bisa terus menjaga integritas dalam konteks pelaksanaan pesta demokrasi tingkat daerah, salah satunya dengan memberlakukan Pilkada Serentak 2024 yang sesuai pada Putusan MK.
Dengan adanya pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang sesuai pada Putusan MK, maka bukan tidak mungkin akan mampu semakin memastikan bahwa seluruh proses perhelatan pesta demokrasi tingkat daerah tersebut berlangsung dengan penuh integritas, secara adil, jujur dan transparan.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Pemilihan Kepala Daerah (PKPU Pilkada) yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi telah resmi berlaku. Revisi peraturan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Sebelumnya, pihak Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga perwakilan pemerintah pada hari Minggu 25 Agustus 2024.
Pimpinan rapat yakni Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, yang dimulai dengan KPU membacakan perubahan dalam PKPU. Setelahnya, Bawaslu serta DKPP turut menanggapi dengan menyatakan bahwa mereka menyetujui rancangan Revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum tersebut.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang menegaskan bahwa sebanyak dua Putusan MK telah masuk ke dalam PKPU sebagai penegasan kepada seluruh masyarakat di Indonesia, bahwa semua pihak termasuk pemerintah melalui Menkumham, para penyelenggara Pilkada dan terbitnya Revisi dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 itu tunduk serta menyesuaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70.
Terdapat sebanyak 6 pasal yang diubah dan dimasukkan serta turunannya. Kemudian menjadi hal yang terpenting yakni terkait dengan partai politik (parpol) yang berhak mendaftarkan pasangan calon (paslon) jika memenuhi persyaratan secara akumulasi untuk perolehan suara.
Hal kedua terpenting takni mengenai syarat minimal usia pendaftaran paslon di Pilkada. Dalam PKPU tersebut telah dimasukkan syarat usia pendaftaran berdasarkan dengan Putusan MK, yakni syarat calon berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur (cagub) dan 25 tahun untuk calon wali kota dan wakil wali kota, termasuk bupati dan wakil bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 2 huruf d terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Usai PKPU mendapatkan persetujuan di DPR, kemudian pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum akan segera diundangkan. Pemerintah melalui Menkumham langsung menindaklanjuti PKPU tersebut dengan melakukan harmonisasi dan sesegera mungkin mengundangkannya.
Senada, Ketua KPU RI, Mochammad Afifudin juga menargetkan supaya PKPU bisa terbit secepatnya. Sehingga nanti pada saat pendaftaran Pilkada berlangsung, yakni tanggal 27 hingga 29, seluruh proses, instrumen dan semua yang harus dipersiapkan sudah matang.
Memang, Mahkamah Konstitusi sendiri merupakan pihak yang mampu menjaga penegakan konstitusi di Indonesia dan memastikan bahwa setiap proses pemilihan yang berlangsung tetap sejalan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bukan hanya itu, namun MK juga memastikan bahwa seluruh nilai demokrasi tetap terjunjung tinggi. Oleh karena itu, menjadi salah satu peran penting lembaga negara tersebut adalah memberikan putusan-putusan yang bertujuan untuk menjaga integritas proses pemilihan, termasuk dalam Pilkada Serentak 2024.
Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentaj 2024, Putusan MK menjadi sangat relevan untuk terus menjamin bahwa setiap proses tahapan Pilkada, mulai dari pendaftaran calon, kampanye hingga pemungutan dan penghitungan suara bisa berlangsung sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang sesuai dengan putusan MK bukan hanya tanggung jawab penyelenggara pemilu atau pihak berwenang, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
Sehingga sudah sepatutnya sebagai warga negara yang baik, maka hendaknya seluruh elemen memiliki peran dalam memastikan bahwa Pilkada berlangsung dengan jujur, adil, dan transparan.
Dengan menjaga integritas Pilkada, pemerintah sedang membangun fondasi yang kuat untuk masa depan demokrasi di Indonesia. Keputusan Mahkamah Konstitusi harus dipandang sebagai pedoman dan komitmen bersama untuk terus memperkuat demokrasi di negeri ini.
Sebuah Pilkada yang berintegritas akan menghasilkan pemimpin yang berkualitas, yang mampu membawa perubahan positif bagi masyarakat dan daerah yang dipimpinnya. Dengan demikian, akan dapat mewujudkan cita-cita bersama untuk Indonesia yang lebih maju, adil, dan demokratis.
Penjagaan akan integritas dalam seluruh pelaksanaan pesta demokrasi tingkat daerah terus semua pihak lakukan, utamanya dari pemerintah dan berbagai lembaga negara lain. Oleh karena itu, saat ini secara resmi pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 tetap sesuai dengan Putusan MK.
*) Pengamat Politik Lembaga Gala Indomedia
Post Comment