Judi Daring Rusak Moral, Pemerintah Akan Beri Sanksi ASN Tidak Bisa Promosi Jabatan

Judi Daring Rusak Moral, Pemerintah Akan Beri Sanksi ASN Tidak Bisa Promosi Jabatan

 

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan sikap tegas terhadap maraknya praktik judi daring yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN). Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa ASN yang terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal ini akan dikenai sanksi berat, berupa larangan promosi jabatan dan pembekuan ke-naikan pangkat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

“Mengenai judi daring itu mendapatkan atensi kita, terutama buat ASN kita. Karena judi daring ini sekarang bukan hanya masyarakat yang melakukan, tetapi banyak juga ASN kita,” ujar Pramono.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ia mengungkapkan keprihatinannya atas fenomena ini, mengingat ASN DKI telah meneri-ma tunjangan kinerja (tukin) tertinggi di Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

“Sudah ASN-nya DKI, tukin-nya paling besar, main judi daring keterlaluan banget,” tam-bahnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengedepankan upaya pembinaan terlebih dahulu terhadap ASN yang terindikasi terlibat. Namun jika tidak ada perbaikan perilaku, sanksi administratif akan diberlakukan secara ketat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

“Saya minta untuk dilakukan pembinaan, dilakukan perbaikan untuk itu. Tetapi kalau memang sudah tidak ya tentunya kami akan mengambil tindakan untuk itu. Termasuk sa-lah satunya tidak memberikan kesempatan promosi jabatan bagi yang bersangkutan,” te-gas Pramono.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa lebih dari 600 ribu warga Jakarta terlibat dalam aktivitas judi daring, dengan nilai deposit melebihi Rp3 triliun. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan bahwa total transaksi mencapai 17,5 juta kali hanya dalam satu tahun.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

“Angkanya itu deposit saja, jadi warga bapak dan mohon maaf, ada juga internal macam-macam itu, lebih dari Rp3 triliun deposit saja, di satu tahun lalu. Transaksinya 17,5 juta kali transaksi,” ungkap Ivan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Menurut Ivan, temuan ini menunjukkan perlunya perhatian serius serta alokasi sumber daya yang besar dari pemerintah untuk memberantas aktivitas ilegal ini. Keterlibatan ok-num ASN dalam transaksi semacam itu memperburuk citra birokrasi dan berpotensi menggerogoti kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pemprov DKI Jakarta akan terus bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait, termasuk PPATK dan Kementerian PAN-RB, untuk memperkuat pengawasan internal dan menerap-kan sistem deteksi dini terhadap pelanggaran kode etik di lingkungan ASN. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga integritas aparatur negara dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih.-

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

[edRW]

Post Comment