Judi Online Ancaman yang Lebih Mematikan dari Narkoba dan Merusak Perekonomian
Judi Online Ancaman yang Lebih Mematikan dari Narkoba dan Merusak Perekonomian
Oleh: Ratna Soemirat
Judi online telah menjadi momok baru yang mengancam masyarakat Indonesia. Dampaknya tidak hanya merusak kesehatan mental dan finansial, tetapi juga menciptakan kerusakan sosial yang jauh lebih masif dibandingkan narkoba. Maraknya praktik ini menunjukkan bahwa judi online bukan sekadar masalah individu, melainkan bencana sosial yang perlu segera diatasi.
Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi menegaskan bahwa judi online tidak memberikan keuntungan nyata bagi siapa pun. Sebaliknya, ia memicu kerugian finansial yang seringkali mengarah pada kebangkrutan dan masalah sosial lainnya. “Judi online hanya memicu kerugian finansial dan sosial,” jelasnya. Heru, yang juga Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute, menyoroti pentingnya edukasi untuk masyarakat, terutama generasi muda, guna melindungi mereka dari godaan judi online.
Heru mengimbau agar orang tua memberikan pemahaman kepada anak-anak tentang pentingnya nilai kerja keras. Generasi muda perlu diajarkan untuk menghindari jalan pintas yang merugikan, seperti berjudi, dan memahami bahwa kesuksesan hanya bisa dicapai melalui usaha yang gigih. Selain itu, ia mendorong pemerintah untuk menggelar kampanye anti-judi online yang dapat menjangkau berbagai lapisan masyarakat, mulai dari sekolah hingga komunitas lokal.
Data menunjukkan bahwa lebih dari 8 juta orang Indonesia telah terjerat dalam lingkaran kecanduan judi online. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa sepanjang tahun ini, total transaksi dari aktivitas judi online mencapai Rp283 triliun. Ini bukan hanya angka yang mengejutkan, tetapi juga mencerminkan besarnya potensi ekonomi yang hilang akibat praktik ini.
Kebanyakan korban judi online berasal dari masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menyebut bahwa 80 persen pelaku judi online adalah masyarakat dengan kondisi ekonomi rentan. Menurutnya, judi online telah menjadi bencana sosial yang tidak bisa dibiarkan berkembang tanpa kendali.
Judi online tidak hanya berdampak pada individu yang kecanduan, tetapi juga merusak stabilitas ekonomi keluarga. Banyak keluarga kehilangan sumber penghasilan utama karena salah satu anggotanya terjerat hutang akibat judi online. Hal ini semakin memperburuk masalah ekonomi, khususnya bagi keluarga di kelas menengah ke bawah.
Selain merusak ekonomi, judi online juga berdampak serius pada kesehatan mental. Kepala Divisi Psikiatri Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Kristiana Siste, mengungkapkan bahwa dampak kecanduan judi online setara dengan kecanduan narkoba. Penderita kecanduan judi sering mengalami kecemasan dan kegelisahan yang parah ketika tidak berjudi, mirip dengan gejala putus zat pada pecandu narkoba.
RSCM mencatat peningkatan jumlah pasien yang mencari perawatan akibat kecanduan judi online sepanjang Januari hingga Oktober 2024. Sebanyak 172 pasien mendapatkan perawatan intensif, dan beberapa di antaranya bahkan menunjukkan gejala depresi berat yang berujung pada percobaan bunuh diri. Kondisi ini menggambarkan bahwa kecanduan judi online bukan hanya masalah finansial, tetapi juga masalah kesehatan mental yang serius.
Maraknya judi online tidak terlepas dari kemajuan teknologi yang semakin mempermudah akses ke platform perjudian. Menurut Heru Sutadi, salah satu penyebab utama sulitnya memberantas judi online adalah agresivitas promosi yang dilakukan di berbagai platform digital. Selain itu, perbedaan regulasi antarnegara turut memperumit upaya pemberantasan.
Muhaimin Iskandar menambahkan bahwa bandar judi online sering kali mendapatkan perlindungan dari pihak tertentu. Hal ini membuat jaringan mereka sulit untuk diungkap. Kendati demikian, langkah-langkah tegas telah dilakukan oleh pihak berwenang. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya baru-baru ini menangkap dua pelaku judi online yang diduga memiliki keterlibatan dengan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), menyediakan berbagai kanal pelaporan bagi masyarakat untuk melaporkan situs atau aplikasi judi online. Kanal-kanal tersebut mencakup situs aduankonten.id dan dua nomor WhatsApp resmi, yaitu 0811-9224-545 serta 0811-1001-5080. Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan penyalahgunaan rekening bank yang terkait dengan judi online melalui situs Cekrekening.id.
Heru Sutadi mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas judi online kepada pihak berwenang. Kesadaran untuk melaporkan aktivitas ini, menurutnya, akan sangat membantu dalam memerangi judi online. Selain itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.
Kampanye anti-judi online perlu diperluas cakupannya agar menjangkau komunitas-komunitas kecil di daerah. Melalui pendekatan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami bahaya judi online dan terlibat aktif dalam upaya pemberantasannya.
Judi online telah menunjukkan dampak destruktif yang meluas, baik pada level individu, keluarga, maupun masyarakat. Dengan potensi kerusakan yang lebih besar dari narkoba, ancaman ini tidak bisa diabaikan begitu saja. Penanganan yang menyeluruh membutuhkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan institusi pendidikan untuk mengedukasi generasi muda serta memperketat regulasi.
Jika dibiarkan, judi online tidak hanya akan terus menghancurkan kehidupan individu, tetapi juga melemahkan fondasi ekonomi dan sosial bangsa. Penanganan yang tegas, edukasi yang meluas, serta kesadaran kolektif adalah kunci untuk memutus rantai kerusakan yang ditimbulkan oleh judi online.
*) Peneliti Masalah Sosial – Lembaga Kajian Sosial Nusantara
Post Comment