Judi Online Picu Dampak Psikologis dan Ancaman bagi Generasi Muda
Judi Online Picu Dampak Psikologis dan Ancaman bagi Generasi Muda
Oleh: Fikri Hidayat Ramadhan
Judi online (judol) menjadi ancaman serius di Indonesia, dengan dampak yang meluas mulai dari aspek finansial hingga psikologis. Berdasarkan data terbaru yang disampaikan oleh Menkopolkam Budi Gunawan pada November 2024, tercatat 8,8 juta warga Indonesia terlibat dalam aktivitas perjudian online.
Angka ini mencerminkan betapa masifnya penyebaran platform judi digital yang kini sangat mudah diakses oleh berbagai kalangan, termasuk anak-anak. Hal ini menunjukkan bahwa judi online bukan sekadar aktivitas ilegal, tetapi juga menjadi persoalan sosial yang mengkhawatirkan.
Kemudahan akses teknologi menjadi faktor utama yang mendorong berkembangnya judi online. Melalui aplikasi ponsel dan situs web, platform ini mampu menjangkau pengguna dari berbagai usia, termasuk anak-anak di bawah 10 tahun. Data mencatat sekitar 80 ribu anak-anak Indonesia telah terjerat dalam aktivitas ini. Selain itu, terdapat 97 ribu anggota TNI-Polri serta 1,9 juta pegawai swasta yang juga menjadi pemain judi online. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa fenomena ini dapat merusak moral, produktivitas, dan stabilitas sosial masyarakat Indonesia.
Berbagai penelitian menunjukkan bahwa dampak psikologis dari judi online tidak boleh dianggap remeh. Kecanduan berjudi dapat memicu gangguan mental seperti stres, kecemasan, dan depresi. Ketika seseorang terus-menerus kalah dalam perjudian, mereka cenderung merasa putus asa dan kehilangan kepercayaan diri.
Salah satu dampak paling mencolok dari judi online adalah kerugian finansial yang signifikan. Perputaran uang dalam aktivitas ini pada 2024 diperkirakan mencapai Rp 900 triliun, dengan angka tersebut menunjukkan bagaimana judi online telah menjadi ekosistem yang merugikan perekonomian negara. Pemerintah telah mengambil langkah, seperti pemblokiran rekening dan penyitaan aset senilai Rp 77 miliar, untuk mengurangi dampak buruknya. Namun, upaya ini perlu didukung dengan kesadaran masyarakat untuk menjauhi jeratan judi online.
Dampak psikologis juga menjadi isu utama dalam fenomena judi online. Banyak pemain mengalami tekanan emosional akibat kehilangan uang dalam jumlah besar, terjebak dalam lingkaran utang, dan kehilangan kendali atas kebiasaan berjudi. Kepala Eksekutif OJK, Friderica Widyasari Dewi, menilai anak muda rentan terhadap pengaruh judi online karena gaya hidup yang tidak sehat, seperti kecenderungan FOMO (Fear of Missing Out), FOPO (Fear of Other People’s Opinions), dan YOLO (You Only Live Once).
FOMO, misalnya, membuat seseorang takut ketinggalan tren, sehingga terdorong untuk ikut-ikutan mencoba judi online meski tidak memahami risiko yang dihadapi. FOPO, di sisi lain, membuat individu terlalu memikirkan pendapat orang lain, yang pada akhirnya memengaruhi keputusan keuangan mereka. Sedangkan prinsip YOLO sering digunakan sebagai pembenaran untuk bersikap impulsif dan mengabaikan konsekuensi jangka panjang.
Kondisi ini diperparah oleh rendahnya literasi keuangan di kalangan anak muda. Mereka cenderung mengambil keputusan finansial tanpa pertimbangan matang, yang membuka peluang bagi mereka untuk terjerat dalam jebakan keuangan seperti judi online dan pinjaman online (pinjol). Dalam hal ini, edukasi keuangan menjadi langkah yang sangat penting. OJK telah mendorong masyarakat untuk menggunakan pendekatan “Legal dan Logis” dalam mengambil keputusan finansial.
Selain itu, lingkungan sosial juga berperan besar dalam memperparah dampak judi online. Tekanan dari kelompok sebaya atau komunitas daring sering kali mendorong seseorang untuk terus terlibat dalam perjudian, meskipun mereka sudah menyadari kerugiannya. Rasa malu dan takut dihakimi sering membuat korban judi online enggan mencari bantuan atau mengakui masalah mereka.
Judi online juga memiliki implikasi serius bagi hubungan sosial. Ketika seseorang terjebak dalam jeratan judi, mereka tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi juga keluarga dan orang-orang di sekitarnya. Kehilangan uang akibat judi sering kali memicu konflik dalam rumah tangga, bahkan dalam beberapa kasus, menyebabkan kekerasan atau tindakan kriminal. Hal ini menunjukkan bahwa dampak judi online jauh lebih kompleks daripada sekadar persoalan hukum.
Upaya pemerintah untuk memberantas judi online perlu didukung oleh berbagai pihak, termasuk keluarga, sekolah, dan komunitas. Peran orang tua sangat penting dalam memantau aktivitas anak-anak di dunia digital dan memberikan pemahaman tentang bahaya judi online. Selain itu, lembaga pendidikan dapat berkontribusi dengan memasukkan literasi keuangan ke dalam kurikulum agar generasi muda lebih memahami cara mengelola keuangan secara bijak.
Sebagai masyarakat, kita juga harus lebih kritis terhadap tren yang berkembang di dunia digital. Memastikan bahwa kebutuhan lebih diutamakan daripada keinginan dapat membantu menghindari jebakan keuangan yang merugikan. Langkah kecil seperti menabung dan berinvestasi secara bertanggung jawab dapat menjadi cara efektif untuk melawan gaya hidup konsumtif yang sering menjadi pintu masuk ke dalam aktivitas perjudian.
Kesimpulannya, judi online adalah ancaman nyata yang tidak hanya berdampak pada ekonomi tetapi juga kesehatan mental dan stabilitas sosial masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, pemberantasan judi online harus menjadi prioritas bersama, dengan pendekatan yang holistik dan melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Literasi keuangan, pengawasan ketat, serta kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat adalah kunci untuk memutus rantai adiksi judi online yang terus menggerogoti masa depan bangsa.
*) Peneliti Masalah Sosial – Lembaga Kajian Sosial Nusantara
Post Comment