Kebijakan Pemerintah Sudah Tepat dalam Menangani Kasus Rempang

Kebijakan Pemerintah Sudah Tepat dalam Menangani Kasus Rempang

Oleh : Indra Fajar Mahendra

Pemerintah Republik Indonesia (RI) sudah sangat tepat dalam mengupayakan adanya penanganan kasus di Pulau Rempang. Dengan berbagai macam langkah, utamanya adalah pendekatan secara persuasif dan melakukan komunikasi yang baik, serta dilakukan dengan cara-cara yang lembut.

Sejumlah menteri telah melaksanakan rapat untuk membahas mengenai konflik yang terjadi di Pulau Rempang, Batam. Rapat tersebut dipimpin secara langsung oleh Menteri Investasi atau Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, yang mana menghasilkan keputusan bahwa penanganan di Rempang memang harus dilakukan dengan cara yang lembut.

Bukan hanya Menteri Investasi saja, namun rapat itu juga dihadiri oleh beberapa pihak lain seperti Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR / BPN) Hadi Tjahjanto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Kepala Polri Komjen Agus Andrianto, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad dan Wali Kota Batam.

Bahlil menyampaikan bahwa terkait dengan adanya dinamika yang terjadi di Kepulauan Riau tersebut, khususnya mengenai bagaimana investasi di Pulau Rempang, memang dalam rapat telah disepakati beberapa kesepakatan yang akan terus dibicarakan oleh pihak Pemerintah Republik Indonesia (RI) dengan seluruh masyarakat, yang mana salah satu kesepakatan itu adalah terkait dengan seperti apa proses penanganan warga Rempang yang memang harus dilakukan dengan cara yang lembut.

Bukan hanya itu, namun proses penanganan akan investasi di Rempang juga terus diupayakan agar bisa dilakukan dengan cara yang baik serta pihak Pemerintah RI akan memberikan penghargaan kepada masyarakat yang memang telah turun-temurun di sana. Selain itu, pemerintah juga berjanji akan terus membangun komunikasi yang baik dengan seluruh warga di Rempang.

Dalam komunikasi tersebut, nantinya akan ada pembicaraan soal pembangunan proyek strategis nasional dengan seluruh warga setempat. Sehingga jelas sekali dalam memutuskan suatu kebijakan yang masih berkaitan dengan lingkungan di Rempang, pemerintah tidak melakukannya sendirian, melainkan menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat agar bisa menciptakan suatu kebijakan yang mampu menampung aspirasi warga pula.

Membahas mengenai adanya keributan akan relokasi sebanyak 16 kampung di Rempang, diduga kuat bahwa hal tersebut dilakukan oleh oknum yang berada di luar masyarakat asli yang menggarap tanah di sana, yang mana izin dari proyek milik oknum itu ternyata sebelumnya telah dicabut.

Sehingga jelas sekali bahwa beberapa oknum yang izinnya sudah secara resmi dicabut itu kemudian ditengarai melakukan provokasi sehingga menyebabkan permasalahan terjadi. Sehingga Pemerintah RI pun mengaku bahwa memang dibutuhkan adanya penanganan secara khusus untuk bisa mencarikan solusinya.

Selain itu, Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu juga menjanjikan bahwa seluruh proyek yang dilaksanakan di Rempang Eco-City jelas akan membawa dampak yang sangat positif bagi seluruh masyarakat di sekitar Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Sampai saat ini, Pemerintah RU masih terus menyusun perencanaan akan penyelesaian konflik di Pulau Rempang agar bisa dicarikan solusi yang terbaik bagi seluruh pihak. Pada dasarnya, memang seluruh rencana investasi termasuk juga di Pulau Rempang itu tentu akan banyak sekali memberikan manfaat kepada masyarakat.

Karena dengan adanya investasi, maka akan mampu membantu meningkatkan kesejahteraan rakyat, selain itu juga bisa semakin memperbanyak adanya penciptaan lapangan pekerjaan yang juga secara langsung berdampak pada meningkatkan pendapatan masyarakat pula.

Kemudian untuk masyarakat yang akan direlokasi dari pulau itu juga Pemerintah RI telah berjanji akan terus memberikan seluruh hak mereka dalam hal tanah. Untuk proses penanganan masalah di Pulau Rempang sendiri memang Pemerintah terus mengupayakan agar hal tersebut bisa diselesaikan dengan menggunakan pendekatan secara persuasif.

Mengenai relokasi warga Rempang juga jelas bahwa Bahlil menegaskan hal tersebut akan dilakukan dengan berbagai cara yang baik. Untuk deadline rencana sendiri, pendaftaran relokasi pada tanggal 20 September 2023, dan adanya pengosongan pulau paling lambat yakni pada 28 September 2023. Hal yang menjadi sangat penting dan paling penting adalah bagaimana cara berkomunikasi secara baik dengan seluruh warga yang ada di Pulau Rempang.

Sebagai informasi, bahwa investasi Xinyi senilai 175 triliun Rupiah itu memang sudah sepatutnya untuk bisa terus dikawal hingga sukses dan lancar. Pasalnya, saat ini Indonesia tengah terus berkompetisi dengan seluruh negara di kawasan Asia Tenggara lainnya untuk bisa menarik investasi dari pihak asing masuk.

Kompetisi yang dimaksud tersebut adalah adanya global Foreign Direct Investment (FDI) terbesar ternyata sampai saat ini masih dipegang oleh negara tetangga. Sedangkan Indonesia terus berupaya untuk bisa maju dan bangkit, termasuk pula adanya investasi memang harus sesegera mungkin terjadi lantaran pihak asing sendiri juga enggan untuk menunggu kepastian terlalu lama, yang mana sebenarnya jika investasi berhasil masuk, maka akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Maka dari itu, seluruh penanganan kasus di Pulau Rempang yang tengah terjadi memang sudah sangat tepat dilakukan oleh Pemerintah RI.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusanta

Post Comment