Ketua MK Tunjukkan Integritas Tinggi Saat Sidang Pileg 2024
Ketua MK Tunjukkan Integritas Tinggi Saat Sidang Pileg 2024
Oleh: Chandra Prayoga
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukkan sikap integritas, profesionalitas dan juga netralitas dengan sangat tinggi pada saat berlangsungnya sidang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Memang sebagai pihak yang terus mengawal terlaksananya keadilan dan demokrasi di Indonesia, maka Mahkamah Konstitusi (MK) harus menjadi contoh bagaimana menjunjung sikap secara integritas tersebut.
Karena apabila tidak ada integritas, maka sudah barang tentu penegakan asas keadilan dan demokrasi di Indonesia akan menjadi kacau balau, padahal sudah menjadi salah satu tugas serta wewenang atau tanggung jawab MK untuk mengawal hal tersebut.
Pada kesempatan itu, yakni dalam pelaksanaan sidang perkara aka Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), khususnya Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 terlihat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo sempat mencecar salah satu pihak pemohon yang tidak bisa memberikan kesaksiannya secara mendetail dalam sidang tersebut.
Peristiwa itu terjadi dalam sidang pembuktian untuk perkara yang teregistrasi dengan Nomor 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur Dapil Cianjur 3.
Menurut Ketua MK, bahwa sebagai pihak saksi memang harusnya bisa mengetahui seluruh hal yang menjadi dalil oleh pihak pemohon. Karena pihak saksi sendiri memang secara khusus dihadirkan dalam persidangan tersebut untuk bisa menjelaskan kejadian di lapangan.
Sehingga hendaknya semua yang menjadi dalil atau para pemohon katakan, maka pihak saksi mampu menguatkan alasannya. Hal tersebut menjadi sangat penting karena agar persoalan mampu menjadi sangat terang sebagaimana apa yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Sebagai informasi, bahkan Mahkamah Konstitusi (MK0 menggelar sidang lanjutan perkara PHPU Pileg 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi atau ahli, termasuk juga dengan memeriksa dan mengesahkan alat bukti.
Sidang tersebut akan terus digelar hingga tanggal 3 Juni 2024 mendatang dengan menyidangkan hingga sebanyak 106 perkara, yang mana dalam sidang pembuktian sendiri dibagi menjadi tiga panel seperti pada sidang pemeriksaan sebelumnya.
Keseluruhan perkara dalam sidang pembuktian PHPU itu meliputi juga dalam pemilihan DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi hingga DRD Kabupaten atau Kota. Sebagaimana kata Juru Bicara (Jubir) MK, Fajar Laksono yakni 106 perkara itu akan terbagi menjadi tiga panel, sehingga kesembilan hakim Mahkamah Konstitusi juga dibagi menjadi tiga untuk menangani sidang pembuktian pada ruangan yang saling berbeda.
Dari seluruh perkara yang berjumlah hingga sebanyak 106 itu, dalam satu perkaranya memungkinkan untuk setiap pihak mampu menghadirkan hingga 6 orang saksi atau ahli. Keterbukaan tersebut menunjukkan bahwa pihak MK bukan hanya membuka pintu lebar bagi kesaksian, namun juga Mahkamah Konstitusi sangat mendengarkan keterangan dari seluruh pihak yang bersengketa.
Hakim MK, Arief Hidayat mengigatkan kepada semua pihak yang berperkara untuk menyampaikan bukti tambahan mereka dalam sidang PHPU Pileg 2024 itu dalam waktu setidaknya satu hari sebelum sidang berlangsung dan pada hari kerja.
Apabila ternyata ada pihak yang melakukan penyampaian, namun nyatanya jika diteliti lebih mendalam dinyatakan tidak sesuai, maka hal tersebut akan tetap bisa menjadi bahan pertimbangan tersendiri oleh Majelis Hakim.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengimbau kepada semua pihak yang berperkara dalam sengketa Pileg 2024 tersebut agar mereka sesegera mungkin bisa menyerahkan semua alat buktinya.
Pasalnya, jika mereka bisa secepat mungkin menyerahkan seluruh alat bukti termasuk alat bukti tambahan secara lengkap, maka nanri hal tersebut akan langsung bisa mendapatkan respon oleh banyak pihak pada saat sidang pembuktian berlangsung.
Sehingga tentunya, menjadi sangat penting apabila pihak yang berperkara tersebut mampu mengambil kesempatan yang MK berikan itu untuk menyampaikan semua alat bukti yang mereka miliki, utamanya sebeleum waktu penbuktian berakhir.
Di sisi lain, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan bahwa semenjak adanya perubahan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang di dalamnya juga memuat perihal sistem ketatanegaraan di Tanah Air, maka menjadikan kekuasaan kehakiman pada MK bisa secara merdeka menyelenggarakan peradilan demi menupayakan tegaknya hukum dan keadilan pada bangsa ini.
Melalui adanya pendekatan Mahkamah Konstitusi secara fungsional, yakni adanya check and balances system, maka menjadikan hakim konstitusi yang berjumlah 9 orang itu bukan hanya menjalankan kewenangannya saja, melainkan juga menjadikan struktur ketatanegaraan di Indonesia tidak lagi berjalan secara vertikal.
Melainkan, kini kekuasaan yudikatif yang ada pada MK bisa memiliki fungsi untuk melakukan kontrol terhadap kekuasaan eksekutif seperti pemerintah dan juga legislatif seperti pada para dewan.
Dengan adanya peranan yang krusial tersebut dalam Mahkamah Konstitusi, maka sudah barang tentu lembaga itu harus terus bisa menjunjung tinggi integritasnya, yang mana hal tersebut salah satunya telah ditunjukkan secara langsung oleh Ketua MK tatkala dalam sidang pembuktian PHPU Pileg 2024 mencecar pihak saksi atau ahli dari mereka yang berperkara, utamanya jika mereka tidak mampu memberikan jawaban secara konkret atau konsisten.
*) Pengamat Politik Lembaga Gala Indomedia
Post Comment