Komitmen Pemerintah Berantas Judi Online, Pengawasan Digital Diperketat
Komitmen Pemerintah Berantas Judi Online, Pengawasan Digital Diperketat
Jakarta – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik judi online yang kian marak di Indonesia. Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sepanjang tahun 2024, tercatat sebanyak 209 ribu transaksi terkait judi online dengan nilai fantastis mencapai Rp359 triliun. Jumlah pemain judi daring pun mencapai 8,8 juta orang, termasuk 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun yang diduga terlibat dalam aktivitas ini.
Menanggapi kondisi tersebut, pengawasan terhadap aktivitas digital kini semakin diperketat. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah melalui inisiatif PT Visionet Internasional (OVO) yang meluncurkan Gerakan Bareng Ungkap Judi Online (GEBUK JUDOL). Program ini memungkinkan masyarakat untuk turut berperan dalam melaporkan akun OVO yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian digital.
Presiden Direktur OVO, Karaniya Dharmasaputra, menegaskan bahwa langkah ini selaras dengan kebijakan pemerintah dalam menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman. “Sikap OVO sejalan dan mendukung penuh langkah tegas Pemerintah dalam memerangi judi online dan upaya menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman di Indonesia. Inisiatif ini mengusung konsep gotong royong karena kami percaya bersama kita bisa perangi judi online di Indonesia,” ujarnya
OVO juga memperkuat kerja sama dengan PPATK dalam memantau serta melaporkan akun maupun situs yang terbukti digunakan untuk judi online. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyambut baik langkah kolaboratif ini sebagai upaya nyata dalam menekan praktik perjudian daring.
“Kami sangat mendukung langkah-langkah pencegahan dan pelaporan terhadap judi online. Inisiatif ini selaras dengan Program Asta Cita yang diinisiasi oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ungkapnya.
Sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang turut serta dalam memberantas praktik ini, OVO juga mengadakan program penghargaan bagi pengguna yang aktif melaporkan akun-akun terkait judi online. Tiga pelapor dengan jumlah laporan valid terbanyak akan mendapatkan hadiah total sebesar Rp60 juta. Program pelaporan ini telah dibuka sejak 24 Februari dan akan berakhir pada 24 Maret 2025.Dengan berbagai langkah konkret ini, diharapkan praktik judi online dapat diberantas secara menyeluruh demi menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan bebas dari aktivitas ilegal.{}
Post Comment