KPU Tegaskan Pemilu 2024 Sesuai Jadwal, Pemerintah Dukung Banding Putusan PN Jakpus
KPU Tegaskan Pemilu 2024 Sesuai Jadwal, Pemerintah Dukung Banding Putusan PN Jakpus
KPU RI telah menegaskan bahwa Pemilu 2024 agar tetap sesuai dengan jadwal dan rencana, Pemerintah kemudian juga mendukung penuh upaya naik banding yang dilakukan oleh KPU atas Putusan PN Jakpus.
Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) mendukung penuh upaya banding yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU RI).
Diketahui bahwa memang KPU menegaskan upaya banding atas Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memutuskan supaya terjadi penundaan Pemilu 2024.
Menurut Jokowi, Putusan tersebut jelas sekali telah menimbulkan pro dan kontra, namun Pemerintah tetap menegaskan untuk mendukung upaya banding dari KPU.
“Dan memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra, tapi juga Pemerintah mendukung KPU untuk naik banding,” katanya.
Bukan hanya itu, namun Kepala Negara juga menegaskan bahwa Pemerintah memiliki komitmen kuat supaya tahapan Pemilu 2024 bisa terlaksana dengan baik dan berjalan sesuai dengan rencana.
Hal itu dikarenakan sejauh ini memang seluruh penyiapan akan anggaran sudah dipersiapkan dengan baik pula.
“Penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik, tahapan Pemilu kita harapkan tetap berjalan,” tambah Jokowi.
Senada, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD juga memberikan dukungan penuh pada upaya KPU RI untuk melakukan banding pada Putusan PN Jakpus.
“Iya, (KPU) juga sudah mengumumkan untuk banding, kita dukung,” katanya.
Bahkan dirinya menjelaskan bahwa Putusan dari PN Jakpus yang memvonis KPU untuk menunda Pemilu adalah bentuk ketidakpahaman hakim pada pengelompokan ilmu hukum.
“Saya kira hakimnya tidak mengerti taksonomi ilmu hukum yang sangat dasar. Semua ahli hukum, semua orang yang tahu hukum, tertutama yang tahu taksonomi ilmu hukum menyatakan (putusan) itu salah besar,” ujar Mahfud MD.
Menurutnya, pelaksanaan Pemilu sama sekali bukan kewenangan PN, sehingga putusan mereka tidak bisa dilaksanakan.
Lebih lanjut, seharusnya mengenai persoalan hasil Pemilu adalah kewenangan dari MK, dan proses awal Pemilu adalah kewenangan PTUN dan Bawaslu.
“Kamarnya beda. Urusan Pemilu itu pengadilannya bukan pengadilan negeri, tapi ada MK kalau sudah hasil Pemilu, dan kalau proses awal itu PTUN atau Bawaslu. Itu sudah bunyi Undang-Undang,” jelas Mahfud MD.
Sebelumnya, PN Jakpus telah mengabulkan gugatan dari Partai Prima pada KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Kemudian, pihak KPU RI juga sedang mempersiapkan berkas pengajuan banding usai menerima salinan Putusan PN Jakpus tersebut.
Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU, Andi Krisna menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan memori banding kepada panitera PN Jakpus pada Jumat (10/3) lalu.
“Kita sudah terima akta permohonan banding, sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut,” katanya.
Post Comment