Lembaga Rehabilitasi Jadi Prioritas Pemberantasan Narkoba Era Presiden Prabowo

Lembaga Rehabilitasi Jadi Prioritas Pemberantasan Narkoba Era Presiden Prabowo

JAKARTA – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menempatkan pemberantasan Narkoba sebagai prioritas keenam dalam 17 program utama. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengatasi ancaman Narkoba yang dinilai sangat merusak bangsa. Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN), Ahwil Luthan, menegaskan bahwa perang melawan Narkoba merupakan pertempuran asimetris yang membutuhkan strategi terpadu dan berkelanjutan.

“Perang melawan Narkoba adalah perang tersembunyi dengan musuh-kawan yang tidak terlihat. Kita bisa hancur tiba-tiba jika tidak serius menghadapinya,” ujar Ahwil.

Ia menyampaikan, pendekatan pemerintah mencakup edukasi pencegahan, rehabilitasi, serta penegakan hukum yang tegas untuk memutus rantai peredaran Narkoba di Indonesia.

Presiden Prabowo telah menekankan pentingnya rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan Narkoba.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa rehabilitasi adalah solusi yang sesuai dengan undang-undang, terutama untuk mengatasi overkapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Yang harus dihukum adalah pelaku jaringan Narkoba, sementara korban penyalahgunaan harus diberikan rehabilitasi agar tidak menjadi beban di lapas,” ujar Agus.

Presiden Prabowo, lanjut Agus, sangat peduli dengan keselamatan warga negara Indonesia dari ancaman narkotika. Ia mendorong kerja sama antara BNN dan Polri untuk memberikan penanganan menyeluruh, baik dari sisi pencegahan maupun rehabilitasi, guna mencegah jatuhnya lebih banyak korban di kalangan generasi muda.

Salah satu langkah konkret dalam upaya rehabilitasi ini juga terlihat dari peresmian lembaga rehabilitasi Narkoba milik Yayasan Generasi Muda Bernilai (Gemuni) di Pekanbaru, Riau, oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti. Lembaga rehabilitasi ini, yang dapat menampung hingga 60 pasien, dibuka untuk menampung para pecandu yang ingin menjalani pemulihan.

Kombes Manang menjelaskan, lembaga ini penting dalam mencegah penyalahgunaan Narkoba berkelanjutan dan sebagai wujud dari instruksi Presiden terkait pemberantasan Narkoba.

“Ini adalah upaya nyata kami dalam mencegah penyebaran Narkoba dengan menyediakan layanan rehabilitasi yang mudah diakses bagi masyarakat,” tegas Manang
.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat, termasuk para pasien rehabilitasi, untuk mendukung program pemerintahan Presiden Prabowo dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman, terutama menjelang Pilkada 2024.

Dengan pendekatan menyeluruh antara edukasi, rehabilitasi, dan penegakan hukum, pemerintahan Presiden Prabowo bertekad melindungi Indonesia dari ancaman Narkoba. Diharapkan, langkah-langkah komprehensif ini dapat membawa dampak signifikan dalam mengurangi ketergantungan Narkoba serta mencegah generasi muda Indonesia terjerumus dalam bahaya penyalahgunaan Narkoba.

Post Comment