Masyarakat di Berbagai Wilayah Apresiasi UU TNI

Masyarakat di Berbagai Wilayah Apresiasi UU TNI

Oleh : Aristika U

Pengesahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia beberapa waktu lalu menuai beragam tanggapan dari berbagai kalangan. Namun demikian, UU ini mendapatkan apresiasi positif dari masyarakat di berbagai wilayah Indonesia. Mereka melihat undang-undang ini sebagai langkah penting dalam memperkuat TNI sebagai institusi yang profesional dan siap menjaga kedaulatan negara, stabilitas, serta ketertiban di tengah-tengah masyarakat.

Bagi banyak warga di daerah yang rawan konflik atau berada di daerah perbatasan, keberadaan TNI sangat penting. Daerah-daerah seperti Papua, Kalimantan, dan Nusa Tenggara memiliki tantangan tersendiri dalam hal keamanan, dengan adanya potensi ancaman dari kelompok separatis, serta ketegangan yang bisa terjadi antara kelompok masyarakat tertentu.

Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto mengatakan pihaknya menyampaikan apresiasi atas pengesahan tersebut, berharap UU yang baru dapat memberikan manfaat besar bagi bangsa dan negara.

Keberadaan TNI di wilayah-wilayah ini dirasakan sebagai pelindung yang menjaga kedaulatan negara dan memberi rasa aman kepada masyarakat. Apresiasi terhadap UU TNI muncul karena pasal-pasal dalam undang-undang tersebut semakin menegaskan peran TNI sebagai alat negara yang tidak hanya bertugas menjaga pertahanan negara tetapi juga menjaga stabilitas keamanan di wilayah yang rawan.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR Budisatrio Djiwandono mengatakan revisi UU TNI tetap sejalan dengan prinsip supremasi sipil dan semangat reformasi. Pihaknya memastikan revisi tersebut tidak bertentangan dengan demokrasi, melainkan bertujuan menyesuaikan tugas TNI dengan kebutuhan strategis pertahanan nasional

Di Papua, misalnya, masyarakat setempat menilai bahwa keberadaan TNI menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kedamaian. Di tengah berbagai tantangan yang ada, mulai dari ancaman kelompok separatis hingga masalah sosial lainnya, TNI diharapkan dapat memberikan perlindungan yang maksimal bagi masyarakat. Keberadaan pasukan yang terlatih dan siap siaga memberikan rasa aman bagi warga yang tinggal di wilayah-wilayah yang sering menjadi titik rawan.

Tidak hanya itu, TNI juga turut berperan dalam pembangunan daerah dengan membantu infrastruktur, memberi pelatihan keterampilan, serta terlibat dalam kegiatan sosial yang mendukung kesejahteraan masyarakat.

Di sisi lain, masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan juga merasakan manfaat yang besar dari adanya penguatan peran TNI dalam undang-undang ini. Kawasan seperti Kalimantan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga sering kali tantangan berupa penyelundupan barang, kejahatan lintas batas, dan ancaman teroris. Dengan adanya UU TNI yang lebih jelas mengatur peran TNI dalam pengamanan perbatasan, masyarakat merasa lebih terjamin keselamatannya. TNI dianggap sebagai institusi yang memiliki kapasitas dan pengalaman dalam menghadapi ancaman-ancaman tersebut, baik yang berasal dari luar maupun dari dalam negeri.

Apresiasi masyarakat terhadap UU TNI tidak hanya terbatas pada aspek pertahanan dan keamanan, tetapi juga mencakup aspek profesionalisme TNI. Dalam undang-undang yang baru ini, TNI semakin ditegaskan sebagai institusi yang harus bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalisme.

Masyarakat berharap agar TNI terus mengedepankan tugasnya dengan penuh dedikasi, mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, serta menjaga netralitas dalam politik. Hal ini penting agar TNI dapat terus diterima oleh masyarakat sebagai pihak yang berada di luar kepentingan politik praktis dan lebih fokus pada tugas utama mereka sebagai penjaga keamanan dan ketertiban negara.

UU TNI juga memuat ketentuan tentang operasi militer selain perang (OMSP), yang mempermudah TNI untuk turut serta dalam operasi kemanusiaan, penanggulangan bencana, dan kegiatan-kegiatan lainnya yang mendukung stabilitas dalam negeri.

Masyarakat merasa bahwa ketentuan ini memberikan ruang bagi TNI untuk tidak hanya bertindak dalam situasi perang atau konflik bersenjata, tetapi juga dalam situasi damai yang membutuhkan peran mereka.

Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, juga menambahkan bahwa revisi UU TNI tidak akan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing oleh narasi yang mempertentangkan atau menciptakan dikotomi terkait revisi UU TNI.

Namun, meskipun banyak mendapat apresiasi, tentu saja tidak semua pihak sepakat dengan beberapa pasal dalam UU TNI, terutama terkait dengan perluasan peran TNI dalam penanganan keamanan domestik. Beberapa kalangan mengingatkan bahwa TNI harus tetap menjaga jarak dengan tugas-tugas sipil dan tidak boleh terlibat dalam urusan yang seharusnya menjadi kewenangan kepolisian.

Secara keseluruhan, masyarakat di berbagai wilayah Indonesia mengapresiasi keberadaan UU TNI sebagai upaya untuk memperkuat ketahanan negara. Undang-undang ini dianggap sebagai langkah yang tepat dalam menghadapi berbagai tantangan yang muncul dalam menjaga kedaulatan negara, stabilitas sosial, serta memperkuat peran TNI sebagai penjaga perdamaian.

Tentu saja, seperti halnya dengan kebijakan lainnya, pengawasan yang ketat dan implementasi yang bijak akan sangat menentukan apakah UU TNI ini benar-benar akan memberikan dampak positif bagi seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.

Apresiasi terhadap UU TNI yang datang dari berbagai penjuru Indonesia menunjukkan bahwa masyarakat semakin memahami pentingnya peran TNI dalam menjaga negara. Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan TNI dapat terus melaksanakan tugasnya dengan profesional, transparan, dan selalu mengutamakan kepentingan rakyat dan negara. Keberadaan TNI yang lebih terstruktur dan terlindungi oleh hukum akan semakin memperkuat kedaulatan Indonesia di mata dunia internasional.

 

)* Pengamat Kebijakan Publik

Post Comment