Masyarakat Papua Menjadi Subjek Pembangunan Melalui DOB
Masyarakat Papua Menjadi Subjek Pembangunan Melalui DOB
Oleh : Timotius Gobay
Masyarakat Orang Asli Papua (OAP) telah menjadi subjek pembangunan di Bumi Cenderawasih. Mereka bukan objek semata. Hal tersebut semakin terealisasi dengan adanya pemekaran wilayah atau Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua, sehingga berjalannya proses pembangunan bisa disesuaikan dengan bagaimana kebutuhan masyarakat setempat.
Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim mengklaim bahwa adanya DOB di Papua memang bertujuan untuk bisa mensejahterakan masyarakat di Bumi Cenderawasih.
Justru sudah menjadi rencana awal yang dicanangkan oleh Pemerintah RI bahwa adanya pembentukan DOB tersebut memang memiliki tujuan untuk bisa mempercepat tercapainya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat di Papua.
menurutnya, dengan adanya pemekaran wilayah tersebut maka akan membuat pembangunan di Bumi Cenderawasih menjadi semakin merata.
Tentunya dengan adanya DOB, maka pelayanan, fasilitasi dan juga pembangunan yang menempatkan rakyat Papua sebagai subjek pembangunan akan menjadi semakin merata dan mampu menjangkau seluruh rakyat Papua dengan lebih luas. Terlebih, dengan adanya DOB ini juga semakin membuka lebar adanya ruang partisipasi masyarakat OAP dalam banyak hal.
Senada, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo juga sangat ingin untuk bisa menjadikan wadah dan juga menciptakan agar dorongan kuat bisa tercapai untuk OAP sehingga mereka bisa menjadi subjek pembangunan di Provinsi Papua dan bukan hanya menjadi objek semata, yang mana seolah keberadaannya tidak dianggap penting.
Berbeda halnya dengan pembangunan yang memposisikan masyarakatnya sebagai subjek, maka secara otomatis masyarakat juga memiliki andil dalam bagaimana menentukan arah kebijakan dan juga arah pembangunan yang akan dilakukan di daerah tersebut menjadi semakin sesuai dan cocok dengan apa yang memang dibutuhkan oleh masyarakat sendiri.
Adanya DOB yang menerapkan Otonomi Khusus (Otsus), maka idealnya pemerintah mampu terus meningkatkan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat dan mampu melahirkan kondisi di mana masyarakat tidak dijadikan sebagai objek dari pembangunan, melainkan justru dijadikan sebagai subjek seutuhnya dan pembangunan tersebut sendiri sangatlah membutuhkan peran aktif dari masyarakat lokalnya.
Karena salah satu tujuan utama dari adanya otsus adalah untuk bisa semakin mempercepat peningkatan kesejahteraan di masyarakat. Lantaran dengan adanya otonomi khusus tersebut, maka bisa mendorong masyarakat setempat bisa menjadi jauh lebih mandiri, dengan cara mereka diberikan kewenangan tersendiri untuk bisa secara penuh mengurus dan mengatur wilayah mereka sesuai dengan bagaiaman partisipasi dari masyarakatnya.
Dalam hal ini, DOB dan Otsus di Provinsi Papua memang sudah sangat tepat karena dengan hal itu, maka seluruh pembangunan yang terjadi di Bumi Cenderawasih benar-benar bisa mengakomodasi suara dari masyarakat OAP.
Partisipasi dan peran aktif dari masyarakat merupakan hal yang sangat penting karena dalam seluruh proses pelaksanaan pembangunan, mereka sendiri yang mengetahui seperti apa kondisi sosial dan budaya pada lingkungan setempat agar program pembangunan yang dicanangkan oleh pemerintah benar-benar bisa dikerjakan dengan baim dan jauh lebih tepat sasaran, bukan hanya menggunakan paradigma yang top-down, melainkan bottom-up.
Dengan adanya otonomi khusus dan DOB Papua, maka masyarakat sudah bukan lagi menjadi objek bagi pembangunan daerah dan pembangunan nasional yang dilakukan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah setempat, melainkan sekarang masyarakat dapa dipahami dengan sangat baik bahwa ada sebuah tuntutan yang harus dipenuhi, yakni hak pembangunan masyarakat, yang mana hak sepenuhnya berada di tangan masyarakat sendiri.
Pada hal ini, pemerintah sejatinya hanya bertindak sebagai fasilitator akan terselenggaranya pembangunan saja, justru peran serta dari masyarakat setempat dalam seluruh proses perancangan pembangunan yang menjadi poin utamanya, sehingga OAP justru diharapkan dan terus didorong agar mereka bisa berperan aktif dalam memberikan masukan, ruang dan tempat kepada pemerintah untuk melakukan pembangunan sebagaimana yang mereka kehendaki.
Tokoh Pemuda Papua Charles Kosay menyampaikan pemerintah telah mengevaluasi pelaksanaan otonomi khusus dengan disahkannya Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Perubahan UU Otsus itu menjadikan pendidikan, kesehatan, tata kelola pemerintahan serta pembangunan sumber daya manusia dan infrastruktur menjadi lebih baik.
Melalui adanya DOB atau pemekaran wilayah di Provinsi Papua, maka hal tersebut dengan sangat efektif mampu mengubah paradigma pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah menjadi semakin mewadahi seluruh suara serta aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat, utamanya OAP sendiri. Mereka kini telah menjadi subjek pembangunan dan bukan hanya sebagai objek semata, sehingga semua perancangan bisa disesuaikan dengan kebutuhan riil yang ada di masyarakat.
)* Penulis adalah Mahasiswa Papua tinggal di Gorontalo
Post Comment