Masyarakat Wajib Mewaspadai Politik Uang dan Kampanye Hitam
Masyarakat Wajib Mewaspadai Politik Uang dan Kampanye Hitam
Oleh : Dina Kahyang Putri
Gelaran pemilihan umum (Pemilu) 2024 semakin dekat, para politisi dan simpatisan partai tengah menyusun beragam strategi untuk mendulang suara dari berbagai kalangan. Kewaspadaan menjadi hal mutlak bagi masyarakat karena bisa saja para peserta Pemilu dan tim suksesnya menggunakan segala cara untuk meraih suara sebanyak-banyaknya, tak terkecuali dengan praktik politik uang dan kampanye hitam.
Bawaslu Kota Cirebon meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh terhadap hal-hal kontraproduktif yang berkaitan dengan Pemilu seperti Politik Uang dan Kampanye Hitam. Apalagi jelang momentum Pemilu 2024 yang diprediksi akan berlangsung panas.
M Joharudin selaku ketua Bawaslu Kota Cirebon mengatakan bahwa politik uang dapat mendegradasi suara publik pada momen pesta demorasi lima tahunan tersebut, sehingga praktik kotor tersebut harus dihindari. Pihaknya juga mengingatkan kepada para caleg dan partai politik untuk tidak menggunakan politik uang demi meraih suara.
Dirinya menuturkan, biasanya KPU juga mengatur secara rinci mengenai apa yang boleh dan tida boleh dilakukan oleh peserta Pemilu, yakni partai politik dan caleg saat kampanye. Hal tersebut dilakukan demi terselenggaranya Pemilu yang bersih dan bermartabat.
Selain itu, potensi lain yang perlu diwaspadai masyarakat Kota Cirebon para Pemilu 2024 adalah kampanye hitam, khususnya di media sosial. Kampanye Hitam di media sosial adalah sarana paling murah untuk memainkan narasi politik. Bahkan pembuatan akun media sosial saja bisa dibuat tanpa mengeluarkan biaya. Tindakan yang kerap disebut black campaign ini perlu diwaspadai masyarakat karena mayoritas masyarakat saat ini sudah memiliki ponsel pribadi yang terkoneksi dengan internet.
Meski demikian, pihaknya meyakini bahwa tim Cyber dari kepolisian sangatlah kompeten dan memiliki peralatan yang memadahi untuk mengungkap kampanye hitam di media sosial, meski menggunakan akun anonim. Keterlibatan aparat kepolisian tentu saja menjadi peran vital dalam meredam provokasi politik yang ada di dunia maya.
Joharudin menyampaikan, sanksi berat akan menanti para oknum yang terbukti melakukan kampanye hitam maupun politik uang saat Pemilu 2024. Terlebih Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga memiliki Sentra Gakkumdu yang merupakan gabungan dar berbagai instansi termasuk kepolisian untuk menindak setiap dugaan pelanggaran.
Pihaknya juga mewanti-wanti para peserta Pemilu 2024 untuk tidak melakukan kampanye di tempat yang tidak semestinya seperti di sarana ibadah, sarana pendidikan dan sarana pemerintah yang tidak disewakan. Jika hal tersebut terjadi, yang bersangkutan bisa terjerat sanksi, apabila dinyatakan terbukti melanggar, sanksi terberatnya adalah didiskualifikasi dari peserta Pemilu.
Bawaslu dan KPU telah menerapkan regulasi secara tegas bagi para peserta Pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran. Hal ini dikarenakan kecurangan dalam Pemilu adalah tindakan yang mencoreng marwah demokrasi.
Ancaman bagi pelaku politik uang juga tercantum dalam pasal 515 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu). Pasal 515 UU Pemilu bertuliskan, setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000.
Politik uang sendiri merupakan upaya suap-menyuap pemilih dengan memberikan uang atau jasa supaya preferensi suara pemiliih dapat diberikan kepada penyuap. Jenis politik uang juga beragam. Ada hal-hal yang bisa dikategorikan politik uang, seperti pemanfaatan fasilitas negara untuk keuntungan pribadi kaitannya dengan Pemilu atau Pilkada. Jenis politik uang lainnya bisa berupa pemberian fasilitas jalan raya maupun pemberian fasilitas jembatan yang menggunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi.
Ahmad Nur selaku Ketua Aliansi Peduli Demokrasi berharap agar masyarakat dapat berperan aktif dalam memantau dan mengawasi proses pelaksanaan Pemilu. Tentu saja hal tersebut tidak lepas dari stakholder dinas terkait terutama Bawaslu. Sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk melapor jika menemukan pelanggaran Pemilu.
Selain itu, hal yang merusak martabat Pemilu adalah dengan adanya kampanye hitam, istilah kampanye hitam sendiri merujuk pada perilaku seseorang yang berkampanye dengan cara menjelek-jelekkan lawan politiknya. Contoh kegiatan yang masuk dalam kategori kampanye hitam adalah, menghilangkan alat peraga kampanye, mengadu domba masyarakat atau mengancam masyarakat.
Fenomena black campaign sendiri masih begitu banyak dan sebenarnya bisa dijumpai di kanal media sosial, umumnya mereka hanya menjelek-jelekkan lawan politik sampai lupa mengkampanyekan politisi yang diusung. Apalagi saat ini seseorang bisa membuat media tanpa harus mengeluarkan banyak uang.
Di Indonesia, kampanye hitam dan politik uang masih sering terjadi karena pelanggaran kampanye baru akan ditindak apabila terdapat pengaduan atau pelaporan terlebih dahulu kepada Bawaslu. Oleh karena itu masyarakat perlu waspada dengan pergerakan politis yang justru mengarah kepada praktik kecurangan jelang Pemilu 2024.
)* Penulis adalah kontributor Persada Institute
Post Comment