Medsos Jadi Perhatian Pemerintah, Lindungi Generasi Muda melalui PP Pembatasan Anak
Medsos Jadi Perhatian Pemerintah, Lindungi Generasi Muda melalui PP Pembatasan Anak
Oleh : Doni Laksana
Media sosial saat ini telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Platform-platform seperti Instagram, TikTok, Twitter, dan Facebook telah membawa perubahan besar dalam cara kita berinteraksi, berkomunikasi, dan mendapatkan informasi. Namun, seiring dengan berkembangnya penggunaan media sosial, muncul pula berbagai tantangan, terutama terkait dengan dampaknya terhadap generasi muda. Kecanduan digital, paparan konten negatif, hingga risiko kekerasan daring (cyberbullying) menjadi isu serius yang perlu segera ditangani. Menyadari potensi dampak buruk tersebut, pemerintah mulai mengambil langkah-langkah konkrit untuk melindungi anak-anak dan remaja dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Penggunaan Media Sosial bagi Anak.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, mengatakan aturan ini menegaskan kehadiran negara dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah bagi anak. Langkah pemerintah ini juga menunjukkan perhatian yang sangat serius terhadap keselamatan dan kesehatan mental generasi muda di era digital. Pembatasan yang diberlakukan bukan hanya soal mengurangi waktu penggunaan media sosial, tetapi juga memastikan bahwa konten yang dapat diakses oleh anak-anak sesuai dengan usia mereka dan tidak membahayakan perkembangan mental mereka.
PP yang mengatur pembatasan ini juga memberikan batasan tegas mengenai akses anak-anak terhadap platform-platform tertentu yang berpotensi berisiko tinggi. Dengan adanya peraturan ini, para orang tua, pendidik, dan masyarakat umum diharapkan dapat lebih mudah mengontrol dan mengarahkan penggunaan media sosial oleh anak-anak. Pembatasan usia pada akun-akun media sosial seperti Instagram dan TikTok yang sebelumnya dapat diakses tanpa batasan umur, kini diatur secara lebih ketat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa anak-anak dan remaja tidak terpapar pada konten yang berisiko tinggi, seperti kekerasan, pornografi, hingga hate speech yang bisa merusak pola pikir dan perilaku mereka.
Selain itu, pemerintah juga memperkenalkan program literasi digital yang sangat relevan dengan keberadaan media sosial saat ini. Literasi digital ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada anak-anak dan remaja tentang bagaimana cara menggunakan internet dan media sosial dengan bijak. Melalui berbagai kegiatan edukasi, baik di sekolah maupun melalui platform daring, generasi muda diberikan pengetahuan yang memadai tentang potensi bahaya dunia maya, seperti penipuan online, hoaks, serta pentingnya menjaga privasi pribadi di dunia digital.
Sementara itu, Pakar Psikologi dan Pendidikan dari Universitas Indonesia (UI), Prof Roes Mini Agoes Salim, mengatakan pihaknya mengapresiasi upaya pemerintah yang telah memberikan perhatian kepada anak-anak Indonesia agar tidak terpapar pengaruh negatif media sosial melalui penerbitan PP tentang Pembatasan Anak. Langkah pemerintah ini juga sejalan dengan komitmen untuk menciptakan lingkungan digital yang inklusif dan non-diskriminatif. Dengan adanya peraturan yang membatasi akses anak-anak terhadap konten-konten yang tidak sesuai, diharapkan dapat mengurangi risiko terjadinya kecanduan teknologi, yang kini semakin banyak menyerang anak-anak dan remaja.
Media sosial yang seharusnya menjadi sarana untuk menambah pengetahuan dan memperluas wawasan, malah seringkali menjadi tempat untuk memperburuk kesehatan mental para penggunanya. Banyak anak muda yang merasa tertekan untuk mengikuti tren atau mendapatkan pengakuan dari orang lain, yang dapat berujung pada stres, depresi, dan kecemasan. Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan dapat tercipta suasana yang lebih mendukung perkembangan psikologis dan sosial anak-anak.
Selain itu, pembatasan yang diberlakukan juga dapat berperan dalam menjaga hubungan antara orang tua dan anak. Orang tua diberikan peran yang lebih aktif dalam mengawasi dan mengarahkan penggunaan media sosial anak. Pemerintah menyediakan panduan dan pelatihan untuk orang tua agar mereka bisa lebih bijak dalam membimbing anak-anak mereka menggunakan media sosial secara sehat. Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga, perlindungan terhadap generasi muda dalam dunia maya akan semakin optimal.
Tidak hanya itu, pemerintah juga bekerja sama dengan perusahaan teknologi untuk memastikan bahwa platform media sosial dapat lebih bertanggung jawab dalam menyaring konten yang dapat diakses oleh anak-anak. Melalui kerja sama ini, diharapkan adanya pengetatan kebijakan konten serta perlindungan data pribadi anak. Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama antara pihak pemerintah, platform digital, dan masyarakat untuk menciptakan dunia maya yang lebih aman bagi generasi penerus bangsa.
Kemudian melalui peraturan yang lebih ketat ini, diharapkan dapat tercipta ekosistem digital yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan positif bagi generasi muda Indonesia. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah telah menunjukkan kepeduliannya terhadap masa depan anak-anak dan remaja, serta menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat, aman, dan edukatif.
Penerbitan PP tentang Pembatasan Penggunaan Media Sosial bagi Anak ini merupakan langkah positif dan strategis yang diambil oleh pemerintah untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia maya. Langkah ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga memberikan edukasi dan kesadaran kepada semua pihak tentang pentingnya penggunaan media sosial yang bijak dan aman. Dengan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga, kita dapat menciptakan generasi muda yang sehat, cerdas, dan siap menghadapi tantangan zaman.
)* Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik
Post Comment