Mendukung Implementasi UU Ciptaker Demi Kepentingan Masyarakat

Mendukung Implementasi UU Ciptaker Demi Kepentingan Masyarakat

Oleh : Barra Dwi Rajendra

Menjadi sangat penting adanya sinergitas agar selalu ditingkatkan, utamanya dari pemerintah pusat, pihak kementerian dan lembaga terkait hingga pihak pemerintah daerah untuk bisa benar-benar menerapkan serangkaian UU Cipta Kerja untuk menjamin kepentingan masyarakat bisa terlaksana.

Pemerintah pusat bersama dengan berbagai stakeholder terkait, termasuk juga banyak diantara Kementerian dan Lembaga terkait dan juga Pemerintah Daerah (Pemda) terus berproses dalam rangka penyempurnaan UU Cipta Kerja agar bisa benar-benar berdampak bagi seluruh masyarakat di Indonesia.

Sebagai informasi, bahwa adanya UU Cipta Kerja ini sebelumnya juga merupakan sebuah upaya dari segenap elemen untuk bisa menyempurnakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU/U-VXII/2020 mengenai upaya pengujian formil akan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mana ditolak dan dianggap bahwa UU Ciptaker kala itu inkonstitusional bersyarat sehingga keberlakuannya secara sementara harus ditangguhkan terlebih dahulu.

Namun, permasalahan lainnya justru terjadi, karena justru dengan adanya kekosongan hukum tersebut justru mampu berdampak buruk pada banyak hal. Utamanya kala itu justru memang kondisi perekonomian sedang mengalami kondisi serba ketidakpastian dengan disertai adanya dinamika global, kemudian ada pula ancaman tingkat inflasi yang tinggi sehingga sejatinya sama sekali perekonomian di Indonesia tidak boleh berhenti.

Menjawab hal tersebut, kemudian Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan secara langsung kepada para pimpinan pemerintah daerah (Pemda) maupun kementerian dan lembaga lainnya yang terkait, yakni arahan dari Kepala Negara tersebut berupa instrumen yang dapat dipergunakan oleh Pemda setempat untuk melakukan kemanfaatan produk dalam negeri, yang mana tujuannya adalah untuk menggerakkan perekonomian daerah.
Dengan datangnya para pelaku usaha dari dalam negeri serta kebutuhan akan bahan baku, maka mampu menjadi bagian dari rangkaian orkestrasi dalam upaya untuk melakukan pengendalian inflasi karena memang ketergantungan pada valuta asing akan menjadi semakin berkurang.
Untuk itu, menjadi sangat penting pula adanya sosialisasi yang terus digalakkan dalam rangka terus menjalin sinkronisasi aturan dalam pengimplementasian dan juga penyempurnaan UU Cipta Kerja di masyarakat, beserta seluruh aturan turunan di dalamnya, baik dilakukan oleh Pemerintah pusat sendiri dan juga dilakukan oleh pemerintah daerah.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta menjelaskan bahwa di balik seluruh problematika soal perizinan berusaha, maka sebenarnya, jika seluruhnya bisa dilakukan dengan baik dan digerakkan secara otomatis seperti rancangan pemerintah, yakni dengan memangkas seluruh birokrasi yang ada dengan menggunakan pemanfaatan ruang digital, maka sebenarnya inflasi bisa dijaga sehingga perekonomian juga akan terus bergerak.
Tentunya, ketika perekonomian di masyarakat bisa terus bergerak, maka juga akan sangat berimplikasi pada adanya penciptaan lapangan kerja dan juga akan mampu mengurangi tingkat kemiskinan di masyarakat, yang mana hal tersebut sejatinya juga menjadi dasar mengapa pemerintah terus berupaya untuk melakukan reformasi struktural dalam implementasi UU Cipta Kerja.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Aspan Sofian menyampaikan bahwa agar tercipta dan mampu mencapai tujuan dari adanya UU Cipta Kerja, yakni upaya untuk terus melakukan penciptaan lapangan pekerjaan, termasuk juga melakukan perlindungan bagi pelaku UMKM dan juga nantinya mampu menyerap tenaga kerja secara seluas-luasnya dengan terus mempertimbangkan perkembangan kemajuan daerah dan nasional, maka pemenuhan hak atas pekerjaan dan juga pemenuhan hidup yang layak merupakan aspek yang sangat penting dalam pembangunan manusia.
Di samping itu, berbagai pihak juga terus mendorong agar penerapan dan pengaplikasian akan UU Cipta Kerja dapat melibatkan semua undur dan juga terus memperhatikan semua aspek sehingga ke depannya semakin mempermudah pelaksanaan perizinan berusaha bagi masyarakat.
Dengan adanya kemudahan akan perizinan berusaha di masyarakat dengan menciptakan reformasi struktural yang sudah tidak berbelit-belit lagi dan juga meminimalisasi adanya praktik pungutan liar (pungli) yang selama ini terus menghantui para pelaku usaha, maka juga akan berdampak pada rasa nyaman berusaha dari para investor sehingga aktivitas penanaman modal di Indonesia juga bisa terus terjadi.
Bentuk integrasi lain yang dilakukan oleh pemerintah pusat dengan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat lainnya adalah agar pihak Pemda mampu terus menjaga iklim persaingan usaha bagi para pelaku UMKM dengan pelaku usaha retail di daerah mereka masing-masing.
Dalam salah satu pasal, yakni terdapat pada Pasal 174 Omnibus Law UU Cipta Kerja sendiri telah menambahkan satu aturan soal bagaimana hubungan pemerintah pusat dengan pemda. Kemudian dalam Pasal 176, pihak Pemda diwajibkan untuk memberikan pelayanan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga, jelas sekali bahwa kerja sama dan juga integrasi yang inklusif dari berbagai stakeholder, mulai dari pemerintah pusat, kementerian dan lembaga terkait hingga pihak pemerintah daerah merupakan hal yang sangatlah penting dalam membantu penerapan UU Cipta Kerja di lapangan demi kepentingan masyarakat.

)* Penulis adalah kontributor Angkasa Media Satu

Post Comment