Mendukung Komitmen Pemerintah dalam Pembahasan RUU KUHAP Secara Transparan

Mendukung Komitmen Pemerintah dalam Pembahasan RUU KUHAP Secara Transparan

Oleh : Naura Astik

Pembaruan hukum, khususnya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), merupakan langkah strategis dan penting yang diambil oleh pemerintah untuk menyesuaikan sistem peradilan dengan dinamika zaman. Pemerintah bersama DPR secara aktif membahas RUU KUHAP dengan tujuan utama meningkatkan kualitas peradilan, memperkuat perlindungan hak asasi manusia, serta menjamin efisiensi dan transparansi dalam proses hukum.

RUU KUHAP adalah bentuk nyata keseriusan pemerintah dalam reformasi sistem peradilan pidana, sehingga masyarakat dapat merasakan sistem hukum yang lebih modern, adaptif, dan adil. Komitmen ini sejalan dengan semangat demokrasi dan keadilan sosial yang terus dijunjung tinggi oleh pemerintah Indonesia.

Silvanus Alvin (Pengamat Komunikasi Politik) memberikan apresiasi atas langkah pemerintah yang mendorong partisipasi publik dalam proses legislasi. Menurutnya, pelibatan masyarakat dalam penyusunan undang-undang merupakan bukti nyata bahwa pemerintah tidak hanya berpihak pada kepentingan sempit, tetapi benar-benar mendengarkan kebutuhan rakyat. Hal ini mencerminkan wajah demokrasi Indonesia yang inklusif dan progresif.

Keterbukaan yang ditunjukkan pemerintah menjadi bukti bahwa proses pembahasan RUU KUHAP dilaksanakan secara partisipatif, melibatkan masyarakat sipil, akademisi, praktisi hukum, dan organisasi masyarakat, sehingga akan menghasilkan produk hukum yang kuat, sahih, dan berpihak pada keadilan.

Prof. Dr. Sudarsono (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya) menegaskan bahwa pembahasan RUU ini harus dilakukan dengan pendekatan harmonisasi antar lembaga hukum. Menurutnya, pemerintah sangat tepat dalam mengedepankan sinergi dan kejelasan pembagian kewenangan antar institusi penegak hukum. Ini adalah langkah konkret dalam mencegah tumpang tindih kewenangan yang bisa menghambat keadilan.

Komitmen pemerintah dalam menjaga transparansi juga ditunjukkan melalui berbagai upaya nyata. Pemerintah bersama DPR telah menyusun naskah akademik secara terbuka, menyelenggarakan diskusi dengan akademisi dan praktisi hukum, serta membuka ruang dialog dengan masyarakat melalui platform digital dan media massa. Hal ini menunjukkan keberanian dan konsistensi pemerintah dalam mengutamakan akuntabilitas publik.

Hinca Panjaitan (Wakil Ketua Komisi bidang Hukum DPR) secara tegas menyatakan bahwa DPR selalu membuka diri terhadap masukan dari masyarakat. Ia mendukung penuh keterlibatan publik dalam pembahasan RUU KUHAP dan RUU Polri sebagai wujud kemitraan antara rakyat dan wakilnya di parlemen. Dukungan legislatif terhadap prinsip transparansi ini merupakan sinyal kuat bahwa pembaruan hukum benar-benar dijalankan dengan semangat kolaboratif.

Pemerintah juga menaruh perhatian besar terhadap perkembangan teknologi dalam sistem peradilan. RUU KUHAP yang dibahas tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum formal, tetapi juga mengakomodasi inovasi teknologi, seperti penggunaan rekaman sidang elektronik dan aplikasi digital dalam pemeriksaan perkara. Ini adalah terobosan besar yang menunjukkan bahwa pemerintah visioner dan tanggap terhadap perubahan.

Iftitahsari (Peneliti Institute for Criminal Justice Reform/ICJR) menyampaikan pandangannya bahwa keterlibatan masyarakat dalam pembahasan RUU KUHAP merupakan faktor kunci dalam menghasilkan regulasi yang adil dan inklusif. Ia mengapresiasi pemerintah yang memberikan ruang bagi publik untuk menyampaikan aspirasi dan masukan secara langsung dalam proses penyusunan.

Transparansi dalam proses legislasi akan memperkuat akuntabilitas pemerintah di mata rakyat. Ketika masyarakat dapat mengikuti jalannya pembahasan, memahami isinya, dan memberikan masukan, maka kepercayaan publik terhadap produk hukum akan semakin meningkat. Pemerintah menunjukkan komitmen tinggi dalam membangun kepercayaan itu melalui keterbukaan informasi dan penyelenggaraan forum-forum publik.

Media massa juga berperan penting dalam mendukung langkah pemerintah ini. Pemerintah mendorong agar media berfungsi sebagai jembatan informasi yang efektif antara legislator dan masyarakat, serta sebagai sarana edukasi hukum yang membangun kesadaran publik terhadap pentingnya revisi KUHAP.

Pembahasan RUU KUHAP yang dilakukan secara transparan dan inklusif merupakan bukti konkret bahwa pemerintah benar-benar berpihak pada rakyat. Pemerintah tidak hanya fokus pada regulasi, tetapi juga memperhatikan dimensi keadilan, hak asasi manusia, dan efisiensi birokrasi dalam penegakan hukum.

Langkah-langkah strategis yang telah dilakukan oleh pemerintah menunjukkan bahwa revisi KUHAP bukan sekadar agenda hukum semata, melainkan bagian dari transformasi besar menuju sistem peradilan yang berkeadilan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Pemerintah dan DPR telah menunjukkan teladan dalam keterbukaan, dialog, serta orientasi terhadap solusi yang berpihak kepada rakyat.

Oleh karena itu, sangat penting bagi seluruh elemen bangsa untuk mendukung komitmen ini. Dukungan masyarakat terhadap langkah-langkah pemerintah akan mempercepat terwujudnya sistem hukum nasional yang kuat, terpercaya, dan berlandaskan pada nilai-nilai demokrasi serta keadilan sosial.

Dengan spirit reformasi hukum yang diusung oleh pemerintah, Indonesia akan semakin kokoh sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan, perlindungan HAM, dan kesejahteraan rakyat. Revisi KUHAP bukan hanya menjadi kebutuhan teknis, tetapi juga merupakan representasi dari semangat besar pemerintah dalam menjaga marwah konstitusi dan kedaulatan hukum.

Dengan memperkuat fondasi hukum melalui revisi KUHAP yang inklusif dan transparan, pemerintah tidak hanya menunjukkan kematangan demokrasi, tetapi juga mengukuhkan posisinya sebagai pelindung kepentingan publik. Harapan besar disandarkan pada proses legislasi ini agar menjadi tonggak penting bagi pembaruan hukum di Indonesia, sekaligus mewujudkan cita-cita keadilan substantif yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat secara merata dan berkelanjutan.

 

)* Pengamat Kebijakan Pemerintah

Post Comment