Mendukung Penetapan Hasil Pemilu Cermin Kedewasaan Berdemokrasi

Mendukung Penetapan Hasil Pemilu Cermin Kedewasaan Berdemokrasi

Oleh: Dhika Perwita

Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi modern di berbagai negara. Di Indonesia, Pemilu menjadi momen penting dalam menentukan arah kebijakan negara dan pemimpin pada periode berikutnya.

Namun, tahapan-tahapan dalam proses Pemilu seringkali memunculkan berbagai kontroversi dan ketegangan, terutama terkait dengan penetapan hasil Pemilu. Meskipun demikian, masyarakat yang tercermin dari beragam lapisan dan kelompok memberikan dukungan terhadap proses penetapan hasil Pemilu karena dianggap sebagai tonggak kesuksesan dalam pesta demokrasi yang berjalan baik.

Dalam sebuah negara demokratis, setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk menentukan hasil Pemilu dengan memberikan suara mereka. Ini menciptakan dasar legitimasi bagi pemerintahan yang dipilih secara demokratis. Oleh karena itu, integritas dan transparansi dalam seluruh proses Pemilu, termasuk dalam penetapan hasilnya, sangatlah penting.
Sebagaimana diketahui, setelah proses pencoblosan tahapan selanjutnya dalam proses Pemilu adalah penghitungan suara dan penetapan hasil. Penghitungan suara dilakukan di setiap tempat pemungutan suara (TPS) dengan mengikutsertakan saksi dari masing-masing calon atau partai politik yang bersaing. Hasil penghitungan tersebut kemudian dikirimkan ke level yang lebih tinggi, seperti kecamatan, kabupaten/kota, hingga tingkat nasional, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Di tingkat yang lebih tinggi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertanggung jawab atas proses penyelenggaraan Pemilu. KPU memiliki kewenangan untuk memverifikasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS, menangani gugatan dan sengketa terkait Pemilu, serta akhirnya menetapkan hasil Pemilu.
Meskipun secara teori proses penetapan hasil Pemilu seharusnya berjalan lancar dan adil, namun dalam praktiknya seringkali muncul berbagai tantangan. Beberapa di antaranya adalah keberatan dan gugatan, kecurangan, maupun interferensi eksternal Calon atau partai politik yang kalah seringkali tidak puas dengan hasil Pemilu dan mengajukan keberatan atau gugatan terhadap hasil tersebut, seperti yang kita ketahui pada sidang sengketa Pemilu 2024 atau sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU).
Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan keputusannya. MK memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Dalam putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Setelah MK menetapkan hasil Pemilu, penting bagi masyarakat untuk menghormati keputusan tersebut dan menerima hasilnya dengan lapang dada. Ini adalah bagian dari konsolidasi demokrasi di mana semua pihak harus mengakui bahwa pemilihan umum adalah cara yang sah untuk menentukan kebijakan dan pemimpin negara.
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta semua elemen bangsa menghormati dan mematuhi putusan MK. Dengan bergandengan tangan maka bisa saling bekerja sama untuk bersama membangun bangsa Indonesia..
Semua pihak agar melakukan rekonsiliasi pasca putusan MK. Tidak ada lagi kubu 01, 02, dan 03. Persatuan dan kesatuan bangsa harus diutamakan di atas kepentingan pribadi atau kelompok. Pengamalan Pancasila sila ketiga yakni Persatuan Indonesia, menggambarkan bahwa seluruh pihak harus bersatu kembali membangun sinergi dan kekuatan untuk kemajuan umat, bangsa, dan negara.
Masyarakat perlu menginternalisasi nilai-nilai demokrasi, termasuk penghargaan terhadap pluralisme, toleransi, dan penyelesaian konflik secara damai. Dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, masyarakat dapat memperkuat fondasi sistem demokrasi dan mencegah terjadinya konflik politik yang merugikan.
Adapun, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz menyebut masyarakat sudah mengetahui bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan dengan baik. Oleh karena itu, KPU tidak memberikan imbauan khusus saat penetapan presiden dan wakil presiden terpilih sebab mulai dari rapat pleno terbuka penghitungan perolehan suara nasional sampai pembacaan putusan perkara PHPU di MK situasinya terkendali dengan baik.
Dukungan masyarakat terhadap proses penetapan hasil Pemilu memiliki implikasi yang sangat penting bagi stabilitas politik dan keberlangsungan demokrasi. Ketika masyarakat secara luas menerima hasil Pemilu sebagai hasil dari proses yang adil dan transparan, maka legitimasi pemerintah yang terpilih akan diperkuat.
Hal ini akan menciptakan kondisi yang lebih kondusif bagi pembangunan demokrasi yang berkelanjutan. Di sisi lain, jika masyarakat meragukan atau menolak hasil Pemilu, maka hal ini dapat menyebabkan ketegangan politik dan bahkan konflik sosial yang dapat mengancam stabilitas negara.
Oleh karena itu, penting bagi semua pihak, termasuk pemerintah, partai politik, dan masyarakat sipil, untuk bekerja sama dalam memastikan bahwa proses Pemilu berlangsung dengan lancar dan hasilnya diterima secara luas oleh masyarakat. Musyawarah untuk mufakat menjadi ciri khas berdemokrasi di Indonesia. Untuk checks and balances terhadap pemerintahan, dapat dilakukan melalui mekanisme sistem hukum ketatanegaraan yang ada. Maka, partisipasi aktif dalam Pemilu dan pengawasan terhadap prosenya, masyarakat dapat memastikan bahwa suara mereka dihargai dan diwujudkan dalam bentuk kebijakan yang menguntungkan bagi seluruh rakyat Indonesia.

)* Penulis adalah tim redaksi Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Ideas

 

 

 

Post Comment