Miliki Bukti Kuat, Kejagung Tetapkan Johnny Plate Tersangka Korupsi
Miliki Bukti Kuat, Kejagung Tetapkan Johnny Plate Tersangka Korupsi
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membongkar dugaan korupsi senilai Rp. Triliun dan menetapkan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI Kominfo, pada Rabu (17/5).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan bukti yang cukup bahwa Johnny terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut.
“Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi.
Sebelumnya, Menurut Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh yang membuka angka fantastis hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara yang diserahkan ke Kejaksaan Agung, total kerugian negara adalah sebesar Rp 8.032.084.133.795.
“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 [triliun],” kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin (15/5).
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Johnny Plate tidak ada hubungannya dengan politik.
“Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap JGP [Johnny G. Plate], adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik di dalamnya,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (17/5).
Dirinya mengaskan bahwa kejaksaan berkewajiban untuk mengawal proyek strategis nasional dalam penggunaan anggaran pemerintah.
“Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional, dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah,” ungkapnya.
Pemerintah terus menunjukkan komitmennya terhadap upaya pemberantasan korupsi di tanah air dengan tidak pandang bulu.
Sebelumnya juga terdapat sejumlah pejabat di baik di tingkat daerah maupun K/L, yang ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk diketahui, Johnny Plate sebelumnya diperiksa tiga kali dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI Kominfo.
Selama pemeriksaan oleh Kejagung, ditemukan berbagai kejanggalan dalam proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo yang merugikan negara hingga Rp. 8 triliun.
Beragam kejanggalan tersebut mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan dan tender, hingga pencairan, serta pekerjaan atau realiasi proyek, termasuk pelaporan pertanggungjawaban keuangan.
Presiden Joko Widodo, dalam berbagai kesempatan, menegaskan komitmen pemerintah untuk berantas korupsi, dan terus mengingatkan segenap jajaran penegak hukum untuk memproses tindakan pidana tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih. [-red]
Post Comment