Miliki Pengalaman Mumpuni, Ganjar-Mahfud Jadi Solusi Penegakan Hukum
Miliki Pengalaman Mumpuni, Ganjar-Mahfud Jadi Solusi Penegakan Hukum
Jakarta – Koordinator Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia (PHBI) Julius Ibrani menilai bahwa duet Ganjar-Mahfud menjadi solusi atas kebobrokan hukum yang saat ini terjadi.
Hal tersebut disampaikan oleh Julius terkait hasil laporan hasil survei lembaga Indopol yang menganggap banyaknya masyarakat yang tidak setuju atas putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat Capres-Cawapres.
“Kita cek Ganjar-Mahfud memiliki pengalaman dalam reformasi hukum,” jelas dia.
Julius menambahkan bahwa Ganjar-Mahfud dibutuhkan untuk menyehatkan kembali hukum dan politik di Indonesia. Sebab, keduanya merupakan calon presiden dan wakil presiden yang berpengalaman.
Selanjutnya, Julius menilai bahwa Mahfud MD menjadi satu-satunya calon yang mampu mendobrak kebobrokan hukum. Bahkan, sosok Menkopolhukam tersebut dianggap yang dapat membuka wacana reformasi hukum di sosmed dan bisa berbicara masalah kebobrokan hukum.
“Pilih sosok yang turun ke bumi dan yang berani ungkap kebobrokan. Mahfud memiliki rekam jejak dan pengalaman. Kita butuh orang yang berani ke depan,” tuturnya.
Temuan hasil survei Indopol, kata Julius, mengkonfirmasi secara penuh apa yang disampaikan PBHI sejak 2017.
“Pada sejumlah kesempatan Jokowi minta hukum jangan bikin gaduh. Dan sejak tahun 2017 Jokowi mulai berubah, hukum dilihat menghambat investasi dan bikin gaduh. Yang pertama dilakukan adalah dengan merevisi UU KPK. Jokowi tak menghargai bahkan menghina hukum,” jelas Julius.
“Selanjutnya adalah melemahkan KPK, putusan MK tidak dipatuhi. Jokowi kemudian mengabaikan putusan hukum. Berikutnya dia memainkan komposisi di lembaga negara dan sekarang istilahnya bangun koneksi Solo.” Imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indopol Survey, Ratno Sulistiyanto menerangkan bahwa persentase publik yang tidak setuju dengan putusan MK mencapai 51,45 persen.
“Dalam survei ini ada 62,1 persen publik yang mengetahui tentang keputusan MK terkait perubahan syarat capres-cawapres 2024 tersebut, menyatakan tidak setuju sebesar 51,45 persen dan yang menyatakan setuju hanya sebesar 19,92 persen,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa tingginya ketidaksetujuan publik tersebut karena putusan MK tersebut penuh dengan unsur politis, yakni memberikan karpet merah anak presiden. Putusan MK itu juga mencederai rasa keadilan hukum di Indonesia.
“Dan karena keputusan MK tersebut tidak etis dalam penyelenggaraan negara karena penuh dengan praktik nepotisme. Ketua MK adalah paman Gibran dan adik ipar Presiden Joko Widodo,” pungkasnya.
**
Post Comment