Pakar Hukum Dukung Perppu Cipta Kerja untuk Stabilitas Ekonomi Indonesia

Pakar Hukum Dukung Perppu Cipta Kerja untuk Stabilitas Ekonomi Indonesia

Oleh : Janu Farid Kesar

Perppu Cipta Kerja baru saja disahkan akhir tahun 2022 lalu dan sedang dalam proses untuk menjadi UU.

Masyarakat mendukung Perppu Cipta Kerja sangat penting untuk stabilitas ekonomi dan melindungi investor agar penanaman modal lancar, lalu rakyatlah yang untung karena lapangan kerja bertambah. Ekonomi negara akan stabil karena devisa bertambah berkat banyaknya penanaman modal asing.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 Tahun 2022 baru saja diresmikan oleh Presiden Jokowi akhir tahun lalu. Pemerintah mengklaim Perppu tersebut menggantikan UU nomor 11 tahun 2020 (UU Cipta Kerja). Dengan adanya Perppu baru maka stabilitas ekonomi akan membaik.

Apalagi Indonesia masih terkena efek pandemi yang juga berimbas di bidang ekonomi, dan menghadapi ancaman resesi global 2023.
Perppu Cipta Kerja akan disahkan menjadi UU dan sudah disetujui oleh Badan Legislasi DPR RI.

Pengesahan ini didukung penuh oleh masyarakat karena akan menangani dampak pandemi di bidang ekonomi dan menstabilkan finansial Indonesia.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyatakan bahwa stabilitas ekonomi menjadi urgensi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau perppu cipta kerja yang telah ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022 lalu.
Afriansyah Noor melanjutkan, pengesahan Perppu Cipta Kerja akan berdampak positif pada kestabilan pekerja dan pengupahan. Ada atura- aturan itu di ketenagakerjaan. Mudah-mudahan memang berkesinambungan sehingga Peppu Cipta Kerja ini bisa menjadi penyangga untuk produk Undang-Undang ke depannya.
Dalam artian, Perppu Cipta Kerja sangat perlu disahkan jadi UU karena sangat bermanfaat bagi stabilitas perekonomian Indonesia dan juga para pekerja. Di mana mereka akan mendapatkan UMP (Upah Minimum Provinsi) yang layak dan sesuai dengan keadaan di daerahnya, dan perhitungannya tergantung dari harga sembako dan kebutuhan pokok lain. Para pekerja dijamin mendapatkan gaji layak dan tak akan kesusahan.
Jika para pekerja mendapatkan gaji minimal UMP (karena pegawai yang bekerja lebih dari setahun diwajibkan untuk naik gaji) maka perekonomian akan membaik. Penyebabnya karena mereka memiliki penghasilan yang cukup untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
Saat pekerja bisa beli sembako dan barang-barang lain maka berdampak positif ke stabilitas ekonomi Indonesia, karena akan menggerakkan roda perekonomian negara. Perputaran uang akan terus ada dan pasar tak lagi sepi (seperti saat awal pandemi covid-19). Perekonomian Indonesia akan jalan terus dan bisa menghindari resiko resesi global 2023.
Sementara itu, pakar hukum bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Profesor Nindyo Pramono menyebut Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja merupakan diskresi Presiden. Hal itu merupakan upaya mencegah Indonesia agar tidak masuk ke dalam situasi stagflasi atau krisis.
Deskresi adalah hak prerogatif dan Presiden Jokowi menggunakannya karena Indonesia dalam keadaan terdesak, serta menghindari ancaman resesi global. Oleh karena itu Perppu Cipta Kerja wajib disahkan menjadi UU agar Indonesia tidak kolaps seperti beberapa negara lain dan masyarakatnya menderita karena resesi.
Prof. Nindyo melanjutkan, tindakan antisipatif dengan Perppu Cipta Kerja merupakan tindakan yang tepat. Jadi, tidak menunggu sampai terjadi krisis, baru mencari jalan keluarnya. Jika mau berpikir arif dan bijaksana, tentu tak ada satupun orang yang menghendaki peristiwa 1997-1998 terulang kembali.
Dalam artian, krisis moneter tahun 1998 sangat menyesakkan dan kala itu pemerintah goncang karena pergantian kepala negara yang sangat mendadak. Meroketnya kurs dollar menyebabkan krisis di Indonesia dan harga-harga jadi naik drastis. Oleh karena itu jangan sampai krisis terulang kembali karena efek pandemi dan resesi, sehingga pengesahan Perppu Cipta Kerja wajib didukung oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Nindyo mencatat, beberapa Perppu sebelumnya juga sama sekali tak menjelaskan soal kegentingan memaksa. Pertama, Perppu Nomor 1/1998 tentang Perubahan UU tentang Kepailitan. Perppu ini lahir di tengah krisis pada 1997/1998. Terkait persoalan ‘kegentingan memaksa’ saat itu sangat bernuansa pertimbangan ekonomi.
Sementara itu, pengamat ekonomi dan politik Emrus Sihombing menyatakan bahwa Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di Indonesia sejatinya mempermudah pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk lebih berkembang. Melalui UU Cipta Kerja, prosedur dan alur birokrasi mendirikan bidang usaha menjadi lebih sederhana.
Oleh karena itu Emrus mendukung pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU. Di mana prosedur pendirian PT, misalnya, sudah bisa hanya oleh satu orang atau disebut sebagai PT perorangan. Selain itu, jumlah anggota membentuk koperasi sudah sangat dikurangi, tidak sebanyak sebelum lahirnya UU Cipta Kerja.
Dalam artian, Perppu Cipta Kerja wajib disahkan jadi UU karena bermanfaat untuk masyarakat Indonesia, terutama pengusaha UMKM. Di mana bisnisnya sangat dimudahkan untuk mendapatkan legalitas dari negara. Dengan legalitas ini maka akan mempermudah pengurusan izin BPOM, status halal MUI, dll.
Perppu Cipta Kerja akan disahkan jadi UU dan masyarakat Indonesia mendukung penuh keputusan pemerintah. Penyebabnya karena UU ini berpengaruh baik bagi para pekerja sehingga mendapatkan gaji yang layak. Kemudian, jika Perppu disahkan jadi UU maka bisa membantu pebisnis UMKM agar usahanya lancar.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara

Post Comment