Papua Final Bagian Dari NKRI Tidak Dapat Diganggu Gugat
Papua Final Bagian Dari NKRI Tidak Dapat Diganggu Gugat
Oleh : Matias Julian
Papua merupakan provinsi yang sah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan memiliki sejarah yang panjang dan kompleks dalam upaya mempertahankan kesatuan dan kedaulatannya. Pada dasarnya Integrasi Papua ke dalam NKRI sudah final dan diakui secara internasional.
Papua, dengan kekayaan alamnya yang melimpah seperti tambang emas, tembaga, dan gas alam, telah menjadi fokus utama pembangunan ekonomi nasional. Namun, sejarah Papua tidak hanya tentang kekayaan alamnya, tetapi juga tentang kompleksitas hubungan politik, sosial, dan budaya antara pemerintah pusat dan masyarakat Papua.
Pengakuan Papua sebagai bagian dari NKRI bukan hanya sebuah keputusan administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen yang dalam terhadap kedaulatan dan persatuan negara. Pemerintah Indonesia telah menegaskan bahwa Papua adalah bagian yang tidak terpisahkan dari wilayahnya berdasarkan konstitusi dan hukum internasional.
Berbagai dukungan pun datang dari dalam negeri dan maupun luar negeri. Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Pertahanan Australia Richard Marles MP mengatakan pihak Australia mengakui sepenuhnya kedaulatan wilayah Indonesia. Dan tidak ada dukungan untuk gerakan kemerdekaan apa pun termasuk gerakan separatisme di Papua. Indonesia dan Australia berupaya membangun kekuatan pertahanan sehingga mampu memainkan peran menjaga keamanan kolektif di kawasan.
Konstitusi Indonesia secara jelas menegaskan kedaulatan Indonesia atas seluruh wilayahnya, termasuk Papua. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik, dengan wilayah yang tidak dapat dibagi-bagi. Dengan demikian, Papua secara konstitusional adalah bagian yang tidak terpisahkan dari NKRI.
Bukti Papua bagian dari Indonesia adalah adanya Perjanjian New York didukung oleh PBB dan mengikat secara hukum internasional. Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) yang diadakan pada tahun 1969 juga diakui oleh PBB sebagai mekanisme yang sah untuk menentukan nasib sendiri bagi penduduk Papua.
Pemerintah Indonesia telah memberikan status otonomi khusus kepada Provinsi Papua dan Papua Barat sebagai upaya untuk meningkatkan pemerataan pembangunan dan memberikan otonomi yang lebih besar kepada masyarakat Papua dalam mengelola sumber daya dan kehidupan mayarakat Papua.
Pemeliharaan kedaulatan Papua sebagai bagian dari NKRI bukanlah tanggung jawab eksklusif pemerintah pusat, tetapi juga melibatkan komitmen dari semua pihak, termasuk masyarakat Papua sendiri. Upaya meningkatkan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang memadai sebagai bagian dari tanggungjawab pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua serta mendorong pemeliharaan dan pengembangan budaya lokal Papua sebagai bagian dari kekayaan budaya nasional Indonesia.
Masyarakat turut mendukung persatuan dan kesatuan NKRI, salah satunya dukungan kuat dari Barisan Pemuda Pengawal Nusantara (BPPN) Provinsi Papua Barat Daya yang melaksanakan kegiatan Bakti Sosial dengan membagikan sembako kepada 50 Orang Asli Papua (OAP). Ketua (BPPN) Provinsi Papua Barat Daya, Otis Howay mengatakan kegiatan bakti sosial ada, guna meningkatkan harmonisasi dan kesadaran masyarakat bahwa Irian Barat yang kini disebut dengan Papua, telah menjadi bagian integral NKRI.
Selain itu, terdapat kemajuan penting telah dicapai dengan pesat oleh Papua, terutama setelah reformasi dan pemberlakuan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua, baik itu persoalan perbaikan HAM, kemajuan infrastruktur, peningkatan SDM di daerah, pemerataan ekonomi serta percepatan pembangunan, yang kemudian telah menjadi prioritas, sekaligus mengalami akselerasi yang jauh lebih cepat dibanding masa sebelumnya
Saat ini tidak relevan lagi mempersoalkan status integrasi Papua kembali sebagai wilayah sah NKRI, baik secara de jure maupun de facto. Papua merupakan wilayah integral Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan merujuk pada proses politik demokratis dalam act of self determination (penentuan pendapat rakyat/Pepera) tahun 1969 yang menyatakan bahwa, masyarakat Papua bergabung kembali dengan NKRI, serta hukum internasional yakni Resolusi PPB No. 2504 yang ditetapkan Sidang Umum PBB, 19 November 1969 tentang pengakuan terhadap hasil Pepera
Maka dari itu, Ketua (BPPN) Provinsi Papua Barat, Otis Howay mengatakan pihaknya mengajak seluruh masyarakat hendaknya senantiasa meningkatkan kesadaran, dan menolak setiap upaya berbagai kelompok, baik itu dalam negeri, maupun luar negeri, yang hendak mencoba untuk merongrong kedaulatan NKRI atas Papua, serta tidak memprovokasi masyarakat agar larut dalam adu domba dan penyesatan informasi yang dapat mengganggu jalannya roda pembangunan nasional di Papua.
Pengakuan dan pemeliharaan kedaulatan Papua sebagai bagian dari NKRI membutuhkan komitmen yang kuat dari semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat Papua sendiri. Melalui pembangunan ekonomi yang inklusif, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan penguatan identitas budaya lokal, Indonesia dapat memastikan bahwa Papua tetap menjadi bagian integral dari keberagaman dan kekuatan negara ini. Dengan demikian, upaya untuk menjaga Papua sebagai bagian tak terpisahkan dari NKRI harus terus diupayakan sebagai bagian dari komitmen Indonesia terhadap persatuan, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya.
)* Orang Alsli Papua Tinggal di Yogyakarta
Post Comment