Pemasok Amunisi untuk KST Papua Disidang, Bukti Ketegasan Hukum Pemerintah pada Separatisme

Pemasok Amunisi untuk KST Papua Disidang, Bukti Ketegasan Hukum Pemerintah pada Separatisme

Oleh : Salmon Kadepa

Para pemasok amunisi untuk KST Papua telah berhasil ditangkap oleh aparat keamanan di Indonesia. Kini mereka semua sedang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri untuk menjalani proses persidangan. Hal tersebut sebagai salah satu bukti nyata dari bagaimana ketegasan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah RI pada tindak separatisme di Tanah Air.

Sebanyak 3 (tiga) orang tersangka pemasok amunisi untuk Kelompok Separatis dan Teroris (KST) di Papua akan segera menjalani proses persidangan setelah mereka diserahkan kepada pihak Kejaksanaan Negeri (Kejari) Wamena. Diketahui bahwa ketiga tersangka itu ditangkap oleh Satuan Tugas (Satgas) Damai Cartenz dan juga Kepolisian Resort (Polres) Jayawijaya pada tanggal 7 Februari 2023 lalu.

Sebagai informasi, bahwa para tersangka yang berjumlah 3 (tiga) orang itu ditangkap dengan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/II/2023/SPKT/Polres Jayawjaya/Polda Papua.

Tentunya penangkapan yang terjadi itu bukanlah tanpa alasan dan terjadi atau dilakukan begitu saja, melainkan ketiga orang itu ditangkap lantaran memang mereka telah memasok amunisi berupa senjata api (senpi) sebanyak 77 butir kepada gerombolan kelompok separatis dan teroris di Bumi Cenderawasih di wilayah Puncak.

Terkait dengan adanya penangkapan dan kemudian penyerahan ketiga tersangka itu kepada pihak Kejari, Kepala Operasi Damai Cartenz 2023, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Faizal Ramadhani dalam keterangannya membenarkan terjadinya pelimpahan kasus tersebut.
Ketiga tersangka pemasok senjata api ke KST Papua itu memang telah diserahkan ke Kejaksanaan Negeri Wamena oleh para penyidik sejak tanggal 7 Juni 2023 lalu. Bukan hanya sekedar para tersangka saja, melainkan para penyidik juga turut melimpahkan sejumlah barang bukti atas kasus yang menjerat mereka.
Lebih lanjut, dalam proses pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat keamanan, ternyata memang ketiga tersangka itu telah mengakui perbuatan mereka, sehingga setelah mereka mengaku, maka proses pemberkasan pun dinyatakan telah lengkap dan telah diterima oleh Kejaksanaan Jayawijaya.
Memang selalu saja, kembali terjadi lagi berbagai macam insiden yang sangat memprihatinkan terjadi di Provinsi paling Timur di Indonesia tersebut. Banyak sekali kasus tindak kekerasan, kekejaman, kekejian dan juga kebiadaban dilakukan oleh kelompok separatis dan teroris Papua, termasuk diantaranya adalah penculikan dan penyanderaan pada Pilot Susi Air, Kapten Philip Mark Mehrtens, kemudian ada pula beberapa insiden yang menyebabkan para aparat keamanan gugur di lapangan dan juga terjadi beberapa diantara masyarakat sipil ikut gugur hingga ada pula yang mengalami luka-luka serta pengrusakan berbagai fasilitas publik yang dilakukan oleh kelompok itu.
Sejauh ini pula, sebenarnya penanganan seluruh konflik yang terjadi di Papua sudah sangat maksimal dan optimal dilakukan serta diupayakan oleh berbagai pihak seperti Pemerintah pusat, Pemerintah Daerah (Pemda) setempat hingga para aparat keamanan personel gabungan yang terdiri dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) serta Badan Intelijen Negara (BIN).
Pemerintah Republik Indonesia (RI) sendiri sama sekali tidak menginginkan terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), sehingga seluruh proses penanganan konflik di Bumi Cenderawasih itu dilakukan dalam ranah penegakan hukum, bukan dengan kekuatan militer.
Memang hendaknya negara ini sudah tidak lagi memberikan toleransi kepada KST Papua sehingga mereka bisa bertindak secara terus-menerus dan berlaku seenaknya saja, mereka bisa terus secara leluasa berperilaku tidak berperikemanusiaan dengan membunuh dan menebarkan teror di tengah kehidupan masyarakat setempat yang sebenarnya penuh akan kedamaian.
Maka dari itu, agar gerombolan separatis dan teroris di Bumi Cenderawasih tersebut tidak lagi melancarkan aksi mereka secara sewenang-wenang, tentunya negara harus segera mampu untuk berbuat ataupun bertindak dengan sangat tegas dengan terus menegakkan hukum dengan tanpa pandang bulu.
Dengan adanya ketegasan hukum yang diberlakukan oleh Pemerintah RI dalam rangka menindak KST Papua, maka korban jiwa dari berbagai kalangan seperti masyarakat setempat sendiri hingga para aparat keamanan dan personel gabungan pun tidak lagi terus berjatuhan. Tentunya ketegasan negara harus bisa bertindak dengan tetap terukur pula.
Tindakan tegas dan terukur dari Pemerintah RI tersebut memang harus sesegera mungkin dilakukan untuk bisa menghentikan seluruh aksi pembunuhan dan juga teror yang terus dilakukan oleh gerombolan separatis dan teroris tersebut untuk meneror warga sipil di Papua. mereka semua harus dihadapkan kepada proses hukum untuk bisa dituntut pertanggungjawabannya atas segala aksi kekerasan bersenjata yang telah mereka lakukan selama ini.
Sebagai bukti sangat nyata dari bagaimana ketegasan penindakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah RI dan negara untuk benar-benar berupaya menghentikan seluruh teror yang sudah dilancarkan oleh KST Papua, termasuk juga sebagai bukti konkret dari bagaimana negara hadir untuk benar-benar menindak segala separatisme di Indonesia, maka para pemasok senjata api untuk gerombolan tersebut telah ditangkap dan kini langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri untuk melakukan proses persidangan.

)* Penulis adalah Mahasiswa Papua tinggal di Bandung

Post Comment