Pemekaran Wilayah DOB untuk Penataan Ruang Lebih Baik di Papua
Pemekaran Wilayah DOB untuk Penataan Ruang Lebih Baik di Papua
Oleh : Noldy Brachman
Upaya pemekaran wilayah yang dilakukan di Papua tentu saja dilakukan dengan tujuan memajukan Papua sekaligus menjadikan Papua menjadi lebih tertata. Karena bagaimanapun juga Pemekaran daerah di Papua harus memberikan ruang bagi masyarakat lokal sebagai komitmen politik daerah.
Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito menilai, adanya pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua tentu tidak terlepas dari perhatian pemerintah. Termasuk Isu di Papua Barat, terkait dengan sebaran pendudu menjadi isu utama.
Serta sebaran desa tertinggal. Ada juga angka kemiskinan yang masih di atas rata-rata nasional.
Dia melanjutkan, ada juga konfigurasi politik lokal yang saat ini terus terjadi, sehingga polarisasi antara masyarakat pegunungan serta masyarakat pesisir begitu tampak terlihat. Makanya, pemekaran daerah di Papua harus memberikan ruang bagi masyarakat lokal.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua, Yohanis Walilo, di Jayapura mengatakan upaya pemekaran juga mendapatkan perhatian dari Bank Dunia yang menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DOB hasil pemekaran dari provinsi induk Papua.
Bank Dunia berencana membantu memfasilitasi penyusunan RTRW di DOB dan Provinsi Induk. Tentu saja hal tersebut harus disambut dengan baik, agar dapat direalisasi secepat mungkin.
Menurut Yohanis, sebenarnya penyusunan RTRW sebagai provonsi induk, seharusnya sudah selesai. Hanya saja, dikarenakan adanya pembentukan DOB, sehingga harus dilakukan pendataan ulang. RTRW sudah jadi, namun ada pemekaran dan berdasarkan hasil rapat beberapa sebelumnya.
Yohanis juga menambahkan, RTRW merupakan bagian dari rencana umum dan turunan serta merujuk dari peraturan yang lebih tinggi, yani rencana pembangunan baik lingkup nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota. RTRW merupakan dasar perumusan kebujakan pemanfaatan ruang, baik di wilayah provinsi maupun kabupaten/kota.
Pada kesempatan berbeda, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar secara tegas mengatakan bahwa peresmian DOB di Papua akan mempercepat pemerataan pembangunan dan perdamaian di Papua, sehingga kesejahteraan masyarakat di Papua dapat lebih terjamin. Abdul juga berharap, agar keberadaan DOB tidak lagi terjadi konflik seperti konflik akibat perebutan wilayah baik antara masyarakat pegunungan maupun masyarakat yang tinggal di pesisir Papua.
Sebelummya, pada 17 November 2022, Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-undang. Adapun tujuan dari pemekaran provinsi di Papua, dimuat dalam pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Peraturan tersebut menyebutkan pemekaran untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, serta harkat dan martabat orang asli Papua (OAP). Pemekaran sendiri tentunya akan memberikan dampak positif karena pengelolaan kesejahteraan dan rencana pembangunan di Papua akan berjalan dengan baik. Selain itu, pemekaran juga akan meningkatkan stabilitas keamanan di Papua.
Selain itu perlu diperhatikan juga bahwa Penyusunan Rencana Tata Ruang Provinsi haruslah memperhatikan beberapa hal, antara lain daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta keselarasan aspirasi pembangunan provinsi dan pembangunan Kabupaten/kota. Sejalan dengan hal tersebut, RTRW provinsi Papua akan mengusung visi terwujudnya tata ruang lestari untuk mendukung pembangunan yang terpadu, harmonis, sejahtera dan mandiri. Hal ini mengemuka dalam ekspose RTRW Provinsi Papua di hadapan tim Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional di Jakarta.
Gubernur Papua Barnabas Suebu menyampaikan delapan misi penataan ruang untuk mendukung visi penataan ruang provinsi Papua. Antara lain meliputi upaya mewujudkan tata ruang wilayah nasional, provinsi dan kabupaten/kota. Dengan memperhatikan kearifan lokal; yani mewujudkan keterpaduan pemanfaatan dan pengendalian ruang darat, laut dan udara, termasuk ruang di dalam bumi, mewujudkan keharmonisan lingkungan dan lingkungan buatan; mewujudkan keseimbangan dan keserasihan perkembangan antar wilayah; mewujudkan keseimbangan dan keserasian kegiatan antar sektor; mewujudkan peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat; mewujudkan kemandirian sosial, ekonomi dan budaya; serta mewujudkan pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Isu yang berkembang di Provinsi Papua adalah pemekaran kabupaten yang sebagian wilayahnya berada dalam kawasan taman nasional, kerusakan lingkungan yang semakin meningkat baik di darat, pesisir, maupun di laut, pemanfaatan potensi Sumber Daya Alam yang masih kurang efektif belum terdatanya secara lengkap lokasi kampung yang merupakan representasi keberadaan penduduk Papua, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang masih rendah, perlunya pertimbangan mitigasi bencana, serta belum dilakukannya pemetaan tanah ulayat yang jelas.
Penataan ruang merupakan salah satu hal yang perlu diperhatikan, hal ini bertujuan agar pemekaran wilayah berguna dalam meredam konflik serta mempermudah keterjangkauan masyarakat guna kepengurusan administrasi.
)* Penulis merupakan mahasiswa Papua Tinggal di Bal
Post Comment