Pemekaran Wilayah Papua Untuk Membangun Kemandirian DOB
Pemekaran Wilayah Papua Untuk Membangun Kemandirian DOB
Oleh : Manuel Bonay
Pemekaran wilayah Papua menjadi beberapa provinsi merupakan kebijakan pemerintah pusat dalam rangka melakukan percepatan pembangunan di Tanah Papua. Provinsi Papua, merupakan daerah yang berada paling timur Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini memiliki luas wilayah mencapai 418.707,7 kilometer persegi, atau sekitar tiga setengah kali luas Pulau Jawa. Pemekaran daerah baru dinilai sangat diperlukan guna meningkatkan pelayanan dan pembangunan untuk warga masyarakat Papua.
Pada tanggal 25 Juli 2022 yang lalu telah disahkan tiga Undang-Undang (UU) terkait pembentukan provinsi baru di Papua, yaitu UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
Dengan disahkannya UU pembentukan provinsi baru, maka Papua saat ini terdiri dari enam provinsi, yaitu Provinsi Papua dengan Ibu Kota Jayapura, Provinsi Papua Barat dengan Ibu Kota Manokwari, Provinsi Papua Selatan dengan Ibu Kota Merauke, Provinsi Papua Tengah dengan Ibu Kota Nabire, Provinsi Papua Pegunungan dengan Ibu Kota Jayawijaya dan Provinsi Papua Barat Daya dengan Ibu Kota Sorong.
Proses pemekaran wilayah Provinsi Papua tidak hanya untuk memperkecil cakupan pelayanan pemerintahan semata, namun dengan dimekarkan daerah tersebut diharapkan mampu meningkatkan perbaikan taraf hidup perekonomian warga lokal Papua.
Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemekaran wilayah di tanah Papua merupakan salah satu upaya untuk menciptakan pemerataan pembangunan. Selain itu, dengan adanya daerah otonomi baru, diharapkan akan mempermudah jangkauan pelayanan di tanah Papua yang luas. Selain itu, pemekaran wilayah di Papua merupakan aspirasi yang berasal dari masyarakat Papua sendiri. Aspirasi tersebut telah ada sejak beberapa tahun lalu dan berasal dari berbagai kelompok masyarakat di berbagai wilayah.
Tuntutan berbagai aspirasi masyarakat yang menghendaki pemekaran daerah otonom baru di Tanah Papua kencang disuarakan kelompok masyarakat adat pascareformasi 21 Mei 1998. Namun, pemekaran wilayah Provinsi Papua ini disikapi secara dinamis. Papua terus berusaha mengejar ketertinggalan dalam segala program pembangunan. Seiring dengan pergantian kepemimpinan pemerintahan maka aspirasi pemekaran daerah dari masyarakat tetap saja menguat, terlebih di masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang berkomitmen untuk mensejahterakan orang asli Papua di berbagai kampung dan distrik.
Selama 20 tahun Otsus Papua jilid satu sejak 2001 hingga 2022 berjalan, sudah banyak kemajuan dan keberhasilan pembangunan dialami masyarakat di Tanah Papua, di antaranya telah dibangun berbagai bandara, pelabuhan, jalan, jembatan, listrik, perumahan sehat,sarana prasarana air bersih hingga ke pelosok kampung dan distrik.
Keberhasilan kebijakan Otsus Papua jilid satu kemudian disempurnakan lagi melalui UU No 2 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Dengan UU No 2 tahun 2021 ini menjadi angin segar bagi pemerintah daerah dan masyarakat Papua yang tetap menginginkan aspirasi adanya pemekaran wilayah provinsi Papua, karena langsung bisa dijawab pemerintah pusat dan tidak perlu mendapat persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP). Dengan kewenangan dalam UU Nomor 2 tahun 2021 maka proses pemekaran wilayah Provinsi Papua sudah direalisasikan pemerintah pusat bersama DPR RI, dan telah mengesahkan daerah otonom baru Papua.
Sementara itu, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Biak Numfor, Papua, Jemmy C. Krobo, mengatakan bahwa dengan adanya pembentukan daerah otonom baru di Provinsi Papua dan Papua Barat bertujuan untuk memperpendek rentang kendali layanan birokrasi pemerintahan kepada masyarakat. Tujuan lain, dengan adanya pemekaran daerah otonom baru di Provinsi Papua, menurut Krobo, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat orang asli Papua di berbagai kampung dan distrik.
Selain itu, dengan adanya pemekaran wilayah Provinsi Papua, dapat mewujudkan percepatan pembangunan di Tanah Papua, berharap pemekaran wilayah daerah otonom baru di Papua dapat menjawab aspirasi seluruh masyarakat di Papua. Sehingga dengan hadirnya provinsi baru di Papua sebagai harapan dari masyarakat orang asli Papua supaya dapat menjalani kehidupan yang lebih sejahtera, adil dan mandiri.
Adanya pemekaran daerah otonom baru untuk Provinsi Papua dapat menjadi harapan besar semua masyarakat untuk dapat hidup lebih baik dan sejahtera. Masyarakat adat juga dengan adanya pemekaran daerah di Tanah Papua diharapkan dapat membuka peluang bagi ASN orang asli Papua untuk mengisi formasi jabatan tertentu. Sehingga pemekaran daerah otonom baru provinsi Papua dapat tercipta pemerataan program pembangunan kabupaten/kota di Tanah Papua.
Selain itu, Akademisi dari Biak, Dr Muslim Lobubun MH, mengatakan adanya pemekaran daerah otonom baru Papua dapat mempercepat pemerataan pembangunan yang lebih menyentuh kebutuhan masyarakat Papua. Dampak ekonomi dengan adanya pemekaran daerah otonom baru Provinsi Papua, di antaranya terjadi peningkatan percepatan perekonomian daerah, sektor riil dan usaha kecil menengah di daerah lebih menggeliat. Bahkan, pemekaran daerah bisa juga menyerap lulusan perguruan tinggi mengabdi di lingkungan birokrasi. Selain itu, upaya pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat asli Papua dengan merealisasikan pemekaran daerah otonom baru di Papua dan Papua Barat menjadi kebijakan strategis pemerintah guna membangun Tanah Papua sejahtera dalam bingkai NKRI.
)* Penulis adalah Mahasiswa Papua tinggal di Yogyakart
Post Comment