Pemerintah Bentuk Satgas PHK Hadapi Ancaman PHK Massal
Pemerintah Bentuk Satgas PHK Hadapi Ancaman PHK Massal
Jakarta — Pemerintah tengah memfinalisasi rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai langkah cepat merespons potensi gelombang PHK massal di sejumlah sektor industri nasional. Rencana ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menaruh perhatian serius terhadap perlindungan tenaga kerja di tengah tekanan ekonomi global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa pembentukan satgas ini dimaksudkan untuk menjadi solusi cepat dan konkret dalam mengantisipasi serta menangani ancaman PHK.
“Kami sudah membahas apa yang diarahkan Presiden tentang satgas terkait PHK dan juga kesempatan kerja. Saat ini, pembentukan tim tersebut sedang kami matangkan,” ujar Airlangga dalam pernyataannya di Jakarta.
Menurut Airlangga, kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan Amerika Serikat terhadap Indonesia menjadi salah satu faktor pemicu yang perlu diwaspadai. Berdasarkan perhitungan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), diperkirakan lebih dari 50 ribu buruh berpotensi kehilangan pekerjaan dalam tiga bulan ke depan akibat dampak kebijakan tersebut terhadap kinerja ekspor nasional.
“Jadi ini semua berjalan secara paralel dan diharapkan dalam waktu singkat kita bisa. Tentu, kita cari low hanging fruit dalam bentuk paket-paket kebijakan yang mudah dieksekusi,” tambahnya.
Airlangga menekankan pentingnya antisipasi dari dampak kebijakan ekonomi luar negeri terhadap sektor industri domestik. Ia menilai, jika tidak diantisipasi, kebijakan tarif dari AS bisa menurunkan produksi industri dalam negeri, sehingga memicu badai PHK yang lebih luas.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyambut baik rencana ini. Menurutnya, pembentukan Satgas PHK merupakan langkah positif pemerintah dalam menekan angka PHK.
“Itu ide yang bagus. Tugasnya nanti kita lihat, kan ini menunggu Inpres dan kepulangan Presiden,” kata Indah.
Indah juga menegaskan bahwa meskipun akan ada satgas, kementerian dan lembaga terkait tetap harus melakukan mitigasi dan penanggulangan secara aktif.
“Memitigasi itu kan mencegah dan kemudian melakukan upaya-upaya untuk penanggulangannya. Jadi, ya, mungkin terkait perluasan kesempatan kerja. Ditunggu aja,” pungkasnya.
Usulan pembentukan Satgas PHK sebelumnya disampaikan oleh Presiden KSPI, Said Iqbal. Ia menilai keberadaan satgas sangat penting untuk merespons potensi PHK sebagai dampak langsung dari kebijakan tarif balasan AS. Said berharap satgas bisa membantu memberikan solusi konkret dan mencegah gejolak di kalangan pekerja.
“Dengan demikian, satgas ini akan berperan aktif memberikan kontribusi bila terjadi potensi PHK. Satgas ini juga diharapkan mampu menekan potensi pemogokan bila hak-hak buruh tidak dibayar,” ujar Said.
Said juga mengusulkan agar satgas diisi oleh berbagai unsur, mulai dari asosiasi pengusaha, serikat pekerja, hingga perwakilan DPR, agar mampu mengakomodasi kepentingan semua pihak. “Kami meminta kepada Presiden agar dalam situasi PHK, hak buruh dibayarkan sesuai peraturan. Satgas ini sangat berperan,” tegasnya.
Dengan pembentukan Satgas PHK ini, pemerintah menunjukkan keseriusan dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan nasional. Diharapkan, langkah ini mampu menjaga stabilitas industri sekaligus memberikan rasa aman bagi para pekerja di tengah dinamika ekonomi global. [-red]
Post Comment