Pemerintah Jamin Porsi Besar ASN OAP Dalam Mengisi DOB Papua

Pemerintah Jamin Porsi Besar ASN OAP Dalam Mengisi DOB Papua

Oleh : Recky Rumbiak

Porsi besar untuk mengisi Aparatur Sipil Negara (ASN) diberikan khusus kepada orang asli Papua (OAP), yang mana seluruhnya juga telah dijamin pemenuhannya oleh Pemerintah RI untuk bisa memaksimalkan pembangunan dan percepatan kesejahteraan warga masyarakat di Bumi Cenderawasih.

Komposisi mengenai seberapa banyak jumlah dari ASN di wilayah pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua diisi oleh hingga 80% (persen) ASN yang merupakan OAP. Tidak tanggung-tanggung, Pemerintah juga mengadakan program magang ke Jawa bagi para aparatur sipil negara tersebut ke daerah yang sudah maju.

Tentunya dengan adanya program magang ke daerah yang lebih maju di Indonesia bagi para ASN dari OAP tersebut, nantinya membuat mereka bisa memahami dan mengetahui seperti apa cara kerja akan aparatur sipil negara di wilayah yang maju dan diharapkan mereka mampu banyak belajar. Sehingga juga akan membawa dampak baik sangat banyak bagi kemajuan wilayah di Bumi Cenderawasih.

Karena tidak bisa dipungkiri pula bahwa dengan adanya peningkatan akan kualitas yang dimiliki oleh para ASN tersebut, juga akan sangat berpengaruh kepada bagaimana percepatan pembangunan ataupun perkembangan kemajuan wilayah setempat, sehingga juga akan mampu mempercepat peningkatan kesejahteraan warga masyarakat di sana.
Terkait dengan bagaimana komitmen Pemerintah untuk benar-benar mendayagunakan seluruh sumber daya manusia (SDM) yang ada dari OAP sendiri semaksimal dan sebaik mungkin itu, yakni dengan adanya porsi sangat besar diberikan kepada warga sana untuk menjadi ASN dan mengisi pembangunan di pemekaran wilayah DOB Papua tentu patut untuk diberikan apresiasi yang sangat besar.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa terjadi rekrutmen untuk ASN sebagai bentuk afirmasi yang sangat nyata dari bagaimana komitmen Pemerintah dalam memajukan wilayah Bumi Cenderawasih melalui warga masyarakat OAP. Rekrutmen untuk ASN tersebut diberikan porsi hingga sebanyak 80% (persen) pada OAP.
Lebih lanjut, Menpan RB juga menambahkan bahwa porsi rekrutmen sangat besar untuk posisi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mengisi DOB di Papua itu juga berlaku pada seluruh wilayah DOB termasuk Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Tengah hingga Provinsi Papua Pegunungan.
Kemudian dalam rangka melakukan penataan para aparatur sipil negara dalam DOB Papua itu agar menjadi jauh lebih baik lagi, bahkan Pemerintah Republik Indonesia juga memiliki atensi yang sangat khusus, yakni dipersiapkan magang bagi mereka para ASN yang merupakan OAP dan agar langkah tersebut bisa segera dipercepat untuk realisasinya, agar percepatan pembangunan serta kemajuan hingga peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat pun bisa segera terwujud.
Pada kesempatan yang lain, sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa dengan adanya pemekaran wilayah di Bumi Cenderawasih, yakni dengan keberadaan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua, jelas sekali bertujuan untuk bisa melakukan percepatan pada pembangunan di provins paling Timur di Nusantara itu.
Bukan hanya sekadar bertujuan untuk bisa mewujudkan akan percepatan pembangunan saja, melainkan dengan adanya DOB Papua juga mampu menciptakan pelayanan publik yang diharapkan akan jauh lebih cepat dan mudah juga untuk birokrasi publik di Tanah Papua bisa menjadi semakin ramping.
Apresiasi patut diberikan kepada upaya Pemerintah era Presiden Joko Widodo (Jokowi), karena beliau sangat memahami seluruh masyarakat di Bumi Cenderawasih dengan sangat baik, termasuk bagaimana kepedulian beliau kepada seluruh warga masyarakat di Tanah Papua, dengan cara melakukan pemotongan birokrasi yakni pemekaran wilayah melalui DOB Papua.
Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah berhasil memperjuangkan adanya formasi khusus untuk ASN agar bisa sebagian porsi besarnya hanya diisi oleh masyarakat OAP saja, sehingga mereka juga tentu akan mendapatkan keistimewaan dalam mengisi formasi CPNS.
Bukan hanya sebatas mengenai jumlahnya saja, Pemerintah juga telah memberikan kekhususan mengenai kelonggaran batan usia untuk OAP agar bisa diterima menjadi CPNS, dari yang sebelumnya batasan berusia 35 tahun yang berlaku untuk umum menurut Undang-Undang (UU), namun menjadi 50 tahun batasan khusus berlaku bagi OAP di DOB Papua.
Saat ini memang fokus yang harus terus dilakukan dan diupayakan oleh segenap elemen bangsa, khususnya bagi OAP sendiri adalah bagaimana mampu mengisi keberadaan pemekaran wilayah melalui DOB Papua dengan sebaik mungkin. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah memberikan banyak kekhususan termasuk juga memberikan porsi besar bagi OAP sebanyak 80 persen untuk bisa mengisi posisi sebagai ASN di sana.

)* Penulis adalah Mahasiswa Papua tinggal di Manado

Post Comment