Pemerintah Komitmen Berantas Judi Online, Dua Tersangka TPPU Ditangkap
Pemerintah Komitmen Berantas Judi Online, Dua Tersangka TPPU Ditangkap
*Jakarta* – Pemerintah menunjukkan keseriusan dalam memberantas praktik judi online dengan langkah tegas terhadap pelaku yang terlibat.
Terkait hal itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil judi online yang dialihkan menjadi pembangunan Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah.
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa kedua tersangka terdiri dari PT AJP sebagai korporasi dan FH sebagai individu.
“Tersangka yang pertama korporasi PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss, Semarang. Kemudian tersangka yang kedua yaitu FH,” ujarnya.
Menurut Helfi, PT AJP berperan sebagai penampung uang hasil tindak pidana judi online yang disalurkan oleh FH. FH sendiri diketahui menjabat sebagai komisaris di PT AJP.
“Aliran dana yang diterima oleh FH itu masuk ke rekening PT AJP. Hal ini untuk mengaburkan asal-usul uang yang diterima oleh PT AJP. Sehingga dikelola oleh PT AJP, dibangunkan hotel, kemudian hasil operasional hotel dinikmati oleh FH,” jelasnya.
Uang hasil pencucian ini disalurkan FH melalui lima rekening berbeda atas nama beberapa individu, serta melalui perantara berinisial GP dan AS. Atas perbuatannya, PT AJP dijerat dengan Pasal 6 Jo Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU serta sejumlah pasal lainnya dengan ancaman denda hingga Rp100 miliar. FH juga dikenai pasal serupa dengan ancaman hukuman berat.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan pentingnya langkah tegas untuk memberantas kejahatan digital, termasuk judi online. “Dan saya titipkan pesan untuk judi online dan kejahatan-kejahatan seperti pinjaman online ilegal serta kejahatan keuangan lainnya, termasuk juga pornografi, termasuk juga human trafficking di ruang digital kita. Tolong dilakukan secara baik dan tetap transparan terbuka,” kata Meutya.
Ia juga menekankan agar masyarakat diberi informasi terbuka melalui media massa mengenai penanganan kasus-kasus ini.
“Informasi ini harus disampaikan kepada masyarakat melalui media massa,” tambahnya.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memitigasi dampak negatif judi online sekaligus menindak tegas para pelaku yang terlibat.
Post Comment