Pemerintah Komitmen Jaga Netralitas ASN Demi Wujud Pemilu Jurdil
Pemerintah Komitmen Jaga Netralitas ASN Demi Wujud Pemilu Jurdil
Oleh : Ananda Prameswari
Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersikap netral secara politis demi terwujudnya Pemilihan Umum (Pemilu) yang jujur dan adil. Netralitas ASN tentu saja menjadi prinsip yang penting untuk menghasilkan pemilu yang berintegritas dan jauh dari pengaruh keberpihakan kepada kelompok dan golongan tertentu.
La Bayoni selaku Deputi Bidang Dukungan Teknis (Bawaslu) Badan Pengawas Pemilu menuturkan, bahwa Bawaslu memiliki komitmen dan ikhtiar untuk menjaga netralitas ASN agar Pemilu pada 2024 dapat berjalan dengan jujur dan adil. Bawaslu yang merupakan salah satu pengawas pemilu wajib memastikan setiap penyelenggara, pemilih, peserta, aparat pemerintah, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur, mendapat perlakuan yang sama dan bebas dari kecurangan pihak manapun.
La Bayoni juga memaparkan, berdasarkan data pada November 2020, ditemukan 1.038 kasus dugaan pelanggaran ASN dan sebanyak 369 laporan pelanggaran netralitas ASN telah dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Secara detil pria yang lahir di Maluku tersebut juga mengatakan, ada setidaknya 5 kategori terbanyak terkait dengan netralitas ASN.
Pertama, kampanye/sosialisasi media sosial (30,4%), mengadakan kegiata yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu calon/bakal calon (22.4%), melakukan foto bersama bakal calon/pasangan calon dengan mengikuti simbol gerakan tangan/gerakan yang mengindikasikan keberpihakan (12,6%), menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/calon peserta pilkada (10,9%), melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai calon/bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah (5.6%).
Dirinya mengakui, potensi gangguan netralitas tersebut bisa terjadi dalam setiap tahapan pemilu dan pemilihan. Potensi gangguan netralitas dapat terjadi sebelum pelaksanaan tahapan pilkada, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, tahap penetapan calon kepala daerah, maupun pada tahap setelah penetapan kepala daerah yang terpilih. Meskipun dalam kondisi situasi politik yang memanas, ASN harus tetap pada keduduan profesional yang tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di Pemilu.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Lampung Hamid Badrul Munir menyebutkan bahwa hal ini penting untuk menyamakan persepsi terkait netralitas ASN dalam Pemilu 2024. Menurutnya ASN menjadi sektor yang sangat penting dalam Pemilu 2024 karena berkaitan terhadap pelayanan publik.
Bukan tanpa alasan mengapa ASN harus netral, karena hal tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa calon dan partai politik memiliki kesempatan yang sama, mencegah intervensi yang tidak adil, serta menjaga pemilihan yang setara bagi semua peserta. Selain itu juga diperlukan dalam menjaga kepercayaan publik agar mampu mencegah spekulasi bahwa pemilu dipengaruhi oleh pihak tertentu.
Perlu diketahui pula bahwa untuk menjaga Netralitas ASN, maka diterbitkan Surat Keputusan Bersama antara Menpan RB, Mendagri, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu RI tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam pemilu dan pemilihan yang terbit pada 2022.
Aparatur Sipil Negara termasuk Polri dan TNI merupakan abdi negara, posisinya erat dengan aturan yang mengikat untuk tidak menunjukkan dukungan dan referensi politiknya pada masa pemilu, meskipun memiliki hak untuk memilih. Hal ini berbeda dengan masyarakat pada umumnya, sebab kelancaran pemilu tak bisa dilepaskan dari netralitas ASN.
Pada kesempatan berbeda, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro menekankan pentingnya ASN menjaga netralitas dalam menyambut Pemilu 2024. Ketidaknetralan ASN tentu berpotensi menyalahgunakan sumber daya, arena birokrasi memegang pemerintahan, akan memberikan pelayanan yang tidak adil.
Menurut Suhajar, ASN yang tidak netral dapat membuat hilangnya kepercayaan publik terhadap birokrasi. Untuk itu, netralitas ASN perlu dijaga untuk memastikan keadilan dan kesetaraan dalam perwujudan pemilu yang baik. Apalagi di erah modern ini, ASN didefinisikan sebagai korps pegawai yang secara khusus dilatih, diuji dan diangkat secara independent oleh pemerintah. Tentu saja mereka harus memberikan pelayanan kepada masyarakat secara adil.
Dirinya menegaskan, bahwa Bawaslu harus memastikan tidak ada polirisasi birokrasi. Tak hanya itu, kepala inspektorat daerah maupun sekretaris daerah juga bertanggung jawab untuk memastikan ASN agar dapat bersikap netral dan tidak berpihak kepada golongan tertentu.
Dirinya juga menjelaskan, netralitas ASN telah diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Karena itu, ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun, tidak memihak pada kepentingan tertentu, maupun kepentingan apapun.
Selain itu, Kemendagri juga tidak main-main terkait dengan netralitas ASN, kemendagri juga bakal memberikan sanksi kepada Pj kepala daerah yang tidak netral, mulai dari teguran, penurunan jabatan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
Netralitas ASN merupakan ciri dari budaya Pemilu di Indonesia, ASN dituntut bersikap netral juga menjaga martabat demokrasi serta tidak mengotori marwah demokrasi yang ada di Indonesia. Tentu saja Netralitas ASN juga harus diimplementasikan guna mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil.
)* Penulis adalah Kontributor Ruang Medi
Post Comment