Pemerintah Lakukan Penataan ASN dengan Baik, Seruan Demo Tolak Penundaan CASN Tidak Relevan

Pemerintah Lakukan Penataan ASN dengan Baik, Seruan Demo Tolak Penundaan CASN Tidak Relevan

 

 

JAKARTA — Pemerintah terus berupaya melakukan penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara menyeluruh demi menciptakan sistem yang lebih efisien dan berkeadilan.

 

Keputusan untuk menunda pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 bukanlah tanpa alasan, melainkan bagian dari langkah strategis dalam penyelesaian tenaga non-ASN dan transformasi manajemen ASN secara nasional.

 

Oleh karena itu, aksi demonstrasi yang menuntut pencabutan kebijakan tersebut tidak memiliki relevansi yang kuat.

 

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce, menegaskan bahwa penyesuaian jadwal pengangkatan CASN merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR.

 

Setiap masukan dari masyarakat dihargai dan dijadikan bahan pertimbangan dalam penyusunan serta evaluasi kebijakan terkait ASN.

 

“Terima kasih atas saran dan masukan yang disampaikan, sebagai bahan masukan dan pertimbangan dalam penyusunan dan evaluasi kebijakan untuk dibahas bersama DPR RI dan stakeholder terkait,” ujarnya dalam keterangan resmi.

 

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa penundaan tersebut berkaitan erat dengan proses penataan ASN.

 

Hal tersebut juga mencakup penyelesaian tenaga non-ASN melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

“Yang menjadi pertimbangan tadi untuk penyelesaian tenaga non-ASN (lewat skema PPPK), khususnya ini kan ada dua tahapan, tahap satu tahap dua,” katanya.

 

Ia juga menambahkan bahwa tahap kedua dibuka agar pelamar yang tidak lolos tahap pertama tetap memiliki kesempatan.

 

“Tahap dua ini sebetulnya ada juga temen-temen kemarin yang tidak masuk di tahap satu, kita berikan kesempatan di tahap kedua. Bahkan, sampai dua kali perpanjangan,” tambahnya.

 

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari tujuh agenda transformasi manajemen ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

 

“Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif,” ujarnya.

 

Penyesuaian jadwal tersebut juga mendukung prinsip keselarasan pengangkatan ASN secara nasional untuk meningkatkan efisiensi birokrasi.

 

Pemerintah telah mempertimbangkan berbagai aspek dalam kebijakan ini, termasuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, menjaga kesejahteraan tenaga non-ASN, serta memastikan anggaran tetap terkendali.

 

Oleh karena itu, aksi demonstrasi yang menolak kebijakan ini tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan sistem ASN yang lebih baik dan berkelanjutan. (*)

Post Comment