Pemerintah Optimal Lindungi Hak Pilih Masyarakat Jelang Pilkada 2024
Pemerintah Optimal Lindungi Hak Pilih Masyarakat Jelang Pilkada 2024
Oleh : Rizky Pratama
Pemerintah terus memastikan agar penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dapat diikuti oleh semua pihak. Oleh sebab itu, Pemerintah pun optimal mendorong seluruh penyelenggara Pemilu maupun instansi terkait agar terus memperbaiki kendala teknis jelang event akbar tersebut agar hak pilih masyarakat dapat tersalurkan.
Pasalnya, hak pilih sendiri memang merupakan salah satu bentuk dari ekspresi diri setiap masyarakat Tanah Air, yang mana hal tersebut adalah bagian dari hak asasi setiap manusia (HAM) yang sudah barang tentu harus mendapatkan dukungan dan pengakuan oleh pihak manapun termasuk pemerintah.
Terlebih, dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, menjadi sangat penting adanya upaya untuk menghormati keberadaan hak setiap individu tanpa terkecuali, yakni dengan melindungi hak pilih masyarakat.
Pemerhati Pemilu dan Demokrasi, Supriadi Lawani menilai bahwa selama ini masih terdapat beberapa kendala dalam setiap pelaksanaan pesta demokrasi di Indonesia, salah satunya adalah masih adanya warga negara yang sebenarnya mereka memenuhi syarat sebagai pemilih lantaran telah memiliki Hak Memilih, namun tidak dapat memberikan suaranya lantaran beberapa kendala teknis.
Beberapa dari kendala teknis yang sering muncul sehingga menyebabkan masyarakat tidak mampu menyalurkan hak pilih mereka adalah biasanya bersifat administrasi. Oleh karena itu, kemudian pemerintah menjamin setiap warga negara agar bisa memberikan suara mereka dalam setiap kontestasi politik, tidak terkecuali Pilkada 2024.
Hal tersebut karena hak untuk memilih juga merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang sama sekali tidak terpisahkan satu sama lain. Keberadaannya diberikan oleh negara kepada warga dengan syarat-syarat tertentu dalam Pemilihan Umum (Pemilu) seperti misal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 198 Ayat (1) yang menyatakan bahwa setidaknya masyarakat mulai memiliki hak pilih setelah dirinya genap berusia 17 tahun.
Adanya pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) merupakan salah satu prinsip dari suatu negara hukum yang demokratis, termasuk pula di Indonesia. Sehingga sudah menjadi suatu keharusan untuk memasukkan pasal-pasal mengenai HAM pada konstitusi di Tanah Air.
Hak memilih dalam Pilkada sendiri merupakan sebuah hak konstitusional warga negara. Terlebih dalam Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengharuskan adanya pengakuan, jaminan, perlindungan hingga kepastian hukum yang adil menjadi hak setiap orang.
Sementara itu, dalam Pilkada Serentak 2024, Pemerintah RI melalui Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terus mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk datang secara langsung ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan menggunakan hak pilih mereka.
Sebentar lagi memang momentum Pilkada 2024 akan segera terjadi, yang mana hal tersebut hendaknya harus masyarakat manfaatkan dengan sangat baik demi menentukan calon pemimpin masa depan daerah masing-masing.
Dalam suatu negara yang menganut asas demokrasi seperti di Indonesia, masyarakat jelas memiliki hak untuk bisa menentukan siapa calon pemimpin daerah mereka sesuai dengan kehendak hati nuraninya masing-masing.
Oleh karena itu, hendaknya masyarakat juga harus menjadi sosok pemilih yang cerdas, dengan hanya memilih kandidat atau calon pemimpin yang terbaik sesuai dengan bagaimana harapan serta keinginan warga untuk mampu memajukan dan semakin mengembangkan wilayah mereka.
Sebagai salah satu upaya pemerintah dalam memastikan agar Pilkada 2024 berjalan dengan lancar, Menkominfo menegaskan bagaimana arti penting untuk terus bersama-sama menjaga ruang digital dari sebaran informasi hoaks, disinformasi, fitnah, ujaran kebencian dan juga kontan lain yang menyesatkan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva menegaskan bahwa hak memilih merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia. Pasalnya keberadaannya telah terjamin dalam konstitusi.
Hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) merupakan hak yang memang telah dijamin oleh konstitusi, undang-undang atau bahkan konversi secara internasional.
Sehingga, jika ada suatu perbuatan apapun yang terindikasi membatasi, kemudian penyimpangan, peniadaan dan penghapusan akan hak tersebut merupakan sebuah pelanggaran terhadap hak asasi warga negara.
Bahkan secara spesifik, Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) mengatur mengenai hak memilih seperti tercantum dalam Pasal 43 yang menjelaskan bahwa memang setiap warga negara memiliki hak untuk dipilih dan memilih dalam Pemilu termasuk Pilkada berdasarkan dengan hak melalui pemungutan suara yang luber dan jurdil.
UUD 1945 bahkan juga telah menegaskan adanya kedaulatan berada di tangan rakyat. Dari ketentuan tersebut, maka rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan menyelenggarakan pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
Seluruh aturan tersebut kemudian sudah sangat jelas menunjukkan bagaimana pemerintah benar-benar menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yakni dengan melindungi seluruh hak pilih dari rakyat Tanah Air.
)* Penulis adalah kontributor Persada Institute
Post Comment